Bea Cukai Batam Amankan 5 Truk Berisi Barang Bekas Impor dari Malaysia dan Singapura

Penangkapan penyelundup oleh Bea Cukai ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat adanya upaya pengeluaran barang yang tidak sesuai pemberitahuan dari kawasan bebas Batam menuju kawasan bebas Bintan.

oleh Ajang Nurdin diperbarui 18 Mar 2023, 19:31 WIB
Diterbitkan 18 Mar 2023, 19:31 WIB
Bea dan Cukai berhasil mengamankan 5 truk yang berisi barang impor bekas di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, pada Senin  (6/3/2023). (Dok Bea Cukai)
Bea dan Cukai berhasil mengamankan 5 truk yang berisi barang impor bekas di Pelabuhan Roro TelagaPunggur, pada Senin (6/3/2023). (Dok Bea Cukai)

Liputan6.com, Batam - Sebanyak 5 truk atau yang berisi ratusan koli barang impor bekas dari Malaysia dan Singapura yang akan dikeluarkan dari Batam menuju Bintan berhasil diamankan oleh aparat Bea dan Cukai di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Nongsa, Kota Batam.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam M Rizki Baidillah mengungkapan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat adanya upaya pengeluaran barang yang tidak sesuai pemberitahuan dari kawasan bebas Batam menuju kawasan bebas Bintan.

“Pada hari Jumat 3 Maret 2023 Tim Penindakan Bea Cukai Batam telah melakukan penelusuran dan menemukan 5 truk yang diduga membawa barang yang telah diatensi tersebut. Kemudian, Tim melakukan penindakan dengan memeriksa truk tersebut dan didapati barang bekas,” ucap Rizki Baidillah dalam siaran tulis yang diterima Liputan6.com, Sabtu (18/3/2023).

Setelah dilakukan sebut Rizki pemeriksaan, didapatkan ratusan koli barang bekas yang dimuat pada 5 truk tersebut. Terdapat 450 koli sepatu bekas yang tidak diberitahukan dalam dokumen pabean.

Selain sepatu bekas didapati pula barang lainnya berupa 317 koli kaleng sarden, 283 koli kaleng gogo, 291 koli barang campuran, 2 buah kulkas, 25 set Air Conditioner (AC), 26 koli lemari besi, 400 koli paku, 2 buah freezer, 170 koli pampers, 77 koli ban dalam, 75 koli oufen, 77 koli kertas foto, 8 koli alat flash foto, 2 koli ujung sapu, 1 set furing dan 1 set spandex.

“Terhadap kegiatan ini pelaku telah melanggar Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Selanjutnya akan dilakukan proses penelitian lebih lanjut,” ucap Rizki.

Bea Cukai Tindak 1.700 Bal Impor Baju Bekas hingga Februari 2023

Larangan Impor Baju Bekas
Para calon pembeli memilih pakaian impor bekas di Pasar Senen, Jakarta, Kamis (9/3/2023). Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah tidak melarang bisnis baju bekas, tetapi impor baju bekas yang jadi produk bisnis thrifting jelas dilarang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah melakukan 44 penindakan terhadap selundupan 1.700 bal impor baju bekas pada Januari dan Februari 2023.

"Di 2023 sampai dengan Februari kita telah melakukan 44 penindakan mencapai 1.700 bal pakaian bekas," kata Dirjen Bea Cukai, Askolani, dalam konferensi pers APBN KiTa Maret 2023, Rabu (15/3/2023).

Sementara, sepanjang tahun 2022, pihaknya telah melakukan 234 penindakan dengan total 6.177 bal impor baju bekas selundupan berhasil diamankan. Maka jika ditotal sejak 2022 hingga Februari 2023, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah menyita 7.877 bal baju bekas impor.

Dia menegaskan, Pemerintah memang melarang impor baju bekas. Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 40 Tahun 2022 tentang perubahan Permendag No 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor.

"Kami sampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan untuk pemasukan barang komoditi khususnya pakaian itu tidak diizinkan bekas jadi harus baru kecuali untuk barang tertentu yang ditetapkan dan dikecualikan oleh Permendag itu ketentuannya," ujarnya.

Titik Penindakan

Larangan Impor Baju Bekas
Para calon pembeli memilih pakaian impor bekas di Pasar Senen, Jakarta, Kamis (9/3/2023). Larangan impor baju bekas tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Adapun terdapat beberapa titik yang menjadi perhatian Direktorat Jenderal Bea Cukai dalam melakukan penindakan. Biasanya penyelundupan impor baju bekas masuk ke pelabuhan-pelabuhan yang tidak resmi, misalnya melalui pesisir Timur Sumatera, Batam, dan Kepulauan Riau.

"Dari pola penangkapan yang kita lakukan selama ini titik resiko yang kita selalu mitigasi adalah dari wilayah pesisir Timur Sumatera, Batam dan Kepri yang didominasi oleh landing spot yang menggunakan pelabuhan tidak resmi," katanya.

Infografis Indonesia Kirim Balik Sampah Impor
Infografis Indonesia Kirim Balik Sampah Impor (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya