Sri Mulyani Belum Mau Bayar Utang ke Jusuf Hamka, Ternyata Ini Alasannya

Sri Mulyani mengakui Jusuf Hamka melakukan penagihan utang kepada pemerintah sejak lama dan melalui jalur hukum atau peradilan.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Jun 2023, 17:00 WIB
Diterbitkan 12 Jun 2023, 17:00 WIB
Kesederhanaan Jusuf Hamka Buka Puasa Bersama di Wihara Dharma Bhakti
Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka menagih utang kepada pemerintah sekitar Rp 179 miliar yang belum dibayar sejak krisis 1998. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka menagih utang kepada pemerintah sekitar Rp 179 miliar yang belum dibayar sejak krisis 1998. Namun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan tak mau terburu-buru penyelesaian masalah utang Jusuf Hamka ini. Saat ini, Sri Mulyani dan anak buahnya tengah mempelajari masalah utang yang diklaim Jusuf Hamka dengan teliti.

Sri Mulyani menjelaskan, penagihan utang yang dilakukan Jusuf Hamka tidak terlepas dari persoalan masa lalu. Pada 1998 banyak bank yang mengalami kesulitan likuiditas dan mengalami kebangkrutan. Sehingga dibantu Pemerintah melalui Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk memberikan dukungan kepada perbankan.

"Ini tidak terlepas dari keseluruhan persoalan masa lalu yaitu bagaimana bank yang diambil alih oleh pemerintah zaman BLBI. Di mana di situ ada berbagai prinsip-prinsip afiliasi dan kewajiban dari mereka yang terafiliasi," kata Sri Mulyani saat ditemui di Gedung DPR-RI, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023).

Bendahara negara ini mengakui Jusuf Hamka melakukan penagihan utang kepada pemerintah sejak lama dan melalui jalur hukum atau peradilan. Namun adanya hubungan Siti Hardiyanti Rukmana alias Titik Soeharto dengan CMNP dan Bank Yama menjadi fokus Pemerintah mengenai kewajiban negara.

"Jangan sampai negara yang sudah membiayai bank-bank yang ditutup dan sekarang masih dituntut membayar berbagai pihak yang mungkin masih terafiliasi waktu itu," ucapnya.

Padahal, kata Sri Mulyani, dulu negara sudah membantu bank-bank untuk menyelamatkan sektor keuangan. Dia pun menyayangkan jika saat ini ada pihak yang kembali menagih utang kepada pemerintah.

"Jadi ini kan menjadi sesuatu yang justru negara yang waktu itu menyelamatkan sektor keuangan dan sekarang harus membayar kembali untuk bank-bank yang sudah diselamatkan oleh negara atau build out oleh negara," ujarnya.

 

 


Satgas BLBI Tagih Utang BLBI

Bersama DPR, Sri Mulyani Bahas Anggaran Kemenkeu 2024
"Dengan berbagai langkah-langkah organisasi dan perbaikan birokrasi mampu melakukan efisiensi anggaran hingga Rp 2,12 triliun melalui pola kerja baru. Ini dari mulai mengendalikan belanja," kata Menkeu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Di sisi lain Satgas BLBI sekarang sedang melakukan penagihan utang kepada para obligor dan debitur penerima bantuan likuiditas. Total tagihan seluruhnya bahkan mencapai Rp 100 triliun, termasuk berbagai pihak yang terafiliasi Bank Yama, tempat CMNP mendepositkan uangnya.

"Di sisi lain juga Satgas BLBI di mana Pak Mahfud sebagai Ketua Tim Pengarah kita masih punya tagihan yang cukup signifikan. Termasuk pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Yama yang dimiliki oleh Ibu Siti Hardiyanti Rukmana," jelasnya.

Dari target Rp 110 triliun yang ditagihkan, sampai bulan Mei 2023 pemerintah baru mengumpulkan Rp30 triliun. Dana tersebut berasal dari aset-aset yang dijaminkan para obligor dan debitur kepada pemerintah di tahun 1998 lalu.

"Jadi ini sesuatu yang secara keuangan negara buat kita adalah sesuatu yang perlu untuk dipelajari betul secara teliti," jelasnya.

Meski begitu, Sri Mulyani menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum tersebut. "Tapi kita juga melihat kepentingan negara dan kepentingan dari keuangan negara. Terutama ini menyangkut hal yang sudah sangat lama, dan di dalam Satgas BLBI kita harapkan untuk dibahas secara lebih detail," imbuhnya.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Infografis Para Pengutang BLBI yang Sudah Dipanggil
Infografis Para Pengutang BLBI yang Sudah Dipanggil (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya