Jegal Penjahat Masuk Koperasi, Menteri Teten Lapor Jokowi

Teten Masduki menegaskan saat ini, aturan terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP) perlu diperkuat. Diharapkan mampu memaksimalkan peran KSP sebagaimana mestinya.

oleh Arief Rahman H diperbarui 09 Feb 2023, 16:20 WIB
Diterbitkan 09 Feb 2023, 16:16 WIB
Presiden Jokowi terima CEO Bukalapak di istana
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertemu CEO Bukalapak, Achmad Zaky di Istana Merdeka, Sabtu (16/2). Turut mendampingi Jokowi dalam pertemuan itu Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Koordinator Staf Khusus Presiden Teten Masduki. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki tengah menyusun revisi Undang-Undang Perkoperasian untuk menjegal oknum penjahat masuk ke koperasi. Soal perbaikan aturan ini, Teten pun sudah melapor ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Dia menegaskan saat ini, aturan terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP) perlu diperkuat. Diharapkan mampu memaksimalkan peran KSP sebagaimana mestinya. Kasus yang menyangkut koperasi saat ini juga menjadi perhaitan, yakni KSP Indosurya.

"Karena, saat ini, di Koperasi Simpan Pinjam (KSP), aturannya masih lemah," ungkap Teten Masduki usai bertemu Jokowi, mengutip keterangannya, Kamis (9/2/2023).

Menteri Teten menjelaskan, saat ini pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi koperasi. Oleh sebab itu, melalui revisi UU Perkoperasian yang baru, pihaknya akan mengusulkan Otoritas Pengawas Koperasi, sebagai upaya melindungi anggota koperasi di Indonesia.

"Hari ini, saya sudah sampaikan ke Presiden Jokowi terkait hal itu," ujar Menteri Teten. Baginya, tidak adil kalau nasabah di bank dilindungi, sedangkan di koperasi tidak dilindungi. Maka, melalui UU Perkoperasian nantinya, akan ada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk koperasi.

Lebih lanjut, Menteri Teten mengatakan, sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat terkait investasi bodong berkedok koperasi yang sedang marak terjadi belakangan ini, pemerintah telah menyelesaikan UU P2SK, dan Omnibus Law Keuangan.

"Kami saat ini telah menyelesaikan UU P2SK, dan Omnibus Law Keuangan dan sudah clear dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Jadi nanti koperasi yang open loop itu izin dan pengawasannya di bawah OJK, open loop itu berarti koperasi yang menjalankan pelayanan kepada anggota juga di luar anggota,” ujar dia.

 

Mekanisme

20150902-Teten Masduki-Jakarta
Kepala Staf Presiden Teten sebelum acara pelantikan dirinya yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (2/9). Teten menggantikan Luhut yang kini menjabat Menko Polhukam. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sedangkan untuk close loop, yang berasaskan dari anggota untuk anggota, nantinya akan diawasi oleh Kementerian koperasi dan UKM. Teten menambahkan, pihaknya juga ingin menghadirkan mekanisme Apex pada koperasi simpan pinjam yang sedang mengalami kesulitan likuiditas.

“Jadi perlu ada Apex-nya. Apex ini seperti di bank kan sudah ada, kalau bank misalnya kekurangan likuiditas kan bisa pinjam dulu, ini di koperasi juga perlu,” kata Menteri Teten.

Lebih jauh Menteri Teten menjelaskan pihaknya akan menjadikan UU Perkoperasian sebagai agenda prioritas tahun 2023 untuk disahkan. Ia juga berharap dengan disahkanya UU Perkoperasian yang baru, dapat mendorong koperasi di Indonesia agar dapat tumbuh dengan pesat.

“Jadi kami sudah harmonisasi, kami akan segera dorong ke Badan Legislasi DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) supaya ini masuk di program legislasi nasional,” ungkapnya.

“Perkembangan koperasi di dunia sangatlah pesat. Saya berkeinginan koperasi itu masuk ke semua sektor bukan hanya di sektor ekonomi marjinal, bukan hanya yang mikro,” pungkas Teten Masduki.

 

Diawasi Otoritas Khusus dan Dijamin LPS

Ilustrasi Koperasi
Ilustrasi Koperasi (sumber: freepik)

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan nantinya ada lembaga khusus yang mengawasi koperasi simpan pinjam (KSP). Mulai dari adanya otoritas pengawas koperasi (OPK) hingga adanya lembaga penjamin simpanan (LPS).

Menurutnya ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dimana UU P2SK menjadi acuan dalam perampungan RUU Perkoperasian. Nantinya, OPK hingga LPS bagi KSP itu bakal diatur dalam RUU Perkoperasian.

"UU perkoperasian yang baru diharapkan annti menjaid momentum kebangkitan koperasi Indonesia sebagai satu pilar utama perekonomian nasional," kata Teten Masduki dalam Forwada Discussion Series 2023 bertajuk Pengawasan Koperasi Pasca UU P2SK, Rabu (1/2/2023).

OPK hingga LPS yang disebut Teten sebelumnya merupakan salah satu bentuk penguatan ekosistem koperasi. Utamanya dalam lingkup KSP. Teten menekankan, hal ini nantinya mengatur secara khusus KSP closeloop, yang menjalankan fungsi koperasi hanya kepada anggotanya.

"Pada RUU Perkoperasian mengatur pengembangah ekosistem usaha Simpan Pinjam koperasi yang mencakup perlunya keberadaan otoritas pengawas simpan pinjam koperasi atau OPK, lembaga penjamin simpanan anggota koperasi (LPS Koperasi), APEKS, dan komite penyehatan koperasi," sambungnya.

 

Perhatikan Koperasi

Ilustrasi koperasi
Ilustrasi koperasi. (Gambar oleh ar130405 dari Pixabay)

Tak hanya itu, RUU Perkoperasian juga memberikan kewenangan kepada setiap kementerian atau lembaga, dan dinas terkait di pemerintah daerah untuk memperhatikan koperasi. Nantinya akan dirinci mengenai tugas dari masing-masing pihak terkait itu.

"RUU Perkoperasian menegaskan setiap Kementerian/Lembaga dan dinas punya tugas dan kewenangan untuk mengatur, memberdayakan, perizinan dan pengawaan koperasi sesuai dengan tugas dan kewenangannya pada lapangan usaha yang bersangkutan," kata dia.

"Dengan demikian, pembinaan usaha koperasi dari lintas K/L dan Pemda akan masif dan terstruktur pada masa mendatang," pungkas Menteri Teten Masduki.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya