Liputan6.com, Jakarta Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut akan membentuk tim untuk mengawasi proses pengerukan pasir laut. Menanggapi itu, pengamat maritim meminta jaminan kalau pemerintah bisa memberikan kepastian pengerukan pasir laut tak dilakukan berlebihan.
Sebelumnya, Menteri Trenggono mengatakan PP 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut diterbitkan karena banyaknya permintaan reklamasi di Tanah Air. Dia juga mengatakan penggunaan pasir laut untuk reklamasi dapat dilakukan dengan syarat adanya kajian dari para ahli yang terdiri dari ESDM, KLHK, KKP, serta LSM.
Baca Juga
Pengamat Maritim dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Center (IKAL SC) Marcellus Hakeng Jayawibawa menilai hal itu perlu dibarengi oleh jaminan dari pemerintah. Utamanya untuk menutup celah-celah agar tidak terjadi proses yang berlebihan yang bisa merugikan.
Advertisement
"Memang ada betulnya dengan pernyataan dari Menteri KKP bahwa akan ada kajian dari para ahli seberapa banyak yang bisa dieksploitasi tapi tetap saja dampak negatif akan muncul. Akan tetapi, Akankah ada jaminan atau pengawasan yang ketat dengan aktivitas pengerukan nanti?," ujarnya saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (3/6/2023).
Dia mengungkap sisi pengawasa kerap menjadi sisi terlemah dalam menjalankan kebijakan. Pada konteks ini, adalah pengawasan pada tujuan utama terbitnya PP 26/2023. Dia meminta pengawasan juga bisa mengikutsertakan unsur hukum dan keuangan negara.
"Jangan sampai di lapangan terjadi kongkalikong atau main mata antara petugas pengawasan dengan pihak pengusaha pasir soal jumlah dan luasnya areal eksploitasi pasir di satu wilayah tertentu. Kekhawatiran saya muncul karena kita harus sama mengakui bahwa disisi pengawasan inilah salah satu titik terlemah kita saat ini," bebernya.
Sementara itu, dia menyambut baik adanya rencana pembatasan pengerukan pasir laut dan mengatur harga jual yang akan dilakukan KKP. Ini bisa jadi satu landasaan agar pemanfaatan hasil sedimentasi di laut bisa berjalan.
Â
KKP Bentuk Tim
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa perizinan eksploitasi dan ekspor pasir laut hasil sedimentasi ditentukan tim kajian.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo merilis Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Salah satu isi dari aturan ini yang menjadi sororan adalah memperbolehkan ekspor pasir laut.
Menteri KKP mengungkapkan, tim kajian ini termasuk kementerian dan badan antara lain Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), akademisi dan aktivis lingkungan.
"Tim kajian (terdiri dari) unsur KLHK, ESDM, unsur perikanan, BRIN, ada Walhi,"ungkap Trenggono, dalam konferensi pers di kantor KKP, Rabu (31/5/2023).
"Kalau mereka mengatakan ini sedimentasi boleh, baru saya izinkan. Kalau tidak ya enggak," sambungnya.
Selain itu, "Kalau tim kajian mengatakan (pasir laut) yang diambil untuk kepentingan di bagian (dalam negeri) ada sekian, dan jika mereka tidak memberikan izin ekspor maka tidak (akan diizinkan)," ujar Trenggono.
Â
Advertisement
Tak Sembarangan
Tak hanya itu, untuk mengambil pasir laut dalam sedimentasi juga tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Hal itu perlu diproses dengan teknik dan teknologi khusus.
Sementara terkait negara tujuan ekspor pasir laut yang disebut-sebut ditujukan ke Singapura, dia mengatakan, hasil sedimentasi pasir laut akan diutamakan untuk kebutuhan dalam negeri, salah satunya reklamasi.
"Perlakuannya sama, di dalam negeri kalau menggunakan pasir sedimentasi maka harus membayar PNBP, begitu juga ekspor. (Negara pembeli) juga harus dikenakan PNBP dan (besarannya) lebih tinggi," sebut Trenggono.
Dia juga mengatakan, hasil dari PNBP tersebut nantinya akan digunakan untuk pembangunan di sektor kelautan.
Â
Reklamasi
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono buka suara terkait kebijakan Presiden Joko Widodo yang diterbitkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Salah satu isi dari aturan ini adalah memperbolehkan ekspor pasir laut.
Menteri Trenggono menyebut, PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut diterbitkan karena banyaknya permintaan reklamasi di Tanah Air.
"Di surabaya ada permintaan rekalamasi, di IKN ada reklamasi, ambil pasir dari mana, pindahin pulau? Ya boleh, tapi pakai sedimentasi," terang Trenggono dalam konferensi pers di kantor KKP pada Rabu, 31 Mei 2023.
Selain itu, Trenggono juga menjelaskan bahwa penggunaan pasir laut untuk reklamasi dapat dilakukan dengan syarat adanya kajian dari para ahli yg terdiri dari ESDM, KLHK, KKP, serta LSM.
"Ada syaratnya di dalam PP itu disebutkan, dibentuk dulu tim kajian yg terdiri dari ESDM, KLHK, KKP, bahkan LSM atau Green Peace akan saya minta semua itu memberi pendapat dalam peraturan (menteri) yg sedang dipersiapkan. Belum jadi sama sekali," bebernya.
"Penentu (pasir yang bisa diambil untuk sedimentasi) bukan dari PP ini tapi dari tim kajian nanti," tambahnya.
Advertisement