Cara Bayar Zakat Online di BAZNAS, Mudah dan Praktis!

Bayar zakat fitrah bisa dilakukan dengan beragam cara. Salah satunya secara offline bisa dilakukan di musala atau masjid terdekat yang membuka pembayaran zakat fitrah. Selain itu, pembayaran zakat pun bisa dilakukan secara online.

oleh Aprilia Wahyu Melati diperbarui 05 Apr 2023, 06:00 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2023, 06:00 WIB
Waktu Membayar Zakat Fitrah
Waktu Membayar Zakat Fitrah / Sumber: iStockphoto

Liputan6.com, Jakarta Zakat fitrah menjadi salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh umat Islam setiap tahunnya. Membayar zakat ini bisa dilakukan dengan beragam cara. Salah satunya cara bayar zakat secara online di Badan Amil Zakat atau BAZNAS.

Sebelum mengetahui lebih lanjut, mengutip laman baznas.go.id, zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan Muslim. Zakat ini biasanya mulai dilakukan sejak bulan Ramadan.

Selain untuk menyucikan diri setelah menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadan, zakat fitra juga dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan, dan kemenangan di Hari Raya Idulfitri yang seharusnya dapat dirasakan oleh semua kalangan termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Sementara itu, besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45 ribu per jiwa.

Lantas, bagaimana cara bayar zakat?

Bayar zakat fitrah bisa dilakukan dengan beragam cara. Salah satunya secara offline bisa dilakukan di musala atau masjid terdekat yang membuka pembayaran zakat fitrah. Selain itu, pembayaran zakat pun bisa dilakukan secara online. Dalam hal ini BAZNAS telah menyediakan cara bayar zakat secara online.

Bagi yang ingin bayar zakat fitrah secara online di BAZNAS, berikut ini langkah-langkahnya seperti rangkuman Liputan6.com, Rabu (5/4/2023).

  1. Akses laman BAZNAS melalui tautan https://baznas.go.id/bayarzakat
  2. Selanjutnya pada menu Bayar pilih jenis dana Zakat Fitrah
  3. Setelah itu, masukan jumlah jiwa yang akan membayar zakat fitrah
  4. Lalu masukan nominal zakat fitrah sesuai aturan besaran zakat fitrah yang diberlakukan
  5. Kemudian lengkapi data dengan mengisi nama lengkap Bapak atau Ibu, nomor telepon, atau email
  6. Setelah itu klik Pilih Pembayaran
  7. Pada laman selanjutnya akan tampil pilihan metode pembayaran zakat dan bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga
  8. Jika sudah lengkap, selanjutnya klik tombol Bayar
  9. Pembayaran zakat fitrah online di BAZNAS selesai

Sebagai informasi, beberapa metode pembayaran zakat fitrah di BAZNAS dapat dilakuka melalui Gopay, OVO, ShopeePay, LinkAja, Dana, Jenius Pay, Indomaret, iSaku, hingga virtual account dari beragam bank.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Waktu-Waktu Membayar Zakat Fitrah, Catat Jangan Sampai Terlewat!

Syarat Zakat Fitrah
Syarat Zakat Fitrah (sumber: iStockphoto)

Zakat fitrah adalah zakat yang harus dikeluarkan oleh setiap Muslim. Hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah wajib bagi setiap orang Islam yang telah memenuhi syarat. Kewajiban mengeluarkan zakat fitrah didasarkan pada hadis berikut.

فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعاً مِنْ تَمَرٍ، أوْصَاعاً مِنْ شَعِيْرٍ، عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَأمَرَ بِهَا أنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ الناَّسِ إلى الصَّلَاةِ 

Artinya: “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas oaring muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wamita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat Fitrah sebelum berangkat (ke masjid) ‘Idul Fitri.” (HR Bukhari dan Muslim)  

Pada dasarnya zakat fitrah menggunakan makanan atau bahan pokok sesuai wilayah terkait. Adapun hal-hal yang dapat dijadikan sebagai bahan zakat fitrah antara lain gandum, kurma, susu, anggur kering, beras, dan lainnya.

Zakat fitrah tersebut diberikan kepada orang yang berhak menerima zakat (mustahiq). Ada delapan orang yang berhak menerima zakat sesuai Al-Qur’an surah at-Taubah ayat 60, yaitu orang fakir, orang miskin, pengurus zakat, muallaf, memerdekakan budak, orang yang berhutang, orang yang berjuang di jalan Allah, dan orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil) yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.


Waktu-Waktu Membayar Zakat Fitrah

Ilustrasi membayar zakat
Ilustrasi membayar zakat. (Photo Copyright by Freepik)

Mengingat zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh setiap orang Islam, maka Muslim harus tahu perihal waktu membayar zakat fitrah. Jangan sampai terlewat hingga akhirnya tidak membayar zakat fitrah.

Mengutip situs Keislaman NU, waktu pengeluaran zakat fitrah dibagi menjadi lima, berikut pembagian dan penjelasannya masing-masing.

  1. Wajib, yaitu seseorang menemukan bagian dari bulan Ramadhan dan bagian dari bulan Syawal. Sehingga, orang yang meninggal dunia sebelum matahari terbenam pada malam satu Syawal tidak terkena kewajiban zakat karena tidak menemukan bagian dari bulan Syawal. Demikian juga bayi yang baru lahir setelah terbenamnya matahari malam satu Syawal karena tidak menemukan bagian dari bulan Ramadhan.   
  2. Diutamakan, yaitu setelah terbit fajar pada pagi hari hadi raya Idul Fitri sampai sebelum dilaksanakannya shalat Id. Lebih utama lagi ditunaikan setelah shalat fajar.   
  3. Boleh, yaitu terhitung sejak memasuki awal bulan Ramadhan.   
  4. Makruh, yaitu membayar zakat setelah shalat Id sampai terbenamnya matahari. Kecuali jika untuk suatu kemaslahatan seperti menunggu seorang kerabat atau orang faqir yang shalih untuk diberikan kepadanya.   
  5. Haram, yaitu membayar zakat sehari setelah hari raya Idul Fitri tanpa adanya uzur (kendala yang dimaklumi). Jika ada uzur semisal belum harta untuk dizakatkan baru tersedia atau sulit menemukan mustahiq (penerima zakat), maka boleh, akan tetapi statusnya sebagai qadha dan tidak berdosa. 
Infografis Zakat PNS Muslim
Infografis Zakat PNS Muslim
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya