Tuntut UMK dan UMP 2024 Naik 15%, Buruh Demo Besar-besaran 26 Juli 2023

Buruh menuntut pemerintah menaikkan upah minimum provinsi dan upah minimun kabupaten/kota tahun 2024 sebesar 15%.

oleh Septian Deny diperbarui 24 Jul 2023, 09:00 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2023, 09:00 WIB
Buruh Geruduk Balai Kota Tuntut UMP 2023 Naik 13 Persen
Buruh menuntut pemerintah menaikkan upah minimum provinsi dan upah minimun kabupaten/kota tahun 2024 sebesar 15%. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Buruh menuntut pemerintah menaikkan upah minimun kabupaten/kota atau UMK dan upah minimum provinsi atau UMP 2024 sebesar 15%.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, usulan kenaikan UMP tersebut diperoleh dari hasil survei lapangan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), serta indikator makro ekonomi, yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

 

“Partai Buruh bersama KSPI meminta kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kemenaker RI dan seluruh gubernur/bupati/walikota, dalam menetapkan kenaikan upah minimum UMP/UMK 2024 sebesar 15%, atau setidak-tidaknya minimal 10%,” kata Said Iqbal dikutip Senin (24/7/2023).

Aksi Besar-besaran

Untuk memperjuangkan hal tersebut, para buruh berencana menggelar aksi besar-besaran pada hari Rabu (26/7/2023) mendatang. Selain terkait upah, aksi juga akan mengusung isu Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja, Tolak Presidential Threshold, dan Cabut UU Kesehatan.

Lebih lanjut Said Iqbal menuturkan, terdapat tiga alasan mengapa para buruh meminta kenaikan upah di kisaran 10 hingga 15 persen.

Pertama, dari hasil survei KHL di 25 kota industri seluruh Indonesia, seperti Jabodetabek, Sidoarjo, Semarang, Makassar, Morowali, Batam, Mimika, dan Ambon, ditemukan kenaikan nilai KHL antara 12 hingga 15 persen. Adapun, survei dilakukan pada 2022, 2023, dan prediksi 2024.

Said mengungkapkan, terdapat 60 item dalam KHL yang mengalami kenaikan. Item tertinggi yang mengalami kenaikan berasal dari sewa rumah, utamanya di daerah industri pertambangan dengan rata-rata kenaikan 45 persen, ongkos transportasi 30 persen, dan pendidikan anak.

"Kedua, adalah makro ekonomi di mana menurutnya, kenaikan upah minimum adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, walaupun dalam omnibus law disebutkan indeks tertentu," lanjutnya.

Pada kesempatan ini, Said Iqbal mengusulkan agar indeks tertentu di kisaran 1,0 hingga 2,0, bukan di bawah 1,0 agar disparitas tidak semakin tinggi.

 

Alasan Selanjutnya

FOTO: Ratusan Buruh Geruduk Balai Kota DKI Jakarta
Ratusan buruh dari FSMPI dan Perwakilan Daerah KSPI terlibat saling dorong dengan polisi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021). Buruh menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatalkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2022. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Alasan ketiga adalah status Indonesia yang telah ditetapkan sebagai negara berpendapatan menengah atas (upper middle income country) oleh Bank Dunia pada Juni 2023. Negara dengan kategori ini memiliki pendapatan nasional bruto (PNB) per kapita sebesar US$4.466. Adapun, Indonesia pada 2022 tercatat memiliki PNB per kapita sebesar US$4.580.

“Kalau memang kita disebut [upper] middle income country, realita di lapangan dinaikkan dong 2024 upah ini. Maka kenaikan 10-15 persen masuk akal,” ujarnya.

Untuk memperjuangkan hal tersebut, para buruh berencana menggelar aksi besar-besaran pada hari Rabu (26/7/2023) mendatang. Selain terkait upah, aksi juga akan mengusung isu Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja, Tolak Presidential Threshold, dan Cabut UU Kesehatan.

Buruh Mau Gugat UMP 2023, DKI Jakarta Giliran Pertama

FOTO: Ratusan Buruh Geruduk Balai Kota DKI Jakarta
Ratusan buruh dari FSMPI dan Perwakilan Daerah KSPI membawa keranda saat melakukan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021). Buruh menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatalkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2022. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut akan melayangkan gugatan terkait besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023. Khususnya beberapa provinsi yang dinilai besarannya tidak sesuai dengan harapan buruh.

Dia tidak merinci provinsi mana saja yang menjadi sasaran gugatannya itu. Said Iqbal memastikan akan melayangkan gugatan lebih dulu untuk Provinsi DKI Jakarta.

Gugatan itu akan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Rencananya, gugatan akan dilakukan pada awal tahun 2023 nanti.

"Partai buruh akan persiapkan langkah PTUN dan aksi2 bersama serikat buruh ada 4 konfederasi ada 60 federasi serikat buruh ayn jaid inisiator Partai Buruh. Langkah-langkah PTUN kami tujukan untuk DKI jakarta, ini yang paling merugikan buruh," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (29/12/2022).

Untuk diketahui, DKI Jakarta menetapkan kenaikan UMP sebesar 5,6 persen. Besaran ini, menurut Said Iqbal tidak sebanding dengan tingkat inflasi yang terjadi sepanjang 2022.

"Gimana Indoneisa negara terkaya ke 7, pertumbuhan ekonomi positif, DKI positif, di 2023 terbesar ketiga dunia menurut IMF, kok upah naiknya 5,6 persen?," kata dia.

Di sisi lain, dia mengapresiasi provinsi yang rata-rata menetapkan kenaikan UMP antara 7-10 persen. Namun, untuk provinsi yang dibawah itu, dia meminta bupati atau walikota di provinsi tersebut untuk melayangkan penolakan. Menurutnya, masih ada waktu yang tersisa sebelum aturan UMP berlaku di 2023.

"Di beberapa daerah kami apresaisi karne peningkatan 7-10 persen. Di beberapa daerah akan kami advokasi, bupati harus menolak, rekomendasi bupati mayoritas itu 10 persen bahkan ada yang 27 persen. Dan 10 persen menurut Permenaker (18 Tahun 2022) itu boleh. Kenapa gubernur memotong, kami meminta bupati walikota kirim surat tak terima keputusan gubernur," sambungnya.

Kecam Langkah Apindo

FOTO: Ratusan Buruh Geruduk Balai Kota DKI Jakarta
Ratusan buruh dari FSMPI dan Perwakilan Daerah KSPI terlibat saling dorong dengan polisi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021). Buruh menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatalkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2022. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pada kesempatan ini, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ini juga mengecam tindakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang menggugat Permenaker 18 Tahun 2022 tentang penetapan UMP 2023. Menurutnya, Permenaker tersebut tidaklah melanggar ketentuan yang berlaku.

"Kami kecam keras Apindo yang melakukan judicial review Permenaker 18 tahun 2022, Apindo jangan rakus, jangan serakah, 3 tahun buruh tak naik upah," kata dia.

Dia juga menegaskan kalau data mengenai PHK yang dikantongi Apindo tidaklah sesuai. Menurut datanya, jumlah PHK yang terjadi tak sebanyak yang diklaim Apindo sebesar 919 orang di salah satu sektor.

"Jangan sembarangan otomotif ada PHK, jangan politik tricky, gak ada PHK. Apindo itu ambil data, datanya BPJS ketenagakerjaan, di BPJS naker yang mengambil JHT abis PHK bisa saja dia di PHK 3 tahun lalu, baru diambil sekarang, bisa 2 tahun lalu, 1 tahun lalu, jangan diakumulasi yang katanya jumlahnya 919 orang," bebernya.

Infografis Daftar UMP 2023 Tertinggi Hingga Terendah
Infografis Daftar UMP 2023 Tertinggi Hingga Terendah (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya