Eksportir Simpan DHE di Indonesia 3 Bulan Bisa Untung Lo, Ini Penjelasannya

Ketika perbankan menerima Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari eksportir kemudian melanjutkan ke Bank Indonesia, maka bunga yang diberikan sebesar 5,51 persen untuk tenor tiga bulan.

oleh Tira Santia diperbarui 28 Jul 2023, 16:30 WIB
Diterbitkan 28 Jul 2023, 16:30 WIB
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo  dalam konferensi pers DHE di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jumat (28/7/2023). (Tira/Liputan6.com)
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam konferensi pers Devisa Hasil Ekspor (DHE) di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jumat (28/7/2023). (Tira/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memastikan eksportir yang menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di dalam negeri dalam jangka waktu tiga bulan akan mendapatkan bunga deposito valas sebesar 5,38 persen.

"Bunga yang diberikan pastinya kompetitif, dari bank ke eksportir 5,38 persen," ujar Perry dalam konferensi pers DHE di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jumat (28/7/2023).

Perry menyebut, bunga tersebut tentunya jauh lebih besar dibandingkan bunga deposito valas secara umum yang dikisaran 1,75 persen hingga 2,5 persen untuk tenor tiga bulan.

Adapun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE), eksportir wajib memasukkan dan menempatkan devisa berupa DHE SDA dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan ke dalam sistem keuangan Indonesia melalui rekening khusus pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing sebanyak 30 persen selama tiga bulan per dokumen pabean ekspor.

Lanjut Perry mengatakan, ketika perbankan menerima DHE dari eksportir kemudian melanjutkan ke Bank Indonesia, maka bunga yang diberikan sebesar 5,51 persen untuk tenor tiga bulan.

Dari persentase tersebut 5,385 persen diberikan ke eksportir dan sisanya sebesar 0,125 persen untuk perbankan.

"Sehingga eksportir dengan deposit valasnya dari rekening khusus tadi dan bank ke BI eksportirnya dapat 5,385 persen sehingga bank dapat komisi (fee) 0,125 persen," ujarnya.

Kendati begitu, besaran bunga yang ditetapkan untuk tiga bulan awal bisa berubah untuk ke depannya, lantaran pihaknya akan melakukan evaluasi secara rutin.

"Bunga akan berkembang dan di review setelah nanti tiga bulan," pungkas Perry.

Eksportir di Bawah USD 250.000 Bebas Kewajiban Devisa Hasil Ekspor

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers Devisa Hasil Ekspor (DHE), di kantor Kementerian Bidang Perekonomian, Jumat (28/7/2023). (Tira/Liputan6.com)
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers Devisa Hasil Ekspor (DHE), di kantor Kementerian Bidang Perekonomian, Jumat (28/7/2023). (Tira/Liputan6.com)

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) hanya berlaku terhadap eksportir yang memiliki nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) paling sedikit USD 250.000 atau ekuivalennya.

Hal itu tertuang dalam aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE), yakni Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 272 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 73/2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Ketentuan DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Menkeu menjelaskan, dalam KMK nomor 272 tahun 2023 jenis barang yang terkena DHE sebanyak 1.545, sehingga bagi eksportir yang nilai ekspornya di atas USD 250.000 dan termasuk dalam kategori tersebut. Maka mereka wajib memenuhi ketentuan peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2023.

Ketentuannya yakni eksportir wajib memasukkan dan menempatkan devisa berupa DHE SDA dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan ke dalam sistem keuangan Indonesia melalui rekening khusus pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.

"Kalau nilai ekspornya diatas USD 250.000 dan dia masuk dalam kategori 1.545 pos tarif maka mereka menjadi eksportir yang wajib memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2023," jelas Menkeu dalam konferensi pers DHE, di kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jumat (28/7/2023).

Sebaliknya

Neraca Perdagangan RI
Suasana bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (29/10/2021). Surplus ini didapatkan dari ekspor September 2021 yang mencapai US$20,60 miliar dan impor September 2021 yang tercatat senilai US$16,23 miliar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebaliknya, jika eksportir yang barang-barangnya termasuk dalam 1.545 jenis barang sesuai KMK 272 tahun 2023, namun nilai ekspornya di bawah USD 250.000 per dokumen Pemberitahuan Pabean Ekspor. Maka mereka tidak terkena kewajiban DHE.

"Jadi tadi 1.545 pos tarif tapi hanya yang nilai setiap dokumen pemberitahuan Pabean ekspor nya di atas USD 250.000 sekali ekspor. Ini tentu kalau dilihat dari nilainya yang disampaikan Pak Menko mayoritas eksportir kecil bahkan menengah mungkin dalam hal ini kemungkinan di bawah USD 250.000, Jadi mereka tidak terkena DHE," jelas Sri Mulyani.

Adapun peraturan tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2023.  

Infografis Dampak Larangan Ekspor CPO dan Produk Turunannya. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Dampak Larangan Ekspor CPO dan Produk Turunannya. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya