Pemerintah Bakal Tak Perpanjang Kontrak Ekspor Gas Alam, Masih Tunggu Restu Jokowi

Menko Luhut memastikan kalau kontrak-kontrak penjualan alias ekspor gas alam yang sudah berjalan tidak akan diperpanjang setelah selesai masanya.

oleh Arief Rahman H diperbarui 24 Jul 2023, 14:20 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2023, 14:20 WIB
Ilustrasi tambang migas
Ilustrasi tambang migas. Kontrak-kontrak penjualan alias ekspor gas alam yang sudah berjalan tidak akan diperpanjang setelah selesai masanya.(iStockPhoto)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkap rencana pemerintah menyetop ekspor gas alam dari Indonesia. Menurutnya, ini masih menunggu persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Meski belum berbicara banyak soal rencana penghentian ekspor Liquified Natural Gas (LNG). Tapi, dia memastikan kalau kontrak-kontrak penjualan yang sudah berjalan tidak akan diperpanjang setelah selesai masanya.

"Ya nanti kalau kontrak-kontrak yang sudah selesai, kita tidak perpanjang, tapi nanti tunggu rapat dari presiden," ujar dia saat ditemui di Menara Danareksa, Senin (24/7/2023).

Menko Luhut mengungkap alasan penyetopan ekspor LNG itu untuk memaksimalkan penggunaan di dalam negeri. Mengingat lagi kondisi Indonesia yang masih melakukan impor LPG.

"Jadi ini semua gas gas kita yang bisa kita downstreaming di industri kenapa musti diekspor? kan kita selama ini ekspor LNG, kita impor lagi LPG, kenapa nggak kita buat dalam negeri?," ungkapnya.

Dia menjelaskan saat ini keputusan yang akan diambil adalah melanjutkan kontrak-kontrak yang masih tersisa. Luhut menyebut kontrak yang saat ini berlaku masih akan terus berjalan.

"Tapi kita akan menghormati semua kontrak yang ada. Tapi selesai expired kontrak itu tidak ada kontrak baru (ekspor gas) lagi seperti itu," kata dia. "Kita akan mempertimbangkan untuk tidak lagi," sambung dia.

 

Nilai Tambah

Ilustrasi tambang migas
Ilustrasi tambang migas (iStockPhoto)

Lebih lanjut, Menko Luhut menuturkan kalau pelarangan ekspor LNG dimaksudkan untuk meningkatkan nilai tambah atau value added. Misalnya, untuk pemanfaatan di industri-industri dalam negeri.

Menyoal waktunya, Menko Luhut masih berpegang pada masa kontrak penjualan LNG yang ada.

"Ya kita enggak tahu kontrak-kontrak nya itu macam macam. Tapi yang ada sekarang semua kita bikin down streaming industri karena itu value added nya buat negeri ini," tegasnya.

Sebelumnya Luhut mengatakan pemerintah ingin melarang ekspor gas alam cair (LNG), agar industri gas di dalam negeri bisa dibangun.

Luhut sadar bahwa kebijakan pelarangan itu sangat penting, sebab penggunaan gas alam di dalam negeri terus meningkat.

"Kemarin kita studi, kita bertahun-tahun ekspor LNG, padahal ternyata sekarang kita butuh. Akhirnya studi, di Deputi 1 (Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Marves), kita ndak mau lagi," kata Luhut usai konferensi pers International and Indonesia CCS Forum 2023 di Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Sejauh ini, pihaknya pun telah mempersiapkan laporan pelarangan gas yang akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kendati demikian, bagi kontrak ekspor yang telah diteken masih akan tetap berjalan, sementara untuk ke depannya ekspor gas akan dilarang.

"Sudah kita siapkan laporan ke Presiden mau ekspor LNG, yang kontrak sudah ada, ya sudah jalan. Tapi ekspor harus setop," katanya.

 

Kebutuhan Tinggi

lustrasi tambang migas
Ilustrasi tambang migas (iStockPhoto)

Lebih lanjut, Luhut mengungkapkan kebutuhan dalam negeri akan gas ini sangat tinggi, utamanya untuk produksi metanol dan petrokimia.

Bahkan, kata Luhut, mirisnya Indonesia masih mengimpor petrokimia. Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah saat ini sedang mendorong pembangunan industri petrokimia di Kalimantan Utara.

"Petrochemical kita kan perlu gas. Petrochemical kita masih impor banyak, sekarang kita mau bikin di Kaltara. Kita perlu gas. Cukup gas kita sendiri dan kita nggak perlu impor lagi," pungkas Menko Luhut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya