Top 3: Kewajiban Pakai Masker di Tempat Umum dan Transportasi Publik Dicabut

Artikel mengenai pencabutan kewajiban memakai masker di tempat umum dan transportasi publik ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca.

oleh Septian Deny diperbarui 11 Jun 2023, 08:00 WIB
Diterbitkan 11 Jun 2023, 08:00 WIB
Aturan Wajib Masker
Indonesia resmi mencabut mandat penggunaan masker menyusul masa transisi dari pandemi ke endemi seiring terkendalinya kasus Covid-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Indonesia resmi mencabut mandat penggunaan masker menyusul masa transisi dari pandemi ke endemi seiring terkendalinya kasus Covid-19. Hal itu berdasarkan surat edaran yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19 pada Jumat 9 Juni 2023.

Penyesuaian aturan tercantum dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 No.1 tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

Dengan kebijakan ini, pemerintah Indonesia mencabut kebijakan wajib masker bagi masyarakat di tempat umum dan transportasi publik.

Artikel mengenai pencabutan kewajiban memakai masker di tempat umum dan transportasi publik ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.

Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Minggu 11 Juni 2023:

1. Pemerintah Resmi Cabut Kewajiban Pakai Masker di Tempat Umum dan Transportasi Publik

Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak beresiko tertular atau menularkan Covid-19,” bunyi Surat Edaran yang ditandatangani Satgas Covid-19  Kamis, 9Juni 2023, dikutip Sabtu (10/6). 

Baca artikel selengkapnya di sini

2. Pendaftaran LPDP 2023 Tahap 2 Dibuka, Daftar di beasiswalpdp.kemenkeu.go.id

20170131-Pameran-LPDP-2017-Jakarta-AY
Rekrutmen LPDD non-PNS kembali dibuka (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pendaftaran beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan atau LPDP 2023 Tahap 2 dibuka mulai Jumat 9 Juni 2023 kemarin. Calon peserta LPDP 2023 Tahap 2 yang ingin melakukan pendaftaran bisa melakukannya secara online melalui link https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/.

"Mulai hari ini (kemarin), 9 Juni hingga 9 Juli 2023, LPDPrens dapat melakukan registraso beasiswa LPDP 2023 melalui beasiswalpdp.kemenkeu.go.id untuk kelompok beasiswa afirmasi, targeted, dan umum," dikutip dari akun Instagram LPDP @lpdp_ri, Sabtu (10/6/2023).

Baca artikel selengkapnya di sini

3. Harga Emas Dunia Hari Ini Merosot Lagi, Kapan Bangkit?

20151109-Ilustrasi-Logam-Mulia
Ilustrasi Logam Mulia (iStockphoto)

Harga emas melemah pada perdagangan Jumat (Sabtu waktu Jakarta) karena dolar Amerika Serikat (AS) yang lebih kuat dan imbal hasil yang lebih tinggi. Namun harga emas berada di minggu terbaiknya sejak awal Mei setelah data pekerjaan yang lebih lemah mendukung taruhan untuk Bank Sentral AS, Federal Reserve (The Fed) untuk mempertahankan suku bunga minggu depan.

Dikutip dari CNBC, Sabtu (10/6/2023), harga emas dunia di pasar spot turun 0,3% menjadi USD 1.961,39 per ons. Namun harga emas menuju kenaikan mingguan 0,7 persen dibantu oleh lonjakan 1,5 persen pada hari Kamis setelah lonjakan klaim pengangguran mingguan AS.

Baca artikel selengkapnya di sini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya