Satgas BLBI Sita The East Tower Milik Setiawan dan Hendrawan Harjono Senilai Rp 786 Miliar

Satgas BLBI melaksanakan penyitaan terhadap harta kekayaan lainnya milik obligor Bank Asia Pacific, Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono, Senin (24/7/2023).

oleh Septian Deny diperbarui 24 Jul 2023, 14:10 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2023, 14:10 WIB
Satgas BLBI sita aset obligor Trijono Gondokusumo berupa sebidang tanah seluas 580.440 meter persegi di Desa Cibodas, Jonggol, Kabupaten Bogor. (Dok Satgas BLBI)
Satgas BLBI sita aset obligor Trijono Gondokusumo berupa sebidang tanah seluas 580.440 meter persegi di Desa Cibodas, Jonggol, Kabupaten Bogor. (Dok Satgas BLBI)

Liputan6.com, Jakarta Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melaksanakan penyitaan terhadap harta kekayaan lainnya milik obligor Bank Asia Pacific, Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono, Senin (24/7/2023).

Aset yang disita berupa tanah dan bangunan satuan rumah susun yang dikenal sebagai The East Tower, beralamat di Jalan Lingkar Mega Kuningan Blok E3.2 Kav.1, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menyampaikan, proses penyitaan mengacu pada Surat Perintah Penyitaan Nomor: SPS-03/PUPNC.10.01/2023 tanggal 5 April 2023 yang diterbitkan oleh PUPN Cabang DKI Jakarta.

Penyitaan dilakukan terhadap tanah sesuai SHGB No. 01333/Kuningan Timur seluas 8.247 m2 atas nama PT Gentamulia Infra, berikut 177 bangunan satuan rumah susun di atasnya atas nama PT Gentamulia Infra.

"Total luas lahannya 26.715,59 M2 dengan estimasi nilai Rp 786 miliar," jelas Rionald Silaban.

Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu ini mengatakan, penyitaan dilakukan terhadap bangunan satuan rumah susun yang dimiliki oleh Pihak yang Memperoleh Hak. Itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara, yaitu PT Gentamulia Infra.

"Penyitaan tidak dilakukan terhadap bangunan satuan rumah susun yang sudah dimiliki oleh pihak ketiga selain PT Gentamulia Infra, yaitu 77 satuan rumah susun dengan total luas 20.265,76 m2," terangnya.

Aksi Penyitaan

Adapun aksi penyitaan ini dilaksanakan sebagai bagian upaya negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada bank pada saat terjadi krisis moneter beberapa waktu lalu.

Rionald menegaskan, Satgas BLBI bersama dengan PUPN selanjutnya akan melakukan upaya hukum lebih lanjut, apabila Obligor Bank Asia Pacific Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono tidak memenuhi kewajibannya. Termasuk dengan melaksanakan lelang atas aset tersebut.

"Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya, seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor dan/atau debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki oleh obligor dan/atau debitur," tuturnya.

Satgas BLBI Tagih Utang 3 Perusahaan Milik Tutut Soeharto, Nilainya Rp 700 Miliar

Kerennya Tommy Soeharto di HUT Kopassus
Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto saat menghadiri perayaan HUT ke-63 Kopassus, Jakarta, Rabu (29/4/2015). Tommy hadir sebagai undangan dengan status putra-putri Presiden. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) terus mengejar utang para obligor BLBI. Terbaru, Satgas BLBI memanggil 3 perusahaan yang dimiliki oleh Siti Hardijanti Hastuti Soeharto alias Mbak Tutut.

Ketiga perusahaan tersebut belum melunasi utang Rp 700 miliar ke negara. Tiga perusahaan tersebut adalah PT Citra Bhakti Margatama Persada, PT Citra Mataram Satriamarga, dan PT Marga Nurindo Bhakti. 

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada pihak perusahaan. Namun belum ada kesepakatan usai pemanggilan tersebut.

“Piutangnya sekitar Rp 700 miliar, dan yang paling besar outstanding-nya itu PT Marga Nurindo Bhakti sekitar Rp 470-an miliar,” ujarnya dikutip dari Belasting.id, Rabu (21/6/2023).

Selain belum melunasi utang ke negara, Rionald juga menyampaikan ketiga perusahaan milik Tutut Soeharto itu tidak memberikan jaminan aset apapun ke negara.

Aset seharusnya digunakan sebagai jaminan pelunasan utang BLBI. Oleh karena itu, lanjut Rionald, saat ini Satgas BLBI tengah menelusuri harta kekayaan lain milik perusahaan penunggak itu.

“3 perusahaan ini tidak ada jaminan. Harta kekayaan lain itu sedang kita telusuri sebagaimana debitur lainnya harta kekayaannya kita lihat,” ungkap Rionald.

Seperti yang telah diutarakan, Dirjen Kekayaan Negara sekaligus Ketua Satgas BLBI Rionald menerankan pihaknya telah memanggil Tutut Soeharto. Namun belum ada titik terang mengenai pelunasan utang Rp 700 miliar itu.

“Sudah dilakukan pemanggilan [kepada Tutut Soeharto], yang datang kuasa hukumnya. Namun, belum ada kesepakatan,” tutur Rionald. 

Satgas BLBI Kembali Lelang Aset Tommy Soeharto, Dijamin Harga Diskon

Punya Luas 360 Hektar, Ini 6 Potret Perumahan Milik Tommy Soeharto yang Terbengkalai
Potret perumahan milik Tommy Soeharto yang kini sudah terbengkalai. (Sumber: YouTube/Ramza TV)

Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali akan melelang aset PT Timor Putra Nasional. Aset ini milik Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto yang merupakan putra dari Presiden Kedua Indonesia Soeharto. 

Lelang yang dilakukan oleh Satgas BLBI kali ini merupakan lelang yang ketiga. Pada dua kali lelang Satgas BLBI sebelumnya aset milik Tommy Soeharto ini tak laku.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rionald Silaban menjelaskan, Kemenkeu melakukan lelang kembali dengan memberikan harga yang lebih murah dibandingkan sebelumnya.

Namun Rio belum memberitahukan kapan lelang tersebut dilakukan.

"Kita akan lakukan lelang lagi, tentu nanti penilaian akan dilihat dari lelang sebelumnya, dilakukan adjustment sehingga bisa laku," ujar Rionald dalam acara media briefing DJKN, Jakarta, Selasa (20/6).

Rio mengakui tak mudah mendapatkan pembeli yang langsung membeli sepaket tanah sebesar itu dengan biaya yang besar. Tetapi, jika luas tanah tersebut dipecah suratnya maka akan membutuhkan waktu yang lama, kata dia.

"Jadi kita akan melakukan lelang lagi. Tapi misalnya suratnya kita pecah-pecah nah itu jadi butuh waktu, jad kita akan coba melakukan pelelangan lagi dan melakukan adjustment terhadap harga itu yang akan kita lakukan," terangnya.

Sebagai informasi, aset Tommy yang disita oleh Satgas BLBI tak pernah laku dilelang karena terlalu luas, sehingga nilai yang dijual pun sangat besar. Adapun luas aset milik Tommy yakni 120 hektar lebih dengan nilai yang dilelang sebelumnya Rp 2,4 triliun. 

Infografis Berburu 48 Obligor BLBI Bayar Utang Rp 110,4 Triliun
Infografis Berburu 48 Obligor BLBI Bayar Utang Rp 110,4 Triliun (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya