Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun Diungkap Bukan Korupsi Pegawai, Kemenkeu Tetap Gelar Bersih-bersih

Transaksi mencurigakan Rp 300 triliun yang disebut Menko Polhukam Mahfud MD merupakan kejahatan keuangan di sektor kepabeanan dan perpajakan bukan korupsi dan pencucian uang Kemenkeu.

oleh Tira Santia diperbarui 14 Mar 2023, 19:45 WIB
Diterbitkan 14 Mar 2023, 19:45 WIB
Gedung Kementerian Keuangan. (Dok Kemenkeu)
Gedung Kementerian Keuangan. (Dok Kemenkeu)

Liputan6.com, Jakarta Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh turut memastikan jika temuan Rp 300 triliun yang disebut sebagai transaksi mencurigakan berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi atau PPATK bukanlah bersumber dari hasil korupsi atau pencucian uang yang yang dilakukan pegawai Kementerian Keungan (Kemenkeu). 

Dia menyebut jika angka yang disebut Menko Polhukam Mahfud MD tersebut merupakan kejahatan keuangan di sektor kepabeanan dan perpajakan.

Hal ini yang dilaporkan kepada Kemenkeu selaku salah satu penyidik tindak pidana keuangan. "Jadi prinsipnya angka Rp300 triliun bukan angka korupsi atau TPPU pegawai Kemenkeu," ujarnya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (14/3/2023).

 Meski demikian, Awan mengatakan Kemenkeu tetap melakukan pembersihan. Berbagai informasi yang diterima dari PPATK akan terus ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang ada. 

“Mengenai informasi-informasi pegawai, itu kita tindak lanjuti secara baik, proper, kita panggil, dan sebagainya. Intinya, ada kerjasama antara Kementerian Keuangan dan PPATK begitu cair,” tegas dia.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menegaskan transaksi janggal Rp300 triliun di Kementerian Keuangan bukan korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Melainkan transaksi janggal yang ada di kepabeanan, cukai dan pajak untuk diserahkan kepada Kementerian Keuangan. 

“Jangan ada salah persepsi di publik bahwa yang kami sampaikan kepada Kemenkeu bukan tentang adanya  penyalahgunaan kekuasaan atau korupsi yang dilakukan oknum pegawai Kemenkeu,” kata Ivan.

Ivan menjelaskan PPATK memberikan data tersebut karena Kementerian Keuangan merupakan penyidik tindak pidana asal dari TPPU. Hal ini sejalan dengan UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. 

“Setiap kasus yang terkait dengan kepabeanan maupun kasus yang terkait perpajakan kami sampaikan ke Kementerian keuangan. Kasus-kasus itulah yang secara konsekuensi logis memiliki nilai yang luar biasa besar, yang kita sebut Rp300 triliun,” kata dia. 

Nilai transaksi janggal tersebut bukan bagian dari tindak pidana yang dilakukan pegawai Kementerian Keuangan. “Nah kasus-kasus ini yang memiliki luar biasa besar, nilai yang luar biasa masif,” kata dia. 

 

 


Ada Temuan Tapi Kecil

Ivan Yustiavandana
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Temuan Transaksi JanggalMeski begitu, PPATK juga menemukan transaksi janggal yang dilakukan oleh pegawai Kementerian Keuangan. Hanya saja, kata Ivan, nilainya tidak besar dan sudah ditangani oleh Kementerian Keuangan. 

“Kami menemukan sendiri terkait dengan pegawai, tapi itu nilainya tidak sebesar itu, nilainya sangat minim,” kata dia. 

Ivan menambahkan, koordinasi antara PPATK dengan Kementerian Keuangan sudah dilakukan sejak lama dan sangat dekat dan mempercayakan tindak lanjut dari berbagai laporan yang diberikan.  “Kami sangat confidence menyerahkan seluruh kasus-kasus terkait kepabeanan, perpajakan, kepada Kemenkeu untuk ditindaklanjuti,” katanya. 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya