Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bakal ada unit usaha syariah (UUS) yang memisahkan diri dari bank induknya atau spin off. Dengan demikian, UUS tersebut akan menjadi entitas sendiri atau bank umum syariah (BUS).
"UUS yang sudah mengajukan menjadi BUS, ada 20 UUS di Indonesia dan sampai akhir tahun kemarin ada setidaknya dua UUS yang mengajukan (BUS) dan sedang dalam proses," kata Direktur Pengaturan dan Pengembangan Perbankan Syariah Nyimas Rohmah dalam Media Briefing, Selasa, 11 April 2023.
Baca Juga
Meski demikian, ia mengatakan, pihaknya belum bisa menjabarkan terkait kedua bank tersebut yang sedang menuju proses spin off.Â
Advertisement
Di sisi lain, terkait kewajiban bank untuk melakukan spin off pun menuai pro dan kontra. Namun, pada akhirnya, ketentuan spin off tersebut tidak menjadi kewajiban usai disahkannya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UUÂ P2SK) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Terkait spin off atau pemisahan unit usaha syariah ini ada yg pro dan kontra juga," kata dia.
Menurut ia, pihaknya tengah mempersiapkan POJK terkait hal tersebut. Pembahasan pun akan dilakukan secara internal di OJK.
"Akan dilakukan konsultasi dengan DPR sebelum nantinya diterbitkannya POJK tersebut paling lambat bulan Juni atau Juli tengah bisa diterbitkan," pungkasnya.
Â
OJK Godok Aturan Spin-off Unit Usaha Syariah BTN
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok aturan spin-off perbankan sebagai turunan dari UU P2SK. Salah satunya mengenai aturan untuk spin-off Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Tabungan Negara (BTN).
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengungkapkan aturan yang tengah digodok ini mengatir syarat dan kriteria pelaksanaan spin off atau pemisahan usaha. Tak hanya UUS BTN, ini juga berlaku untuk aksi korporasi serupa kedepannya.
"Di sektor perbankan, kriteria dam syarat spin off UUS dapat menghasilkan bank umum syariah yang kuat dan dapat berkontribusi yang optimal yang berpegang dalam prinsip syariah," ujarnya dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Senin (27/2/2023).
Mirza menjelaskan dalam mewujudkan industri perbankan syariah yang kuat, OJK oerlu mengatur penguatan kepengurusan. Serta infrastruktur pendukung seperti permodalan hingga penyusunan rencana strategi pengembangan UUS.
Informasi, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sendiri mengubah aturan mengenai spin off UUS menjadi bank syariah dari wajib menjadi diserahkan kepada OJK. Sementara, aturan turunan itu ditarget rampung pada Juli 2023 mendatang.
Advertisement
Jadi Incaran Bank BUMN
UUS BTN sendiri beberapa waktu lalu jadi perhatian karen menjadi incaran di lingkup bank BUMN. Utamanya, mengenai rencana Bank Syariah Indonesia (BSI) yang akan mengakuisisi UUS BTN untuk bisa menjadi entitas bank syariah pelat merah secara mandiri.
Sebelumnya, PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) atau BTN menyampaikan upaya yang dilakukannya Perseroan dalam mematuhi Undang-Undang Perbankan Syariah terkait Unit Usaha Syariah (UUS).
Direktur Utama BTN Haru Koesmahargyo menuturkan, pihaknya mempertimbangkan beberapa hal dalam melakukan spin off atau UUS harus dipisahkan dengan bank konvensional induk.
"Tentu nanti memikirkan kajian juga bagaimana bisa besar, tidak menutup kemungkinan dengan bank syariah lain supaya besar, ini unik syariah pembiayaan perumahan, bisa jadi dengan BSI kita masih kaji," kata Haru kepada awak media, Kamis , 16 Februari 2023
Â
Tak Jadi Tahun Ini
Menurut ia, pemisahan UUS belum memungkinkan jika direalisasikan tahun ini. Lantaran, BTN akan mengikuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terbaru.
"Saya kira belum, dulu siap enggak siap 2023, sekarang kita kaji bener bentuknya yang bagus seperti apa," kata dia. .
Sebagaimana diketahui, OJK akan mengeluarkan POJK sebagai teknis dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK).
"OJK akan mengeluarkan POJK sebagai pedoman teknis dari P2SK masih dibuat bentuknya seperti apa, baru kita jalan," ujar dia.
Â
Advertisement