Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pencabutan status pandemi COVID-19 di Indonesia pada Rabu, (21/6/2023). Dengan demikian, Indonesia memasuki masa endemi.
“Setelah tiga tahun berjuang hadapi pandemi COVID-19 Sejak hari ini Rabu, 21 Juni 2023 pemerintah cabut status pandemi. Dan kita mulai memasuki masa endemi. Keputusan ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian COVID-19 mendekati nihil,” ujar Jokowi, Rabu (21/6/2023).
Baca Juga
Ia menambahkan, hasil survei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibody COVID-19. “WHO juga sudah mencabut status public health emergency of international concern,” tutur Jokowi.
Advertisement
Meski demikian, Jokowi mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih. Dengan keputusan tersebut, Jokowi berharap dapat meningkatkan pergerakan ekonomi.
“Pemerintah berharap perekonomian nasional bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas sosial ekonomi masyarakat,” ujar dia.
Seiring pengumuman tersebut, laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bertahan di zona hijau pada sesi perdagangan saham Rabu, 21 Juni 2023. IHSG naik 0,31 persen ke posisi 6.680.
Mayoritas sektor saham menghijau kecuali sektor saham kesehatan turun 1,14 persen. Sektor saham energi naik 0,38 persen, sektor saham basic mendaki 0,60 persen, sektor saham industri bertambah 0,24 persen, dan sektor saham nonsiklikal naik 0,61 persen.
Selain itu, sektor saham siklikal melompat 1,26 persen, sektor saham keuangan mendkai 0,45 persen, sektor saham properti bertambah 0,29 persen, sektor saham teknologi menanjak 0,80 persen, sektor saham infrastruktur mendaki 0,86 persen dan sektor saham transportasi naik 1,4 persen.
Memasuki Masa Endemi
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia mulai Rabu (21/6/2023) hari ini. Dengan begitu, kata dia, Indonesia saat ini mulai memasuki masa endemi.
"Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi," jelas Jokowi soal pencabutan masa pandemi Covid-19 dalam konferensi pers, Rabu (21/6/2023).
Dia menjelaskan keputusan ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus Covid-19 di Indonesia yang mendekati nihil atau tidak ada. Berdasarkan hasil sero survei, Jokowi menyampaikan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19.
"WHO juga telah mencabut status public health emergency of internasional concern," ucap Jokowi.
Kendati begitu, Jokowi meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih.
"Tentunya dengan keputusan ini pemeirntah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat," tutur Jokowi.
Advertisement
Konsekuensi Status Pandemi COVID-19 Berakhir
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi mengingatkan masyarakat, penanganan pasien Covid-19 tidak lagi gratis atau ditanggung pemerintah apabila sudah terjadi perubahan status dari pandemi menjadi endemi. Jokowi menyebut, dalam satu hingga dua pekan ke depan pemerintah akan menyatakan status endemi untuk Covid-19.
Dia menyampaikan hal itu saat menghadiri peringatan satu dekade Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) di Kota Bogor, Jawa Barat.
"Ini hati-hati kalau sudah masuk endemi kalau kena Covid-19 bayar. Saat ini masih ditanggung pemerintah, begitu masuk endemi —jangan tepuk tangan dulu— sakit Covid-19 bayar. Konsekuensinya itu," ujar Jokowi seperti dilansir Antara, Minggu (18/6/2023).
Pada kesempatan yang sama, dia juga sempat mengungkapkan, penanganan Covid-19 menjadi pekerjaan terberat yang dihadapi pemerintahannya.