Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menyuntikkan dana Rp 500 miliar untuk modal ke Badan Bank Tanah. Dana ini nantinya akan digunakan salah satunya untuk pengembangan di wilayah Ibu Kota baru atau IKN Nusantara.
Suntikan dana dari Jokowi itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2022 tentang Penambahan Modal Badan Bank Tanah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan penjelasan mengenai penggunaan dana tersebut.
Baca Juga
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto menyampaikan dana Rp 500 miliar itu untuk penyiapan sejumlah kawasan yang siap dikembangkan. Misalnya untuk pemukiman hingga kawasan industri.
Advertisement
Terkait lokasinya, ada 3 titik yang disebut Himawan. Salah satunya wilayah di sekitar IKN Nusantara.
"Akan dipakai untuk penyiapan kawasan yang siap dikembangkan, untuk Agro Industri, permukiman, Reforma Agraria, dan kawasan industri, lokasi di Penajam (Penajam Paser Utara), Poso (Sulawesi Tengah), Purwakarta (Jawa Barat)," kata dia saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jumat (6/1/2023).
Diketahui, Kabupaten Penajam Paser Utara di Provinsi Kalimantan Timur masuk dalam kawasan IKN Nusantara. Secara khusus yang masuk bagian dari daerah otonom adalah kecamatan Sepaku.
Himawan belum merinci lebih lanjut mengenai pengembangan yang dimaksud kedepannya. Termasuk, luasan lahan di masing-masing lokasi tadi.
Hanya saja, dia memastikan penggunaan dana yang masuk ke Badan Bank Tanah untuk pemanfaatan lahan di 3 wilayah pertama itu akan dilakukan sekitar bulan Juli-Desember tahun ini.
"Tahun ini, semester 2," tambahnya.
Keputusan Jokowi
Presiden Joko Widodo resmi menyuntikkan modal sebesar Rp 500 miliar ke Bank Tanah. Ini merupakan badan yang jadi amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Keputusan suntikan dana itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2022 tentang Penambahan Modal Badan Bank Tanah. Beleid ini diteken Jokowi pada 31 Desember 2022 lalu.
"Negara Republik Indonesia melakukan penambahan modal kepada Badan Bank Tanah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2O2l tentang Badan Bank Tanah," tulis Pasal 1 PP tersebut, dikutip Jumat (6/1/2023).
Pada pasal 2 PP 61/2022 ini, disebutkan nilai modal yang disuntik pemerintah adalah sebesar Rp 500 miliar. Dana ini, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2022.
Terbitnya beleid ini, mengartikan sahnya suntikan modal tersebut ke Badan Bank Tanah. Sehingga selanjutnya bisa digunakan sesuai dengan rencana yang dibangun.
Advertisement
Kantongi 4,3 Ribu Hektar Lahan
Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaporkan, hingga Juni 2022 Badan Bank Tanah telah mengantongi 4.312,85 ha tanah yang telah bersertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Wakil Menteri ATR/BPJ Raja Juli Antoni mengungkapkan, perolehan tanah oleh Badan Bank Tanah berasal dari penetapan tanah terlantar, optimalisasi tanah terindikasi terlantar, hingga tanah bekas hak dan perubahan tata ruang.
"Sampai dengan Juni 2022, perolehan Badan Bank Tanah mencapai 4.312,85 ha dari target 1.900 hektar, atau mencapai 227 persen dari target," jelas Raja dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (19/9/2022).
Secara fungsi, Raja mengatakan, lahan yang bisa diperoleh Badan Bank Tanah bisa berasal dari berbagai sumber. Antara lain, tanah hasil penetapan pemerintah meliputi tanah bekas hak, tanah terlantar, tanah pelepasan kawasan hutan/kawasan lainnya, tanah timbul dan tanah hasil reklamasi.
Titipan
Sumber kedua, yakni tanah titipan baik dari pemerintah, BUMN/BUMD dan masyarakat. Sumber berikutnya, yakni dari pengadaan tanah meliputi pengadaan tanah sesuai UU 2/2012, pengadaan tanah lansung, dan dari hibah, tukar menukar atau jual beli.
Lalu sumber keempat, yakni tanah dari pihak lain meliputi pemerintah pusar dan daerah, BUMN/BUMD, badan usaha/hukum, dan masyarakat.
Raja menerangkan, pengelolaan tanah oleh Badan Bank Tanah meliputi pengembangan, pemeliharaan, pengamanan dan pengendalian tanah dengan kewenangan melakukan penyusunan rencana induk, memberikan kemudahan perizinan, melakukan pengadaan tanah, dan menentukan tarif pelayanan tanah.
"Pemanfaatan tanah oleh Bank Tanah bertujuan untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan, meliputi enam aspek, kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan sosial, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria," tuturnya.
Advertisement