Indonesia Negara Terkaya ke-7 di Dunia, tapi Upah Buruh Masih Murah

Perppu Cipta Kerja mendorong kembali terciptanya rezim upah murah di kalangan pekerja.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 11 Jan 2023, 11:45 WIB
Diterbitkan 11 Jan 2023, 11:45 WIB
UMP DKI Jakarta Naik Tapi Ditolak Pengusaha
Karyawan perkantoran berjalan kaki bergegas pulang di Kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (30/11/2022). Keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI pada 2023 sebesar 5.6 persen menjadi Rp 4,9 juta . ditolak pengusaha dan buruh. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai ada 9 poin atau isu dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja). Paling utama, soal rumus penetapan upah minimum.

Menurut dia, Perppu mendorong kembali terciptanya rezim upah murah di kalangan pekerja. Padahal, Said Iqbal menyebut Indonesia sudah menjadi negara terkaya nomor 7 dunia.

"Prancis dan Inggris terlampaui, kenapa upahnya lebih rendah dari upah Vietnam? Upahnya sedikit lebih tinggi dari Kamboja dan Laos. Upahnya lebih rendah dari Malaysia. Padahal, Indonesia nomor 7 negara terkaya di dunia," serunya dalam sesi konferensi pers, Rabu (11/1/2023).

Bahkan, ia menekankan, IMF dan Bank Dunia sudah melansir proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia, dimana NKRI jadi nomor 3 terbesar di dunia pada tahun ini.

"Di kala semua negara mengalami resesi, Indonesia nomor 3 pertumbuhan ekonomi setelah India dan Filipina. Tapi, Perppu mendorong kembali pada rezim upah murah," keluhnya.

Said Iqbal menyatakan, yang diinginkan oleh partai buruh dan kelas pekerja adalah kenaikan upah minimum menggunakan rumus perhitungan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.

Apabila hasil hitungan inflasi plus pertumbuhan ekonomi masih lebih rendah dari hasil survey kehidupan hidup layak (KHL), ia menambahkan, maka yang dipakai adalah KHL.

"Di dalam Perppu, hitungannya hanya inflasi, plus pertumbuhan ekonomi, dikalikan indeks tertentu. Bertentangan dengan harapan buruh. Padahal sudah sepaham dengan tim pengusaha, dalam hal ini Kadin (Indonesia)," tuturnya.


Buruh Pikir-Pikir Gugat Perppu Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi

Aksi Ratusan Buruh Tolak UU Cipta Kerja
Presiden KSPI Said Iqbal saat berorasi di depan para buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (2/11/2020). Massa buruh dari berbagai serikat pekerja tersebut menggelar demo terkait penolakan pengesahan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja dan upah minimum 2021. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Kelompok buruh menyatakan penolakannya atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Undang-Undang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja. Penolakan secara resmi dengan menggugat aturan tersebut disebut-sebut jadi pilihan kelompok buruh.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menerangkan kalau opsi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) masuk dalam daftar rencananya. Hanya saja, dia masih menunggu beberapa hal untuk melakukan gugatan itu, karena masih ada tahapan yang akan dilalui.

"Kalau gugatan langkah hukum kami akan pertimbangkan setelah ada nomor Undang-Undang," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (9/1/2023).

Dia mengaku telah melakukan diskusi dengan pakar hukum tata negara. Alhasil, syarat nonor undang-undang diperlukan untuk melakukan gugatan.

Pasalnya, menurut pengalaman yang ditemuinya, jika Perppu Cipta Kerja digugat saat ini, besar kemungkinan kalau gugatannya akan ditolak oleh MK.

"Disitu jarang terjadi MK akan menerima judicial review terhadap Perppu, karena masih ada proses 1 lagi, dibawa Perppu itu di DPR, kalau DPR menerima, keluar UU, kalau undang-undang, keluar nomor, baru nanti kita gugat. Kalau menolak, berarti DPR proses ulang (Perppu Cipta Kerja)," sambung Iqbal.

Pria yang juga menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini juga menyarankan pemerintah untuk melakukan revisi. Langkah ini, menurutnya bisa menjadi jalan tengah.

"Dalam kasus ini kami berpandangan, udah lah revisi aja Perppu (Cipta Kerja), kalau pemerintah ingin sungguh-sungguh dan atau kalau perlu beri jaminan bahwa Peraturan Pemerintah-nya mengadopsi semua apa yang sudah disepahami," paparnya.


Kepung Istana Merdeka

FOTO: Ratusan Buruh Geruduk Balai Kota DKI Jakarta
Ratusan buruh dari FSMPI dan Perwakilan Daerah KSPI terlibat saling dorong dengan polisi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021). Buruh menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatalkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2022. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sekitar 10 ribu buruh akan menggelar aksi demonstrasi yang menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang UU Cipta Kerja. Aksi ini akan digelar pada 14 Januari 2023 mendatang di depan Istana Merdeka, Jakarta.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan langkah itu jadi satu bukti keberatannya pihak buruh soal isi Perppu Cipta Kerja. Gelaran aksi ini juga serentak dilakukan di seluruh Indonesia.

"Partai buruh bersama organisasi serikat buruh dan serikat oetani akan menggelar aksi puluhan ribu buruh pada tanggal 14 Januari jam 9.30 - 12.00 WIB. Peserta aksi akan difokuskanjdi Istana negara yang berasal dari Jabodetabek, Serang, Cilegon, Karawang, Purwakarta dan Bandung Raya. Jumlah peserta aksi diperkirakan lebih dari 10 ribu orang," paparnya dalam konferensi pers, Senin (9/1/2023).

Selain di Jakarta, Said Iqbal menuturkan kalau aksi juga dijalankan di kota-kota industri lainnya. Seperti, Semarang, Surabaya, Aceh, Medan, Palembang, Bengkulu, Pekanbaru, Batam, Balikpapan, Banjarmasin, Ternate, Mataram, Makassar, Palu, Gorontalo, hingga Papua.

"Isu-isu fokus pada menolak atau tidak setuju dengan isi Perppu 2 tahun 2022 tentang Omnibus Law Cipta Kerja," bebernya.

Iqbal menerangkan, pada dasarnya opsi penggunaan Perppu oleh pemerintah didukung kelompok buruh. Hanya saja, isi yang tertuang dalam Perppu Cipta Kerja tidak sesuai dengan beberapa rekomendasi yang disampaikan.

Kemudian, dia juga menyebut melalui Perppu, artinya tak dibahas ulang di DPR RI. Mengenai langkah ini, Iqbal menduga adanya penyelewengan yang terjadi jika dibahas ulang di DPR.

"Partai buruh dan organisasi serikat buruh tidak percaya dengan DPR yang sekarang. Kami mengaku punya pengalaman buruk pembahasan UU Cipta Kerja di 2020 dan kemudian disahkan. Penuh dengan 'kebohongan' dan tidak ada satupun usulan buruh dan petani yang masuk ke UU Cipta Kerja di tahun 2020," paparnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya