Link Cek Pengumuman PPPK Kemenag, 29.109 Pelamar Berhasil Lulus Seleksi Kompetensi!

Berdasarkan hasil pengolahan nilai seleksi kompetensi PPPK teknis, Kemenag telah memilih 29.109 peserta untuk lanjut ke tahap berikutnya.

oleh Aprilia Wahyu Melati diperbarui 28 Apr 2023, 06:36 WIB
Diterbitkan 28 Apr 2023, 06:26 WIB
Illustrasi Pengumuman PPPK Kemenag. (Istimewa)
Illustrasi Pengumuman PPPK Kemenag. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Agama atau Kemenag mengumumkan hasil seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Tenaga Teknis 2022 pada Kamis (27/4). Usai pengumuman PPPK Kemenag ini, akan dibuka masa sanggah yang berlangsung sampai 30 April 2023.

Berdasarkan hasil pengolahan nilai seleksi kompetensi PPPK teknis, Kemenag telah memilih 29.109 peserta untuk lanjut ke tahap berikutnya.

“Setelah melalui serangkaian tahapan seleksi, diumumkan ada 29.109 peserta yang lulus seleksi calon PPPK Kementerian Agama,” terang Sekretaris Jenderal sekaligus Ketua Panitia Seleksi PPPK Kemenag Nizar Ali seperti mengutip keterangan dari laman kemenag.go.id, Jumat (28/4/2023).

Menurutnya, peserta yang dinyatakan lulus ujian kompetensi calon PPPK Kemenag ini ialah yang memenuhi seluruh persyaratan dan telah mengikuti semua tahapan seleksi.

Selain itu, mereka pun mampu memenuhi nilai ambang batas atau passing grade sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kementerian PANRB.

Bagi pelamar yang ingin mengetahui hasilnya pengumuman PPPK Kemenag dapat dicek melalui tautan https://s.id/1GY4W dan https://s.id/1GYaQ.

“Peserta yang lulus seleksi, dalam pengumuman ditandai dengan kode 'L' yang berarti Lulus atau ‘P/L’ yg berarti memenuhi Passing Grade dan Lulus. Untuk kode lainnya berarti tidak lulus,” tutur Nizar.

Sementara itu, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nuruddin menjelaskan bahwa peserta yang dinyatakan belum lulus ujian kompetensi dapat mengajukan sanggahan melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau SSCASN dengan tautan https://sscasn.bkn.go.id/.

Adapun masa sanggah berlangsung selama tiga hari dimulai hari ini Jumat, 28 April 2023 sampai dengan 30 April 2023.

“Panitia akan mengumumkan hasil sanggahan peserta setelah masa sanggah sesuai dengan jadwal melalui akun SSCASN masing-masing,” ujar dia. "Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," imbuhnya.

Nuruddin menegaskan bahwa seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya apa pun, kelulusan murni adalah berdasarkan kompetensi peserta.

Dia mengatakan, jika ada pihak-pihak yang menjanjikan dapat meluluskan dengan meminta imbalan tertentu pada seleksi PPPK Kemenag, maka dipastikan hal tersebut adalah penipuan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Jadwal Seleksi PPPK Teknis

Akun SSCASN PPPK 2022
Pendaftaran akun SSCASN hanya dilakukan bagi Pelamar PPPK Guru yang belum memiliki akun SSCASN.

Seperti yang diketahui, seleksi kompetensi PPPK Teknis 2022 telah berlangsung sejak 17 Maret lalu sampai dengan 10 April 2023. Pelamar melaksanakan ujian menggunakan sistem CAT atau Computer Assisted Test sesuai jadwal dan lokasi seperti yang telah ditentukan.

Beberapa orang mungkin ada yang bertanya-tanya, sudah sampai tahap mana proses seleksi PPPK Teknis ini?

Jika mengutip jadwal yang tercantum dalam surat pengumuman BKN Nomor: 03/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/III/2023 tentang Penyesuaian Jadwal Tahapan Seleksi Dan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2022, tahap seleksi PPPK Teknis saat ini sudah mencapai ujian kompetensi tambahan. Seleksi ini berlangsung mulai 27 Maret sampai 13 April 2023.

Selanjutnya, barulah pengolahan nilai seleksi kompetensi dan panitia mengumumkan hasil kelulusannya.

Namun, agar tidak ketinggalan informasi, berikut ini disimak lagi jadwal seleksi PPPK tenaga teknis 2022 seperti mengutip surat pengumuman BKN Nomor: 03/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/III/2023, Selasa (12/4/2023).

1. Penjadwalan seleksi kompetensi: 25 Februari - 5 Maret 2023

2. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi: 6 - 16 Maret 2023

3. Pelaksanaan seleksi kompetensi: 17 Maret - 10 April 2023

4. Pelaksanaan seleksi kompetensi tambahan: 27 Maret - 13 April 2023

5. Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 2 - 17 April 2023

6. Pengumuman kelulusan: 18 - 26 April 2023

7. Masa sanggah: 27 - 29 April 2023

8. Jawab sanggah: 30 April - 6 Mei 2023

9. Pengolahan nilai seleksi kompetensi pasca sanggah: 2 - 10 Mei 2023

10. Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 11 - 13 Mei 2023

11. Pengisian DRH NI PPPK: 14 - 30 Mei 2023

12. Usul penetapan NI PPPK: 31 Mei - 29 Juni 2023

 


Pemerintah Jamin Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Tak Berbeda Dibanding CPNS

Ilustrasi penerimaan PPPK (Istimewa)
Ilustrasi penerimaan PPPK (Istimewa)

Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis 2022 telah dimulai sejak 17 Maret 2023. Selain mengusung transparansi, pemerintah menjamin perekrutan tersebut juga setara dengan seleksi CPNS.

Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Imas Sukmariah memastikan tidak ada perbedaan antara seleksi PPPK dengan seleksi CPNS dari segi kualitas.

"Jadi untuk memfasilitasi tes atau seleksi PPPK di seluruh Indonesia tentu yang digunakan sama persis seperti yang digunakan tes CPNS, akuntabilitas, terkait transparansi kita jamin bahwa ini tidak ada bedanya," tegasnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/3/2023).

Senada, Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menjamin, pelaksanaan seleksi PPPK Tenaga Teknis berlangsung transparan dan akuntabel.

"Kita memberikan kesempatan seluas-luasnya pada masyarakat untuk mengisi formasi yang sudah dibuka oleh masing-masing kementerian/lembaga. Masyarakat tidak perlu khawatir, rekrutmen PPPK sudah sangat transparan dan terbuka untuk siapapun,” ujarnya.

Rini menjelaskan, PPPK punya peran yang signifikan untuk reformasi birokrasi sehingga proses perekrutannya harus dilakukan dengan cermat. Bergabungnya PPPK di Kementerian PANRB maupun instansi lainnya diharapkan dapat menambah engine baru untuk memuluskan implementasi birokrasi berdampak.

"Jadi masing-masing punya peran yang berbeda, tentu saja dengan spesialisasi kompetensi yang mereka punya, bisa memperkuat pelaksanaan strategi yang dilakukan oleh instansi pemerintah sehingga program reformasi birokrasi dari segala bidang itu bisa dilaksanakan," ungkapnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya