Baju Bekas Impor Ilegal Marak Beredar, Pengusaha Tekstil Rugi

Pengusaha mengaku merugi akibat maraknya baju-baju bekas impor ilegal yang beredar di pasar lokal. Padahal diakui kalau kualitas baju bekas itu jauh dibawah produk lokal.

oleh Arief Rahman Hakim diperbarui 31 Mar 2023, 22:19 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2023, 22:18 WIB
Larangan Impor Baju Bekas
Seorang calon pembeli memilih pakaian impor bekas di Pasar Senen, Jakarta, Kamis (9/3/2023). Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah tidak melarang bisnis baju bekas, tetapi impor baju bekas yang jadi produk bisnis thrifting jelas dilarang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Pengusaha mengaku merugi akibat maraknya baju-baju bekas impor ilegal yang beredar di pasar lokal. Padahal diakui kalau kualitas baju bekas itu jauh dibawah produk lokal.

Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) menilai peredaran baju bekas ini semakin pesat dalam 3 tahun terakhir. Hingga saat ini menguasai sekitar 30 persen pangsa pasar dalam negeri.

"Sebetulnya pakaian bekas ini kalau dilihat dari share yang ilegal itu hanya sekitar 30 persen saja, tetapi 30 persen ini kalau dilihat dari perkembangan nya, kalau kita bicara 2018 ke belakang itu mungkin 5 sampai 10 persen," tuturnya dalam Konferensi Pers di Hotel Mercure, Jakarta, Jumat (13/3/2023).

Padahal, kata Redma pada masa-masa sebelumnya, dengan porsi pasar yang tak terlalu besar, peredaran pakaian bekas ini tidak mengganggu. Namun, saat ini bisa ditemui di berbagai lokasi perbelanjaan.

"Yang awalnya cuma lima sampai 10 persen saja pertumbuhannya sekarang sudah sampai 30 persen. Ini sudah sangat sangat mengganggu kita," ujarnya.

Redma menuturkan kalau saat ini pakaian produksi industri dalam negeri masih menguasai sekitar 70 persen pasar. Namun, dia khawatir akan tren peredaran baju bekas yang terus melesat dari waktu ke waktu.

Di sisi lain, ia mengakui tidak terlalu terganggu dengan impor ilegal bahan tekstil. Kendati ini juga digunakan oleh industri kecil menengah dalam negeri. Dengan persentase yang masih minim, dan perlu pengolahan lanjutan, dia tak takut pasarnya direbut.

"Tapi kalau yang pakaian bekas ini selain persentasenya pertumbuhannya sangat cepat dari 5 persen sampai 30 persen itu kan langsung head to head dengan pakaian jadi yang diproduksi oleh teman-teman IKM. Jadi sangat sangat terpukul baik itu dari Sisi volume maupun harga," pungkasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Ganggu Produk Lokal

Pemerintah Musnahkan Pakaian Bekas Impor Ilegal Senilai Rp 80 Miliar
Dengan demikian, harapannya bisa juga memperbaiki sisi hilir atau penjualan kepada konsumen. Tujuannya, kembali untuk berpihak pada produk dalam negeri. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkap ada sekitar 25 ribu ton pakaian bekas ilegal yang masuk ke Indonesia. Menurutnya, ini bisa merusak pasar industri lokal dalam negeri.

Angka yang disebutnya ini mengacu pada data yang disajikan oleh Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) yang didapat dari data ekspor yang disalurkan dari Malaysia. Sementara, yang tercatat masuk ke Indonesia hanya sekitar puluhan ton.

"2022 ada 25 ribu ton, yang masuk kalau dihitung dari negara (asal) pengekspornya. Yang dicatatkan disini gak bisa, diluar itu tercatat, begitu masuk Indonesia, ini tidak tercatat karena memang ilegal," ujarnya dalam Konferensi Pers di Hotel Mercure, Jakarta, Jumat (31/3/2023).

Dari data yang sama, diasumsikan ada sekitar 350 ribu potong baju bekas yang beredar perharinya. Itu beredar di pasar lokal Indonesia.

"Tadi sudah disebukan bahwa ini betul-betul memukul industri oakaiak jadi yang IKM dan UKM, yang selama ini masuk ke pasar lokal," bebernya.

 


Pasar Berbeda

Pemerintah Musnahkan Pakaian Bekas Impor Ilegal Senilai Rp 80 Miliar
Bea Cukai bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim) Polri menyita 7.363 ballpress pakaian bekas impor ilegal senilai lebih dari Rp 80 miliar di wilayah Jabodetabek. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Dia menuturkan, kalau pakaian bekas ilegal yang banyak dijual kerap disejajarkan dengan istilah thrifting. Padahal, kata Teten, thrifting yang sarat dengan produk bermerek, porsinya tidak besar.

Menurutnya, keduanya punya pasar yang berbeda. Sehingga, dia meminta perlu ada pemisahan antara pasar thrifting dan pasar baju bekas ilegal yang kerap menyasar kelas menengah kebawah.

"Ini beda marketnya, justru apalagi di kacau balaukan dengan pengertian thrifting. Jadi pakaian bekas selundupan ini kan masuk ke market pakaian jadi menengah bawah karena ini yang terkumpul. Sementara yang komunitas thrifting ini kan sebenarnya membeli pakiaan branded dari luar yang bekas. Itu kecil," jelasnya.

 


Buka Lapangan Kerja

Lindungi Industri Tekstil Dalam Negeri, Pemerintah Musnahkan Pakaian Bekas Impor Senilai Rp80 Miliar
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan bersama sejumlah pihak memusnahkan pakaian bekas impor senilai Rp80 miliar di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebut penyetopan impor ilegal pakaian bekas bisa meningkatkan lapangan kerja. Sebab industri lokal dari hulu kembali bisa bergerak.

Menurut data yang dikantongi Teten, saat ini utilisasi industri pakaian termasuk garmen baru 60 persen. Salah satu langkah penguatannya adalah dengan mengurangi porsi impor ke dalam negeri.

Langkah utama yang disadar Teten adalah menekan angka impor pakaian bekas ilegal. Kemudian, bahan-bahan pakaian seperti kain di sektor tekstil. Dengan begitu, harapannya bisa meningkatkan utilisasi industri dalam negeri.

"Harus mengurangi unrecorded impor yang cukup deras juga bukan hanya pakaian jadi tapi juga kain, tekstil. Ya produk tekstil disini juga tentu," ujarnya dalam Konferensi Pers, di Hotel Mercure, Jakarta, Jumat (31/3/2023).

"Kalau itu bisa dilajukan maka nanti produksi dalam negeri kembali utilisasinya bukan 60 persen, seperti di garmen, tapi bisa 100 persen," sambungnya.

Teten meyakini, dengan utilisasi industri yang semakin besar tadi, otomatis kebutuhan dari tenaga kerja pun bertambah. Maka, itu membuka peluang lapangan kerja.

"Sehingga lapangan kerja bisa lebih terbuka luas dan garmen lokal kuat untuk mengisi pasar domestik dan ekspor," tegasnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya