Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah tengah menyusun aturan agar devisa hasil ekspor bisa parkir di Indonesia dalam waktu cukup lama. Hal ini untuk memperkuat posisi cadangan devisa Indonesia.
Airlangga berujar, banyak devisa hasil ekspor yang justru masuk ke Singapura, sebagai hub ekspor. Dia ingin kalau pendapatan itu masuk ke Indonesia. Salah satu yang nantinya diterapkan adalah beberapa kebijakan yang dijalankan Singapura, bisa diterapkan di Indonesia. Harapannya, mampu menarik devisa di dalam negeri.
Baca Juga
"Pemerintah sedang siapkan stimulus dengan Menteri Keuangan, BI, dan OJK sehingga fasilitas yang diberikan di Singapura, kita buat sama dengan di Indonesia. Sehingga eksportir itu tidak hanya parkir (dana) di Singapura, berutang di Singapura, escrow (penyimpanan dana bersama) di Singapura, tapi ini semua kita tarik ke Indonesia," kata dia dalam Economic Outlook 2023, Selasa (14/2/2023).
Advertisement
Airlangga menyampaikan, hal ini sejalan dengan tingkat perdagangan valuta asing (valas) di Indonesia. Menurutnya, perdagangan valas di Indonesia berkisar USD 4 miliar, sementara, Singapura mampu mencatatkan USD 80 miliar.
Mengatasi perbedaan ini, pemerintah tak tinggal diam. Penyetaraan regulasi jadi salah satu langkah yang tengah disusun oleh Airlangga.
"Nah tentu sangat mudah bagi puhak lain yang ingin meng-corner negara seperti Indonesia, oleh karena itu pemerintah ambil kebijakan, ini sedang dalam proses, untuk meningkatkan cadangan devisa," kata dia.
Dia merinci, nantinya devisa hasil ekspor diwajibkan 'parkir' di Indonesia selama 3 bulan. Besarannya adalah 30 persen dari total nilai. Airlangga menghitung, dari angka itu, Indonesia bisa mendapatkan sekitar USD 40-50 miliar per tahun dari devisa.
"Nah kalau ini kita lakukan, (mengantongi) USD 40-50 miliar, 1 tahun, ini sebuah hal yang luar biasa. Negara lain itu nahannya 360 hari, apakah itu Thailand, Malaysia, Turki dan berbagai negara lain. Bahkan Malaysia dan Thailand itu wajib di currency ke mata uang lokalnya masing-masing," terangnya.
Kewenangan BI
Lebih lanjut, dia menegaskan kalau tingkat ekspor indonesia yang ciamik belakangan ini seharusnya bisa dinikmati Indonesia. Untuk memperkuat itu, maka di Undang-Undang P2SK disebutkan kalau Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur lalu lintas devisa.
"Jangan komoditasnya kita ekspor, dolarnya pun gak masuk, cuma dicatat saja. Oleh karena itu di P2SK, itu disebutkna BI bisa mengatur lalu lintas devisa, bukan hanya mencatat. Jadi ini sebuah terobosan lagi, sebuah transformasi lagi yang dilakukan pemerintah," kata dia.
Airlangga mengantongi data kalau sejumlah surat berharga masuk masa jatuh tempo tahun ini. Sebagai langkah antisipasinya adalah melalui penguatan cadangan devisa.
"Kita berharap bahwa dengan kebijakan ini banking bisa punya tenaga, terutama devisa. Kita tahu, sekarnag dolar ekonomi ekosistemnya sangat ketinggalan dari negara lain. Padahal kita, kemaren ekspor kita hampir setiap bulan USD 5 miliar neracanya positif. Tapi tidak terjqmahnya kepada cadangan devisa, ada yang hilang antara ekspor dan cadangan devisa," sambungnya.
Advertisement
Revisi Aturan Selesai Bulan Ini
Pemerintah akan mewajibkan eksportir untuk menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di dalam negeri selama tiga bulan. Langkah ini untuk mengantisipasi pengetatan likuiditas di tengah gelojak ekonomi dunia.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pemerintah saat ini terus mengejar revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 yang mengatur devisa hasil ekspor (DHE). Diharapkan revisi tersebut bisa selesai pada Februari 2023 ini.
Sri Mulyani mengatakan, revisi PP 1/2019 sedang dalam tahap pembahasan. Nantinya, desain kebijakan baru akan memuat cakupan sektor DHE hingga ambang batas atau threshold.
"Kita akan terus meningkatkan koordinasi untuk mendesain revisi PP 1/2019 dan kita harap ini selesai pada bulan Februari ini [2023]," ujarnya dikutip dari Belasting.id, Kamis (2/2/2023).
Terkait perluasan cakupan sektor DHE, Sri Mulyani menjelaskan otoritas masih berdiskusi sektor mana saja yang wajib untuk memarkir DHE di dalam negeri. Termasuk mengkaji tentang DHE SDA di sektor manufaktur yang dicanangkan masuk di aturan baru.
Tak Ganggu Ekspor
Selanjutnya, Menkeu menerangkan para pembuat kebijakan tengah menilai kepantasan threshold dari nilai ekspor yang akan dikenakan DHE. Menurut dia, desain threshold itu penting agar tidak mengganggu kegiatan ekspor.
Sri Mulyani juga menyampaikan pemerintah berhati-hati dalam merevisi PP 1/2019. Tujuan utamanya, agar desain baru PP 1/2019 tidak bertentangan dengan rezim devisa bebas yang dianut Indonesia.
"Jadi kita akan tetap menjaga menjaga rambu-rambu. Di satu sisi Indonesia perlu meyakinkan ekspor kita tumbuh tinggi maka devisanya bisa memperkuat cadangan devisa kita. Di sisi lain Indonesia commit menjaga rezim devisa yang tidak men-discourage investasi dan kegiatan ekspor kita," kata Menkeu.
Sebagai informasi, PP 1/2019 mengatur tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan SDA. Kini, pemerintah sedang mengatur kembali PP tersebut dengan maksud untuk meningkatkan cadangan devisa dan pertumbuhan ekspor.
Advertisement