Liputan6.com, Jakarta Preside Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan kenaikan gaji PNS untuk tahun 2024, mendatang. Besaran kenaikan gaji PNS mencapai 8 persen, sementara untuk pensiunan naik 12 persen.
Gaji PNS naik ini menjadi momen yang dinanti oleh kalangan Aparatur Sipil Negara. Sinyal kenaikan pun sudah berlangsung sejak beberapa bulan lalu.
Baca Juga
Besaran kenaikannya digodok dalam waktu beberapa bulan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut ada beragam aspek yang jadi pertimbangan detail sebelum memutuskan kenaikan besaran gaji PNS.
Advertisement
Alhasil, setelah penghitungan, Jokowi menetapkan kenaikannya sebesar 8 persen dan 12 persen untuk pensiunan.
Berikut Fakta-Fakta Kenaikan Gaji PNS yang diungkap Jokowi dalam RAPBN dan Nota Keuangannya:
Gaji PNS Naik, Pensiunan Juga Naik
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 mengusulkan kenaikan gaji 8 persen untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, pusat dan daerah/TNI/Polri.
Jokowi menambahkan, RAPBN 2024 juga mengusulkan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," ujar Jokowi saat pidato penyampaian RUU APBN Tahun Anggaran 2024 dan Nota Keuangan pada Rapat Paripurna DPR RI Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung MPR/DPR, Jakarta.
Jaga Transformasi
Jokowi menuturkan, untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, reformasi harus terus diperkuat, sehingga dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional dan berintegritas.
"Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas," tutur Jokowi.
Jokowi berharap dengan kenaikan gaji PNS untuk ASN, TNI, Polri dan pensiunan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan Pembangunan nasional.
Jokowi menambahkan, industri pertahanan keamanan juga terus didorong agar maju dan mandiri dengan dukungan APBN antara lain dimanfaatkan untuk pemenuhan kebutuhan Alutsista secara bertahap dengan didukung industri pertahanan dalam negeri untuk memenuhi kekuatan pokok minimum.
Â
Kucurkan Rp 52 Triliun
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan kenaikan gaji PNS 2024 sebesar 8 persen, dan kenaikan gaji para pensiunan 12 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 52 triliun untuk membayar gaji PNS, TNI/Polri hingga pensiunan di tahun depan.
"Total anggaran Rp 52 triliun. Dilihat dari komposisi adalah untuk ASN pusat Rp 9,4 triliun, untuk pensiunan kenaikan 12 persen tambahan Rp 17 triliun, ASN daerah Rp 25,8 triliun," jelas Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Selain gaji pokok, Sri Mulyani bilang, PNS juga tetap bakal mendapatkan tunjangan kinerja alias tukin. Oleh karenanya, pemerintah memutuskan untuk menaikan gaji pensiunan lebih tinggi.
"Untuk kenaikan gaji PNS, kalau di ASN selain kenaikan gaji kan ada tukin, dan beberapa kementerian/lembaga yang kinerjanya baik usul tukin. Makanya pensiunan karena enggak ada tukin lebih tinggi," tuturnya.
Alasan Kenaikan Gaji
Sebelumnya, Presiden Jokowi beralasan, kenaikan gaji PNS ini diberikan untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif.
Untuk itu, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.
"Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas," terang Jokowi.
"Kenaikan gaji PNS ini diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," pungkas Jokowi.
Â
Advertisement
Besaran Gaji PNS
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bahwa kenaikan gaji ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri ditetapkan sebesar 8 persen. Gaji PNS naik 2024 ini tentunya menjadi angin segar bagi ASN.
Kenaikan gaji PNS 8% di 2024 ini diumumkannya dalam pidato Presiden tentang RAPBN Tahun Anggaran 2024 Beserta Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Rabu 16 Agustus 2023.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen," kataJokowidalam pidatonya, yang disiarkan di laman Youtube resmi DPR RI, Rabu (16/8/2023).
Lantas berapa gaji yang bakal diterima PNS usai gaji naik pada 2024 mendatang?
Jika mengacu pada Berdasarkan lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp1.560.800.
Jika naiknya 8% maka gaji PNS golongan I/a kemungkinan akan naik Rp 124.864 menjadi Rp 1.685.664.
Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) dipatok Rp5.901.200. Jika gaji PNS naik 8%, maka golongan IV/2 akan menjadi Rp 6.373.296 atau naik sekitar Rp 472.096.
Berikut rincian gaji PNS sebelum mengalami kenaikan 8% di 2024:
Gaji PNS Golongan I a sampai I d
• I a: Rp 1.560.800 (masa kerja 0 tahun) - Rp 2.335.800 (masa kerja 26 tahun)
• I b: Rp 1.704.500 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.472.900 (masa kerja 27 tahun)
• I c: Rp 1.776.600 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.577.500 (masa kerja 27 tahun)
• I d: Rp 1.851.800 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.686.500 (masa kerja 27 tahun)
Gaji PNS Golongan II a sampai II d
• II a: Rp 2.022.200 (masa kerja 0 tahun) - Rp 3.373.600 (masa kerja 33 tahun)
• II b: Rp 2.208.400 (masa kerja 3 tahun) - Rp 3.516.300 (masa kerja 33 tahun)
• II c: Rp 2.301.800 (masa kerja 3 tahun) - Rp 3.665.000 (masa kerja 33 tahun)
• II d: Rp 2.399.200 (masa kerja 3 tahun) - Rp 3.820.000 (masa kerja 33 tahun)
Gaji PNS Golongan III a sampai III d
• III a: Rp 2.579.400 (masa kerja 0 tahun) - Rp 4.236.400 (masa kerja 32 tahun)
• III b: Rp 2.688.500 (masa kerja 0 tahun) - Rp 4.415.600 (masa kerja 32 tahun)
• III c: Rp 2.802.300 (masa kerja 0 tahun) - Rp 4.602.400 (masa kerja 32 tahun)
• III d: Rp 2.920.800 (masa kerja 0 tahun) - Rp 4.797.000 (masa kerja 32 tahun)
Gaji PNS Golongan IV a sampai IV e
• IV a: Rp 3.044.300 (masa kerja 0 tahun) - Rp 5.000.000 (masa kerja 32 tahun)
• IV b: Rp 3.173.100 (masa kerja 0 tahun) - Rp 5.211.500 (masa kerja 32 tahun)
• IV c: Rp 3.307.300 (masa kerja 0 tahun) - Rp 5.431.900 (masa kerja 32 tahun)
• IV d: Rp 3.447.200 (masa kerja 0 tahun) - Rp 5.661.700 (masa kerja 32 tahun)
• IV e: Rp 3.593.100 (masa kerja 0 tahun) - Rp 5.901.200 (masa kerja 32 tahun)