Pidato AHY: Demi Keadilan, Batasi Tenaga Kerja Asing

Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyinggung tentang banyaknya tenaga kerja asing di Indonesia dalam pidato politiknya

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 15 Jul 2023, 13:00 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2023, 13:00 WIB
Agus Harimurti Yudhoyono
Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyinggung tentang banyaknya tenaga kerja asing di Indonesia dalam pidato politiknya. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyinggung peran pemerintah dalam menciptakan keadilan dalam dunia kerja.

AHY menyebut, pemerintah harus membatasi tenaga kerja asing di Indonesia. Menurutnya, selama ini ada banyak talenta Indonesia yang tidak kalah dengan asing.

Hal ini disampaikan AHY dalam pidato politiknya bertema 'Perubahan dan Perbaikan Untuk Indonesia Lebih Baik' pada Jumat malam (14/7/2023).

"Dan demi keadilan, kontrol dan batasi tenaga kerja asing. Ketika terjadi krisis ekonomi, semestinya pemerintah memberikan insentif fiskal dan keringanan pajak kepada dunia usaha, bukan sebaliknya digenjot," ucap dia, seperti ditulis Sabtu (15/7/2023).

AHY juga menyoroti upaya pemerintah dalam menurunkan angka pengangguran dan bagaimana mencegah terjadinya PHK.

Gaji PNS Jarang Naik

Kemudian dia juga menilai para PNS hingga TNI-Polri kurang diperhatikan alias jarang naik gaji.

"Sembilan tahun terakhir, gaji mereka hanya naik dua kali, dengan akumulasi kenaikan 11 persen saja. Mestinya, gaji ASN, Guru, Tenaga Kesehatan, TNI-Polri, perangkat desa dan pensiunan, dinaikkan setiap tahunnya," ucap dia.

"Jika dikaitkan inflasi, gaji mereka sebenarnya terus mengalami penurunan. Ini jelas tidak adil. Kebijakan ini mesti diubah dan diperbaiki," sambung AHY.

Guru Honorer

AHY juga menyinggung nasib guru dan pegawai honorer yang terkatung-katung.

"Secara bertahap, angkat mereka sebagai ASN, dengan kebijakan yang tepat," ungkapnya.

Menurut Ketum Demokrat ini, apabila ada alokasi anggaran tepat, maka seharusnya bisa meningkatkan lapangan pekerjaan untuk rakyat, termasuk generasi muda dan kaum perempuan.

5 Negara Asal Pekerja Asing Terbanyak di Indonesia, China Jawara

Memantau Perkembangan Proyek Stasiun Halim Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Sejumlah pekerja beraktivitas di Proyek Stasiun Halim Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB), Jakarta, Rabu (17/5/2023). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat jumlah tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia mencapai 88.271 orang pada 2021. Dengan penyumbang terbesar berasal dari China.

Jumlah pekerja asing di 2021, lebih rendah dibandingkan 2019 yang sebesar 109.546 orang dan 2020 sebesar 93.761 orang.

Ini diungkapkan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Suhartono saat rapat dengan komisi IX DPR pada Selasa, 8 Februari 2022.

Dia menyebutkan pekerja asing di Indonesia berasal dari beberapa negara dan tren cenderung menurun. "Tren sudah menurun memang masih yang terbesar adalah dari China," jelas dia.

Para pekerja asing tersebut tersebar di berbagai sektor seperti jasa, industri dan pertanian hingga maritim.

Dia menyebutkan jika China masih mendominasi pekerja asing di Indonesia. Diikuti Jepang, Korea Selatan, India dan Malaysia.

Rinciannya, pekerja asing asal China sebanyak 37.711 orang di 2021. Kemudian Jepang sebanyak 9.870 orang. Korea Selatan sebanyak 9.302 orang, India sebanyak 5.765 orang dan Malaysia 3.499 orang.

Aturan Pemberi Kerja

stasiun karawang dan stasiun tegalluar
Pekerja terlihat di Proyek Stasiun Tegalluar Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB), Kabupaten Bandung, Rabu (17/5/2023). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Suhartono juga menuturkan kebijakan yang ditetapkan pemerintah kepada pemberi kerja yang mempekerjakan TKA, yakni:

1. Pemberi kerja Tenaga Kerja Asing mempekerjakan PK wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing atau RPTKA

2. untuk rangkap jabatan masing-masing pemberi kerja TKA wajin memiliki pengesahan RPTKA

3. Mempekerjakan tenaga asing sesuai dengan pengesahan RPTKA

4. Menunjuk Tenaga Kerja Indonesia sebagai tenaga kerja pendamping

5. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja pendamping

6. Memulangkan TKI ke negara asal setelah perjanjian kerja berakhir

7. Memfasilitasi Pendidikan dan Pelatihan bahasa Indonesia kepada tenaga kerja asing

8. Mendaftarkan TKA dalam program jaminan sosial nasional bagi TKA lebih dari 6 bulan atau program asuransi bagi TKA kurang dari 6 bulan atau program asuransi bagi TKA kurang dari 6 bulan

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya