Ada Wanita Tewas, Angkasa Pura Aviasi Rombak SOP di Bandara Kualanamu

Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara hari ini menyampaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksan maladministrasi terkait meninggalnya seorang pengguna jasa Bandara Kualanamu.

oleh Arief Rahman H diperbarui 12 Mei 2023, 20:00 WIB
Diterbitkan 12 Mei 2023, 20:00 WIB
Angkasa Pura Aviasi Menyempurnakan Prosedur Operasi dan Perbaikan Fasilitas di Bandara Kualanamu
PT Angkasa Pura Aviasi menyempurnakan prosedur operasi di Bandara Kualanamu untuk peningkatan aspek keselamatan, keamanan dan pelayanan serta pembinaan SDM internal.
Liputan6.com, Jakarta PT Angkasa Pura Aviasi merombak aturan kerja atau standard operational procedure (SOP) di Bandara Kualanamu Medan. Menyusul adanya satu orang meninggal dunia karena diduga terjatuh dari lift bandara beberapa waktu lalu.
 
Direktur Utama PT Angkasa Pura Aviasi, Achmad Rifai menjelaskan, penyempurnaan SOP dilakukan untuk meningkatkan aspek keamanan dan pelayanan. Termasuk melakukan pembinaan terhadap SDM internal. 
 
"Kami telah melakukan penyempurnaan prosedur operasi di Bandara Kualanamu. Termasuk di dalamnya adalah memastikan bahwa semua fasilitas publik berfungsi dengan baik. Keselamatan, keamanan dan kenyamanan pengguna jasa bandara merupakan prioritas kami," ujar dia dalam keterangannya, Jumat (12/5/2023).
 
Informasi, Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara hari ini menyampaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksan maladministrasi terkait meninggalnya seorang pengguna jasa Bandara Kualanamu. 
 
Menanggapi itu, Rifai turut mengapresiasi saran korektif yang diberikan oleh Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara. 
 
Dia berujar, semua pihak telah sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara baik. Penyelesaian dengan pihak keluarga telah berhasil disepakati pada Kamis, 11 Mei 2023.
 
"PT Angkasa Pura Aviasi memiliki komitmen tinggi untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat pengguna jasa bandara dengan mengedepankan aspek keamanan dan keselamatan sesuai regulasi," tegasnya.
 
 

Hasil Pemeriksaan Ombudsman

Bandara Kualanamu
Polda Sumut menarik penanganan perkara penemuan mayat di lift Bandara Kualanamu dari Polresta Deli Serdang. Polda Sumut juga membentuk tim untuk melakukan penyelidikan
 
Diberitakan sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengungkapkan ada 3 maladministrasi perkara meninggalnya Asiah Sinta Hasibuan di lift Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang.
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, ada 3 maladministrasi kasus meninggalnya pengguna pelayanan publik saat menggunakan elavator (lift) Bandara Kualanamu.
 
Pertama, maladministrasi pengabaian kewajiban hukum oleh PT Angkasa Pura Aviasi karena tidak memberikan jaminan dan keselamatan, diantaranya tidak memiliki operator dan teknisi K3 pada fasilitas bandara, khususnya lift.
 
Kemudian, tidak melakukan uji kelaikan K3 berkala pada lift sejak peralihan kewenangan Bandara Kualanamu dari PT Angkasa Pura II.
 
"Lalu, tidak menyediakan standar pelayanan fasilitas bandara dengan adanya petunjuk pengguna elavator dan petunjuk informasi jika elavator dalam keadaan darurat," kata Abyadi di kantornya, Jalan Sei Besitang, Kota Medan, Jumat (12/5/2023).
 
 

Selanjutnya

Bandara Kualanamu
Antisipasi kenaikan jumlah penumpang, PT Angkasa Pura Aviasi melakukan berbagai persiapan baik sisi udara (airside) maupun sisi darat (landside) (Reza Efendi/Liputan6.com)
Poin berikutnya, Ombudsman menilai pintu lift terbuka di lantai 3 yang bukan merupakan akses keluar, dan terdapat ruang kosong antara lain lift dengan lantai gedung selebar sekitar 50 centimeter.
 
Selain itu, fungsi tombol darurat dan tombol calling operator pada lift yang tidak berfungsi dengan baik.
 
Disebutkan Abyadi, pihaknya juga melihat tidak adanya petugas bandara khusus mengontrol elavator, khususnya pusat CCTV yang berbeda gedung dan bandara.
 
"Ditambah tidak adanya tersedia sarana informasi publik penyelenggaran bandara seperti website, pengaduan, dan kurangnya kompetensi petugas layanan," sebutnya.
 
 

Penyimpangan Prosedur

Bandara Kualanamu
Lift di Bandara Kualanamu
 
Kedua, maladministrasi penyimpangan prosedur. Dikatakan Abyadi, Ombudsman menilai Direktur PT Angkasa Pura Aviasi tidak menerbitkan standar operasional pengelolaan pengaduan di bandara.
 
Sebab, Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah II tidak melaksanakan uji kelaikan setiap tahunnya pada elevator Bandara Kualanamu sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 6 Tahun 2017 sebelum peralihan kewenangan dari Otoritas Bandar Udara wilayah II kepada PT APA, selaku penyelenggara atau operator.
 
Ditambah Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah II melakukan penyimpangan prosedur dalam melakukan pengawasan fasilitas bandara untuk mendorong pihak penyelenggara bandara melakukan uji kelayakan setiap tahunnya sesuai peraturan menteri.
 
Terakhir atau yang ketiga, maladministrasi dalam bentuk tidak kompeten. Abyadi mengatakan Direktur PT Angkasa Pura Aviasi tidak kompeten dalam menata pegawai untuk menjamin keselamatan dan keamanan fasilitas bandara.
 
"Yaitu, dengan adanya kekosongan jabatan Senior Manager operasional dan service selama lima bulan dan Senior Manager of Technic & Engineering telah kosong selama satu bulan," Abyadi menandaskan.
 
 
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya