Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan, ketentuan pemberian uang kompensasi bagi pekerja/buruh kontrak tetap berlaku dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022. Penegasan ini untuk meluruskan informasi yang berkembang di luar terkait isu dihilangkannya uang kompensasi bagi pekerja kontrak.
"Pengusaha wajib lho memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kontrak," jelas Kemenaker melalui akun instagramnya @kemnaker dikutip Sabtu (7/1/2022).
Ketentuan pemberian kompensasi bagi pekerja kontrak sendiri diatur dalam Pasal 61 A Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022, yang diterbitkan pada 30 Desember 2022.
Advertisement
"Jadi, jika telah berakhir jangka waktu perjanjian kerjanya atau telah selesai pekerjaan tertentu, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi ke pekerja kontrak yang berakhir hubungan kerjanya lho," kata Kemnaker.
Berikut bunyi lengkap Pasal 61 A ayat 1 sampai 3 Perppu Cipta Kerja:
1. Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/ Buruh.
2. Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (f) diberikan kepada Pekerja/Buruh sesuai dengan masa kerja Pekerja/Buruh di Perusahaan yang bersangkutan.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai uang kompensasi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Kemnaker Janji Perppu Cipta Kerja Bakal Hapus Praktik Outsourcing Seumur Hidup
Pemerintah memastikan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 atau Perppu Cipta Kerja membatasi penggunaan tenaga alih daya atau outsourcing. Hal ini menyempurnakan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang tidak mengatur pembatasan jenis pekerjaan yang bisa menggunakan outsourcing.
Dirjen Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri menyampaikan, pembatasan penggunaan tenaga alih daya dalam Perppu Cipta Kerja bertujuan untuk memberikan peluang atau kesempatan lebih luas bagi buruh untuk menjadi pekerja tetap/PKWTT guna melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang bersifat tetap.
Sehingga, menutup peluang fenomena outsourcing seumur hidup.
"Alasannya untuk memberikan peluang bagi pekerja sebagai pekerja tetap. Jadi, ada kepastian," kata Dirjen Indah Anggoro dalam konferensi pers Perpu Cipta Kerja di Jakarta, Jumat (6/1).
Dirjen Indah menerangkan, jika penggunaan tenaga alih daya tidak dibatasi maka dikhawatirkan akan munculnya fenomena pegawai outsourcing seumur hidup. Sehingga, pemerintah memutuskan untuk membatasi penggunaan tenaga alih daya atau outsourcing.
"Kalau terlalu dibuka seperti dalam Undang-undang Cipta Kerja akan terus outsourcing saja. Kita batasi, jadi ada kesempatan menjadi tetap," ujar Indah.
Â
Advertisement
Bukan Jadi Halangan
Di sisi lain, adanya pembatasan tengah alih daya diyakini tidak akan mengurangi upaya perusahaan untuk mengembangkan bisnisnya. Menyusul, adanya ketenangan buruh dalam bekerja sehingga dapat meningkatkan produktivitas perusahaan.
"Dan pada akhirnya akan tercapai kelangsungan bekerja dan kelangsungan usaha," ucap Dirjen Indah.
Terkait pembatasan jenis pekerjaan tenaga alih daya, akan diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Saat ini, revisi PP 35 Tahun 2021 masih dalam proses pembahasan dan penyusunan.
"PP masih kita kerjakan, target bu Menteri (Ida Fauziyah) secepatnya untuk diselesaikan," tutut Dirjen Indah.