Liputan6.com, Jakarta Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki memastikan pedagang baju bekas tidak akan kehilangan pekerjaan dan dagangannya. Mengingat bakal disetopnya arus masuk baju bekas impor ilegal.
Menurut Menteri Teten, pedagang baju bekas dengan istilah thrifting itu tidak akan merugi. Apalagi dengan adanya jaminan dari industri lokal untuk memasok barang ke para pedagang pakaian bekas tersebut.
Di sisi lain, Menteri Teten juga meyakinkan kalau kekhawatiran tak lakunya produk lokal bisa terjawab sekaligus.
Advertisement
"Pakaian yang produk lokal bisa bersiang dengan produk impor dari segi kualitas, dari segi harga bisa bersaing jadi karena itu maka tadi kalau nanti ditutup, sama sekali tidak ada lagi nih pakaian bekas selundupan ini, yang dikhawatirkan mengganggu rejeki para pedagang pakaian bekas ini, ini gak usah khawatir," urainya dalam Konferensi Pers, di Hotel Mercure, Jakarta, Jumat (31/3/2023).
"Seperti yang saya sampaikan, karena dari produsen lokal sudah siap mengisi (ruang) pakaian bekas ilegal tadi," sambung Teten.
Optimisme Teten ditambah lagi setelah dia mengantongi data dari pengusaha tekstil yang merasa pasarnya tergerus oleh pakaian bekas impor ilegal. Kemudian, adanya upaya yang akan dilakukan bersama untuk menjaga pasar produk lokal di berbagai lokasi.
"Sekarang kami menjadi tidak ragu, pemerintah sudah benar, sesuai permintaan masyarakat pertekstilan bahwa pemerintah harus betul-betul setop selundupan pakaian bekas," tegasnya.
Â
Ganggu Produk Lokal
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkap ada sekitar 25 ribu ton pakaian bekas ilegal yang masuk ke Indonesia. Menurutnya, ini bisa merusak pasar industri lokal dalam negeri.
Angka yang disebutnya ini mengacu pada data yang disajikan oleh Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) yang didapat dari data ekspor yang disalurkan dari Malaysia. Sementara, yang tercatat masuk ke Indonesia hanya sekitar puluhan ton.
"2022 ada 25 ribu ton, yang masuk kalau dihitung dari negara (asal) pengekspornya. Yang dicatatkan disini gak bisa, diluar itu tercatat, begitu masuk Indonesia, ini tidak tercatat karena memang ilegal," ujarnya dalam Konferensi Pers di Hotel Mercure, Jakarta, Jumat (31/3/2023).
Dari data yang sama, diasumsikan ada sekitar 350 ribu potong baju bekas yang beredar perharinya. Itu beredar di pasar lokal Indonesia.
"Tadi sudah disebukan bahwa ini betul-betul memukul industri oakaiak jadi yang IKM dan UKM, yang selama ini masuk ke pasar lokal," bebernya.
Â
Advertisement
Pasar Berbeda
Dia menuturkan, kalau pakaian bekas ilegal yang banyak dijual kerap disejajarkan dengan istilah thrifting. Padahal, kata Teten, thrifting yang sarat dengan produk bermerek, porsinya tidak besar.
Menurutnya, keduanya punya pasar yang berbeda. Sehingga, dia meminta perlu ada pemisahan antara pasar thrifting dan pasar baju bekas ilegal yang kerap menyasar kelas menengah kebawah.
"Ini beda marketnya, justru apalagi di kacau balaukan dengan pengertian thrifting. Jadi pakaian bekas selundupan ini kan masuk ke market pakaian jadi menengah bawah karena ini yang terkumpul. Sementara yang komunitas thrifting ini kan sebenarnya membeli pakiaan branded dari luar yang bekas. Itu kecil," jelasnya.
Â