Liputan6.com, Jakarta Memasuki pertengahan bulan Maret, Wajib Pajak (WP) perlu segera melakukan pelaporan SPT Pajak yang sudah dekat dengan batas akhir.
Seperti diketahui, batas akhir lapor SPT tahunan bagi Wajib Pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2023. Sedangkan batas waktu lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak badan pada 30 April 2023.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, hingga 13 Maret 2023 ada sebanyak 7,1 juta wajib pajak yang sudah melaporkan SPT Pajak Tahunan 2022.
Advertisement
"Kita menghimbau masyarakat untuk menyampaikan SPT tahunanya. Sampai 13 Maret sudah 7,1 SPT yang diserahkan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN KiTa Maret, dikutip Rabu (15/3/2023).
Berikut adalah tahapan dan cara melapor SPT Tahunan Pribadi :
1. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti bukti-bukti penghasilan, potongan-potongan PPh 21, dan bukti-bukti pengurangan pajak.
2. Pastikan sudah memiliki nomor EFIN.
2. Jika sudah memiliki nomer EFIN, akses situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://www.pajak.go.id/.
3. Tahap selanjutnya, login menggunakan akun e-filing milikmu, pastikan sudah membuat akun.
4. Setelah login dan memasuki halaman utama, pilih menu "SPT Tahunan".
5. Pilih jenis formulir yang akan digunakan (misalnya Formulir 1770S untuk pegawai tetap) dan isi data diri dan data penghasilan Anda.
6. Kemudian, saat pengisian data selesai, periksa kembali data yang telah diisi. Jika sudah benar, klik "Simpan dan Hitung Pajak".
7. Pastikan Anda sudah memeriksa kembali data yang telah diisi setelah pajak terhitung. Jika sudah benar, klik "Kirim SPT".
8. Setelah SPT terkirim, Wajib Pajak akan mendapatkan bukti pengiriman SPT yang dapat dicetak sebagai bukti lapor SPT.
Mau Lapor SPT? Ketahui Cara Dapat EFIN Lewat Website DJP
Sebelum melakukan lapor SPT Tahunan, wajib pajak perlu memiliki EFIN terlebih dahulu.
Perlu diketahui bahwa nomor EFIN milik tiap wajib pajak yang diterbitkan langsung oleh DJP Pajak bersifat rahasia.
Untuk penjelasan lebih lanjut, EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filling.
Selain itu, EFIN juga digunakan sebagai alat autentikasi dan wajib pajak wajib menjaga keamanan dan kerahasiaan dari pengguna yang tidak sah.
Cara mendapatkan EFIN melalui laman website DJP Pajak adalah sebagai berikut :
- Wajib pajak yang belum mendapatkan EFIN dapat mengajukan permohonan melalui online di website DJP atau email ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.
- Pengajuan aktivasi EFIN ini dilakukan dengan mengisi permohonan dan dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan.
- Wajib pajak bisa mengunduh formulir permohonan EFIN melalui link www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN.
- Kemudian, untuk formulir permohonan aktivasi EFIN nantinya bisa dikirimkan beserta data Proof of Record Ownership (PORO).
Advertisement
Data Verifikasi PORO
Di samping itu, berikut ini beberapa data yang diperlukan untuk verifikasi PORO.
Wajib pajak orang pribadi:
a. NPWP dan NIK
b. Nama
c. Alamat yang terdaftar
d. Alamat email yang terdaftar
e. Nomor telepon yang terdaftar
Wajib pajak badan:
a. NPWP
b. Nama pemohon
c. Alamat email yang terdaftar
d. Nomor telepon yang terdaftar
e. EFIN salah satu pengurus yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan
f. Nomor ponsel yang mengajukan
g. Tahun pajak, status, dan nominal SPT Tahunan Badan terakhir yang dilaporkan
Selain itu, wajib pajak pun harus mengirimkan swafoto atau selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP. Apabila seluruh data sudah sesuai nantinya petugas akan membuat pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF dan mengirimkannya melalui email.
Oleh sebab itu, pastikan sudah mengecek kotak masuk pada email. Jika memang tidak ditemukan, wajib pajak bisa mengirimkan permohonan cetak ulang EFIN dengan datang langsung ke KPP terdaftar atau menghubungi beberapa kontak, seperti telepon di nomor 1500200, Twitter: @kring_pajak, Live chat: www.pajak.go.id, telepon nomor resmi KPP terdaftar, email resmi KPP terdaftar atau direct message di akun media sosial KPP terdaftar.
Sebagai catatan, wajib pajak mengirimkan formulir permohonan cetak ulang EFIN beserta data PORO seperti yang sudah disebutkan sebelumnya.
Segera Lapor SPT Tahunan Jika Tak Ingin Kena Denda!
Apa saja sanksi telat lapor SPT Tahunan yang dikenakan kepada wajib pajak?
Aturan mengenai batas akhir lapor pajak orang pribadi ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
“Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak,” demikian bunyi pasal 3 ayat (3) huruf b mengutip UU No. 28/2007, Senin (6/3/2023).
“Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak,” bunyi pasal 3 ayat (3) huruf c.
Di samping itu, dalam undang-undang perpajakan tersebut pun tertera mengenai sanksi wajib pajak yang tidak lapor SPT Tahunan. Wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi beruba denda yang harus dibayarkan.
Dalam pasal 7 ayat (1) UU KUP dijelaskan, jika tidak lapor SPT Tahunan dalam jangka waktu sebagaimana telah ditentukan, wajib pajak orang pribadi akan dikenakan sanki administrasi senilai Rp 100 ribu. Sedangkan untuk wajib pajak badan sebesar Rp 1 juta.
Advertisement