Liputan6.com, Jakarta Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Ttrenggono menargetkan penerapan penangkapan ikan terukur berbasis kuota akan berlaku pada Januari 2023 mendatang. Nantinya, nelayan hanya bisa mengambil ikan di laut sesuai dengan batasan yang ditetapkan.
Menteri Trenggono menyebut kalau kebijakan ini bisa dijalankan awal tahun depan. Asalkan, aturan, sarana dan prasarananya sudah mumpuni. Termasuk aturan kriteria penangkapan dan batasan kuota yang saat ini menunggu tandatangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga
"Kapan mau diterapkannya? kita berharap Januari, awal Januari sudah bisa diterpakan. tentu payung hukumnya harus bisa selesai. nah sampai hari ini belum, sedang menunggu persetujuan presiden kalau dalam minggu-minggu ini presiden tandatangan, saya kira sudah bisa ditindaklanjuti," ujarnya dalam Bincang Bahari di Kementerian Kelautan dan Perikanan, ditulis Rabu (28/12/2022).
Advertisement
Syarat lainnya adalah sarana dan prasarana untuk memudahkan monitoring. Nantinya, menurut Menteri Trenggono, ada satu teknologi yang dipasang di masing-masing kapal nelayan.
Dengan teknologi ini, jumlah ikan tangkapan bisa terpantau. Selain itu, kondisi kapal nelayan juga bisa dipantau untuk mengantisipasi berbagai hal-hal yang krusial seperti kecelakaan.
"Jadi sekaligus juga kita bisa selamatkan nelayan yang mengambil ikan. Itu kira-kira butuh persiapan proses yang tidak mudah, dan ini tidak hanya untuk nelayan yang sifatnya perusahaan atau industri tapi juga termasuk nelayan lokal nelayan tradisional," paparnya.
Berpihak ke Nalayan Lokal
Terkait teknologi ini, dia menyebut nelayan lokal akan mendapat bantuan dari pemerintah. Sementara, nelayan industri diminta untuk membeli teknologinya tersebut. Dia memastikan kalau program ini berpihak pada nelayan lokal.
"Justru inilah kemerdekaan nelayan, itu karena termonitor tidak boleh sembarangan orang ngambil ikan bebas, harus dibabtasi berdasarkan kuota, kalau tak punya kuota dia tak bisa mengambil ikan,"ujarnya.
"Tapi diutamakan adalah nelayan lokal. Itu diberikan kuota pertama kali, sisanya baru diberikan kepada industri. Jadi artinya adalah keberpihakan negara ini adalah kepada nelayan setempat," sambungnya.
Advertisement
PNBP Kelautan dan Perikanan Tembus Rp 1,79 triliun
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut capaian ciamik dari sektor perikanan dan kelautan. Angka penerimaan bukan pajak (PNBP) sektor ini telah mencapai Rp 1,79 triliun di 2022.
"Kami mencoba dengan kondisi yang ada, dan melakukan yang terbaik. Tahun ini PNBP perikanan meningkat mencapai Rp1,79 triliun," ungkap Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam Bincang Bahari Edisi Spesial di Kantor Pusat KKP, mengutip keterangan resmi, Selasa (27/12/2022).
Menteri Trenggono merinci, perolehan PNBP sementara sebesar Rp1,79 triliun berasal dari sumber daya alam (SDA) perikanan sebanyak Rp1,1 triliun, non-SDA Rp611,8 miliar, serta BLU Rp44,3 miliar. Perolehan ini mencetak sejarah sebagai PNBP terbesar KKP sejak berdiri tahun 1999.
Sedangkan volume produksi perikanan sampai triwulan III tahun 2022 mencapai 18,45 juta ton yang terdiri dari hasil tangkapan sebanyak 5,97 juta ton, hasil perikanan budidaya 5,57 ton, dan rumput laut sebanyak 6,9 juta ton.
"Tahun ini kampung-kampung budidaya juga sudah berjalan di beberapa daerah, seperti kampung budidaya patin, rumput laut. Ke depan kami ingin membuat kawasan budidaya berbasis kawasan yang modern untuk komoditas udang," tambahnya.
Ekonomi Biru
KKP mengusung lima program ekonomi biru dalam mengelola sektor kelautan dan perikanan di Indonesia. Program yang mencakup hulu hingga hilir tersebut berupa perluasan kawasan konservasi, penerapan kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota, pengembangan budidaya berkelanjutan, pengelolaan berkelanjutan pesisir dan pulau-pulau kecil, serta penanganan sampah laut melalui program Bulan Cinta Laut (BCL).
Trenggono menambahkan, program ekonomi biru belum seluruhnya berjalan di sepanjang tahun 2022. Untuk itu, pihaknya mengupayakan seluruh program dapat diimplementasikan di tahun depan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyrakat dan nasional, serta menjaga kelestarian ekosistem kelautan dan perikanan.
"Membuat sebuah kebijakan dan menerapkannya karena menyangkut kepentingan masyarakat Indonesia yang begitu luas, tidaklah mudah. Yang kita sampaikan dan belum terimplementasi itu bagian dari sosialisasi, kita masih terus menyiapkan proses di balik itu sebagai payung hukum yang clear dan jelas. Pada intinya kami mengelola sektor kelautan dan perikanan adalah untuk kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.
Advertisement