Cara Lapor SPT Tahunan Pajak, Buruan Sebelum 31 Maret 2023

Batas akhir pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi sampai tanggal 31 Maret 2023. Sedangkan batas waktu lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak badan pada 30 April 2023.

oleh Tira Santia diperbarui 23 Feb 2023, 09:30 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2023, 09:30 WIB
Pelaporan SPT Pajak 2020 Ditargetkan Capai 80 Persen
Batas akhir pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi sampai tanggal 31 Maret 2023. Sedangkan batas waktu lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak badan pada 30 April 2023. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghimbau wajib pajak orang pribadi dan badan segera melaporkan surat pemberitahuan atau SPT tahunan

"Lapor SPT Tahunan sekarang. Setelahnya, #KawanPajak dapat bersantai dan berlibur tanpa harus memikirkan SPT Tahunan lagi," tulis @ditjenpajakri, dikutip Kamis (23/2/2023).

Diketahui bersama, batas akhir pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi sampai tanggal 31 Maret 2023. Sedangkan batas waktu lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak badan pada 30 April 2023.

Adapun DJP mencatat sampai 21 Februari 2023 sudah ada 4.161.700 Wajib Pajak Orang Pribadi (WP-OP) yang sudah melaporkan SPT tahunan. Laporan tersebut meningkat 30 persen dibandingkan tahun lalu pada waktu yang sama sebanyak 3.199.239 SPT.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi

  1. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti bukti-bukti penghasilan, potongan-potongan PPh 21, dan bukti-bukti pengurangan pajak.
  2. Akses situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://www.pajak.go.id/ dan login menggunakan akun e-filing yang kamu miliki. Jika belum memiliki akun e-filing, kamu harus membuat akun terlebih dahulu.
  3. Setelah login, pilih menu "SPT Tahunan" pada halaman utama.
  4. Pilih jenis formulir yang akan kamu gunakan (misalnya Formulir 1770S untuk pegawai tetap) dan isi data diri dan data penghasilan kamu.
  5. Setelah mengisi semua data yang diperlukan, periksa kembali data yang telah diisi. Jika sudah benar, klik "Simpan dan Hitung Pajak".
  6. Setelah pajak terhitung, periksa kembali data yang telah diisi dan jumlah pajak yang terhitung. Jika sudah benar, klik "Kirim SPT".
  7. Setelah SPT terkirim, kamu akan mendapatkan bukti pengiriman SPT yang dapat dicetak sebagai bukti lapor SPT.

4,16 Juta Wajib Pajak Orang Pribadi Sudah Lapor SPT per 21 Februari 2023

FOTO: Suasana Hari Terakhir Pelaporan SPT Wajib Pajak
Petugas melayani wajib pajak yang melaporkan SPT tahunan di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Rata-rata mereka yang datang ingin menanyakan perihal electronic filing identification number (EFIN). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan mencatat sampai 21 Februari 2023 sudah ada 4.161.700 Wajib Pajak Orang Pribadi (WP-OP) yang telah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahuan. Jumlahnya meningkat 30 persen dibandingkan tahun lalu pada waktu yang sama sebanyak 3.199.239 SPT. 

“Untuk SPT-OP yang sudah kami terima sekitar 4.161.700 SPT, tumbuh sekitar 30 persen dibandingkan tahun kemarin 3.199.239 SPT,” kata Dirjen Pajak, Kementerian Keuangan, Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN KiTa, Jakarta, Rabu (22/2).

Sementara itu Wajib Pajak Badan yang sudah melaporkan SPT sebanyak 137.866 SPT. Angka ini tumbuh 24,4 persen dibandingkan tahun kemarin pada periode yang sama sebesar 110.841 SPT. 

“SPT PPh Badan yang sudah kami terima 137.866 SPT atau tumbuh 24,4 persen dari tahun kemarin,” kata dia. 

Sehingga total SPT yang sudah dilaporkan sebanyak 4.299.566 atau tumbuh 29,9 persen dibandingkan tahun lalu. Sebab pada periode yang sama, jumlah SPT yang dilaporkan baru 3.310.080 SPT. 

“Jadi ini update secara total tumbuh 29,9 persen atau 30 persen penerimaan SPT sampai 21 Februari 2023 jam 12 malam,” kata dia. 

Sebagai informasi, Setiap awal tahun, para wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahun (SPT) kepada masing-masing kantor pajak. Tujuannya untuk mengonfirmasi agar hasil pemotongan pajak yang telah dilakukan perusahaan.

Biasanya, pelaporan SPT tahunan dilakukan setiap awal tahun. Bagi WP OP batas akhir pelaporan SPT dilakukan setiap tanggal 31 Maret. Sedangkan batas waktu lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak badan pada 30 April.

 

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com


Penerimaan Negara di Januari 2023

Sri Mulyani Cek Proses Laporan SPT di Kantor Pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meninjau kegiatan pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) di kantor pelayanan Pajak, Jakarta, Jumat (29/3). Batas pelaporan SPT untuk badan atau perusahaan adalah per 30 April 2019. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pemerintah mampu mengumpulkan penerimaan sebesar Rp 232,2, triliun sepanjang Januari 2023. Dari jumlah tersebut, penerimaan terbesar dari pajak dan kemudian disusul Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan kemudian penerimaan bea cukai. 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, penerimaan negara di 2023 ini tumbuh tinggi jika dibandingkan dengan penerimaan negara pada tahun lalu. 

“Pendapatan negara kita Rp 232 triliun, ini adalah 9,4 persen dari target tahun ini dan tumbuh 48,1 persen dibandingkan tahun lalu hanya Rp 156,7 triliun,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Peneimaan negara tertinggi dari pajak sebesar Rp162,2,3 triliun. Penerimaan pajak mengalami pertumbuhan 48,60 persen dan telah mencapai 9,44 persen dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. 

Pendapatan tersebut berasal dari PPh nonmigas sebesar Rp 78,29 triliun, PPN dan PPnBM sebesar Rp 4,64 triliun, PBB dan Pajak lainnya Rp 1,29 triliun, dan PPh Migas Rp 8,03 triliun. 

Penerimaan Negara dari PNBP 

Kontributor penerimaan negara terbesar kedua yakni PNBP yang mencapai Rp 45,9 triliun, mengalami kenaikan hingga 103 persen (yoy). Capaian ini telah mencapai 10,4 persen dari target APBN 2023. 

Kenaikan tersebut utamanya berasal dari pendapatan sumber daya alam Rp11,6 triliun, pendapatan SDA non migas Rp14,8 triliun, Pendapatan Kekayaan Negara Dipisahkan Rp4,6 triliun. Kemudian dari PNBP lainnya Rp14,4 triliun dan pendapatan BLU Rp400 miliar.  

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya