Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan bahwa cuti bersama Idul Adha pada 28 dan 30 Juni 2023 bersifat pilihan atau sesuai kesepakatan antara pekerja dengan perusahaan dan termasuk dalam cuti tahunan bagi para pekerja.
"Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Kemudian, pelaksanaan cuti bersama bersifat pilihan, sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan atau serikat pekerja," ujar Menaker saat konferensi pers cuti bersama Idul Adha di Kantor Kemenko PMK, dikutip dari Antara, Kamis (22/6/2023).
Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi. Sedangkan tanggal 29 Juni 2023 merupakan hari libur nasional memperingati Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi.
Advertisement
Ida mengatakan cuti bersama untuk pekerja disesuaikan dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
Bagi pekerja yang mengambil cuti bersama, kata Ida, akan mengurangi hak cuti tahunannya, sebagaimana surat edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan.
Kemudian, pekerja atau buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang, dan pekerja akan dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.
"Jadi, yang berubah ini adalah cuti tahunannya Pak Menko, kalau libur nasionalnya tetap satu. Nah, ketentuan tentang cuti bersama seperti yang saya sampaikan tadi," katanya.
Penetapan Cuti Bersama Idul Adha
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengatakan penetapan cuti bersama Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi sebagai momentum penanda masa transisi pandemi ke endemi COVID-19.
"Cuti bersama ini nanti menjadi penanda momentum transisi dari pandemi menuju endemi sebagaimana juga telah diumumkan oleh Bapak Presiden," ujar Muhadjir.
Muhadjir mengatakan penambahan cuti bersama ini juga sekaligus menjadi pendorong perekonomian pada sektor pariwisata lokal, apalagi momentum libur panjang tersebut juga bertepatan dengan libur sekolah. Dengan demikian, ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum ini sebaik mungkin.
Menteri PANRB Buka-bukaan Alasan Akhirnya Libur Idul Adha 2023 jadi 3 Hari
Pemerintah telah memutuskan menambah cuti bersama tahun 2023. Cuti bersama Idul Adha 2023 atau 1444 Hijriah, ditetapkan pada 28 dan 30 Juni 2023.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan, perubahan ini untuk kepentingan masyarakat dalam merayakan Idul Adha 2023. Selain itu, untuk memacu perekonomian nasional.
"Momen Idul Adha kali ini bersamaan dengan musim liburan anak sekolah. Sehingga sesuai apa yang disampaikan Bapak Presiden, ini diharapkan semakin meningkatkan perekonomian lokal secara merata ke seluruh daerah," jelas Anas saat Konferensi Pers Cuti Bersama Iduladha 1444 H/2023 M di Kantor Kemenko PMK, Kamis (22/6/2023).
Anas mengatakan, setiap libur panjang terbukti mampu menggerakkan perekonomian, khususnya di daerah-daerah kecil.
"Seperti disampaikan Bapak Presiden, kebijakan cuti bersama ini akan turut mendorong tumbuhnya aktivitas perekonomian ke berbagai daerah, memperkuat pemulihan ekonomi nasional karena peredaran uang di masyarakat juga akan semakin tinggi," imbuhnya.
Menurut dia, libur Idul Adha yang berdekatan dengan momentum libur sekolah, diharapkan juga bisa semakin meningkatkan kualitas manajemen keluarga Indonesia, dengan waktu yang berkualitas (quality time) untuk seluruh anggota keluarga.
Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi. Adapun pada tanggal 29 Juni 2023 merupakan hari libur nasional memperingati Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.
Â
Advertisement
Penetapan Hari Libur
Penetapan hari libur itu ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
"Dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata, serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orang tua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Idul adha Tahun 2023, maka perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama tahun 2023," bunyi petikan Surat Keputusan Bersama itu.