Buruan Cairkan BSU, Tinggal 10 Hari Lagi Sebelum Ditarik Negara Lagi

Kemenaker mengingatkan penyaluran program Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 600.000 berakhir pada 20 Desember 2022

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Des 2022, 18:00 WIB
Diterbitkan 10 Des 2022, 18:00 WIB
Bantuan Subsidi Upah
Pekerja menyelesaikan perawatan gedung kura-kura DPR RI di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Dengan tambahan 3,59 juta tersebut total penerima bantuan subsidi upah (BSU) hingga tahap 7 cair kepada 12,8 juta pekerja. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengingatkan penyaluran program Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 600.000 berakhir pada 20 Desember 2022.

Para pekerja/buruh yang merasa memenuhi syarat sebagai penerima BSU diimbau untuk segera mengambil BSU melalui kantor PT Pos Indonesia terdekat. 

"Kemnaker bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan PT Pos Indonesia memperkuat sinergi dalam menggenjot sisa penyaluran BSU 2022 yang harus segera diberikan kepada pada penerima sebelum batas waktu akhir penyaluran BSU" kata Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Sabtu (10/12).

Anwar mengatakan, per 5 Desember 2022 BSU telah tersalurkan kepada 11,67 juta penerima. Dari jumlah tersebut penyaluran lewat PT Pos Indonesia telah sukses tersalur kepada 2,7 juta penerima sedangkan sisanya telah terlebih dahulu disalurkan melalui mekanisme transfer rekening bank Himbara.

"Sisa senyaluran BSU yang kita kejar saat ini tinggal 8,8 persen dari target. Kami optimis di sisa waktu yang ada, dengan beragam upaya yang telah dan akan terus dilakukan, penyaluran BSU lewat PT Pos dapat tersalur seluruhnya kepada penerima" jelas Anwar.

Oleh sebab itu, Ia pun kembali mengimbau para pekerja/buruh yang merasa memenuhi syarat sebagai penerima BSU dapat aktif mengecek kanal yang telah disiapkan.

 

Cara Mengetahui Menerima BSU

bantuan subsidi upah atau BSU
bantuan subsidi upah atau BSU

Untuk mengetahui apakah pekerja/buruh memenuhi syarat dan telah ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2022, pekerja/buruh yang telah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan cek mandiri melalui tautan http://www.kemnaker.go.id, https://bsu. bpjsketenagakerjaan.go.id.

Selain itu, Anda dapat mengecek melalui aplikasi Pos Pay yang dapat diunduh pada Playstore/App Store. Jika terdaftar, Anda akan memperoleh kode QR atau QR code untuk ditujukan saat proses pengambilan BSU.

"Sekali lagi, pekerja/buruh yang telah ditetapkan dan belum melakukan pencairan agar segera mengambil dana BSU di Kantor Pos terdekat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk," tutupnya.

 

Cara Pengambilan

PT Pos Indonesia (Persero) telah memulai penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) sejak Rabu 2 November 2022 (Istimewa)
PT Pos Indonesia (Persero) telah memulai penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) sejak Rabu 2 November 2022 (Istimewa)  

Berikut cara pengambilan apabila anda sudah mendapatkan QR Code:

1. Penerima BSU datang ke kantor pos atau kantor penerima BSU

2. Penerima BSU menunjukkan QR Code yang ditampilkan melalui aplikasi Pospay. Bagi penerima BSU yang tidak memiliki HP, juru bayar akan melakukan pengecekan NIK.

3. QR Code di scan oleh juru bayar menggunakan aplikasi Pos Giro Cash (PGC).

4. Juru bayar melakukan verifikasi atas data penerima BSU dan identitas fisik penerima BSU. Kemudian melakukan pengambilan foto e-KTP asli penerima BSU.

5. Jika hasil verifikasi dan validasi sudah benar, selanjutnya pengambilan foto penerima BSU

6. Penerima BSU tanda tangan kwitansi di hadapan juru bayar

7. Juru bayar menyerahkan uang BSU.

 

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya