Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati merilis aturan baru yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran (TA) 2024. Keluarnya PMK ini diharapkan bisa memmenghilangkan praktik pemborosan anggaran di kementerian dan lembaga.
Kasubdit Standar Biaya Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (DJA Kemenkeu) Amnu Fuady menjelaskan, PMK ini memiliki semangat agar Kementerian dan Lembaga tidak boros menggunakan anggaran. Sekaligus juga untuk memperbaiki kualitas belanja agar lebih bermanfaat bagi masyarakat.
Baca Juga
"Pemerintah khususnya Kementerian Keuangan itu terus berusaha untuk memperbaiki kualitas belanja, quality of spending. Nah, instrumennya banyak sekali salah satunya instrumen standar biaya ini," kata Amnu dalam konferensi pers PMK Nomor 49 tahun 2023, Senin (23/5/2023).
Advertisement
Dalam menetapkan satuan biaya masukan memerlukan proses yang panjang. Kemenkeu mempertimbangkan beberapa komponen dalam penentuan tersebut, yakni dari hasil survei hingga inflasi.
"Betul, ketika menetapkan satuan biaya saja itu prosesnya panjang sekali, berdasarkan survei, inflasi, itu harga yang paling ideal makannya tidak diturunkan, kami pernah mencoba," ujarnya.
Sebelumnya, kata Amru, standar biaya untuk rapat Kementerian Lembaga pernah tinggi, kemudian sekarang melalui PMK terbaru standar biaya itu diturunkan untuk efisiensi anggaran, supaya Kementerian Lembaga tidak boros.
"Dulu uang harian paket meeting pernah tinggi, kita turunkan, sebetulnya itu sudah paling rendah, maka untuk mengefisienkan supaya orang tidak jor-joran maka dibatasi, kalau mau gini syaratnya gini, kasih pagar supaya orang tidak dengan mudah melakukan kegiatan, jadi dengan benar-benar karena kebutuhan untuk melaksanakan tugas, supaya kualitas spendingnya ini lebih baik. Intinya untuk memperbaiki kualitas belanja kita supaya lebih bermanfaat bagi masyarakat," jelasnya.
Belanja Berkualitas
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata, menjelaskan PMK ini sebagai upaya untuk mendorong belanja Pemerintah yang berkualitas.
"Jadi, kita ini sekarang sedang terus mendorong belanja berkualitas, salah satu unsur penting di dalam mewujudkan belanja berkualitas ini adalah pengeluaran-pengeluaran itu nggak boleh dibebaskan kepada para pengguna anggaran ini sebebas-bebasnya," kata Isa.
Selain itu, ke depannya PMK ini akan menjadi acuan batas tertinggi atau estimasi untuk komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.
"Kita harus mulai melihat antara satu dengan yang lain harus jelas, ada sesuatu semacam benchmarking gitu ya, harus ada upaya untuk kita memberikan semacam acuan," tutup Isa.
Advertisement