Liputan6.com, Jakarta Setiap tahun, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia mendapatkan tambahan pendapatan berupa Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR), yang sering disebut sebagai Gaji ke-14. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesejahteraan tambahan bagi aparatur negara dan membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan penting, terutama menjelang Hari Raya dan tahun ajaran baru.
Pada 2025, pemberian Gaji ke-13 dan 14 kembali diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024, yang mengatur besaran, mekanisme pencairan, serta siapa saja yang berhak menerimanya. Selain itu, pemerintah juga meningkatkan beberapa komponen dalam skema gaji tambahan ini sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja PNS.
Advertisement
Namun, bagaimana aturan yang berlaku? Siapa yang berhak menerima gaji ini, dan bagaimana cara pencairannya? Berikut informasinya, dirangkum Liputan6, Rabu (5/2).
Advertisement
Apa Itu Gaji ke-13 dan Gaji ke-14?
Dikutip dari Merdeka.com, gaji ke-13 dan 14 adalah insentif tahunan yang diberikan pemerintah kepada PNS, TNI, Polri, serta pejabat negara. Gaji ke-13 umumnya diberikan pada pertengahan tahun untuk membantu biaya pendidikan anak-anak PNS saat tahun ajaran baru. Sementara itu, Gaji ke-14, yang lebih dikenal sebagai THR, diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri untuk membantu kebutuhan Lebaran.
Menurut PP No. 14 Tahun 2024, kedua gaji tambahan ini mencakup gaji pokok serta berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN di daerah.
Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, terutama di kalangan aparatur negara, serta sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka dalam pelayanan publik.
Advertisement
Besaran Gaji ke-13 dan 14 yang Berlaku di 2025
Merujuk ANTARA, pesaran totalnya akan berbeda-beda tergantung pada golongan jabatan dan lama masa kerja. Berikut adalah rincian besarannya untuk setiap kategori:
1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:
• Ketua/Kepala: Rp26.299.000
• Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
• Sekretaris: Rp23.420.250
• Anggota: Rp23.420.250
2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural:
• Eselon I: Rp20.738.550
• Eselon II: Rp16.262.400
• Eselon III: Rp11.535.300
• Eselon IV: Rp8.844.150
3. Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:
A. SD/SMP/Sederajat:
• Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp3.571.050
• Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100
• Masa kerja > 20 tahun: Rp4.210.500
B. SMA/Diploma I:
• Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.089.750
• Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.456.200
• Masa kerja > 20 tahun: Rp4.884.600
C. Diploma II/Diploma III:
• Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.573.800
• Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.971.750
• Masa kerja > 20 tahun: Rp5.436.900
D. Strata I/Diploma IV:
• Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp5.492.550
• Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.967.150
• Masa kerja > 20 tahun: Rp6.521.550
E. Strata II/Strata III:
• Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp6.470.100
• Masa kerja 10–20 tahun: Rp6.964.650
• Masa kerja > 20 tahun: Rp7.542.150
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan 14
Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan Gaji ke-13 dan 14 tahun 2025 sebagai berikut:
- THR atau Gaji ke-14: Dibayarkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yang diperkirakan jatuh pada 20 Maret 2025.
- Gaji ke-13: Dijadwalkan cair pada bulan Juni atau Juli 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru untuk membantu biaya pendidikan.
Namun, jika terdapat keterlambatan pencairan akibat kendala administratif, THR dan Gaji ke-13 tetap dapat dicairkan setelah periode yang ditetapkan.
Advertisement
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13 dan 14?
Berdasarkan PP No. 14 Tahun 2024, berikut adalah kategori ASN yang berhak menerima Gaji ke-13 dan 14:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Anggota TNI dan Polri
- Pejabat Negara
- Penerima pensiun dan tunjangan
Namun, ada beberapa kategori PNS yang tidak berhak menerima kedua gaji tambahan ini, yaitu:
- ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara
- ASN yang sedang bertugas di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayar oleh instansi tempat penugasan
Selain itu, anggota DPR tidak mendapatkan Gaji ke-13 dan 14, mengingat status penghasilan mereka berbeda dengan ASN pada umumnya.
Cara Mengecek Pencairan Gaji ke-13 dan 14
Bagi ASN yang ingin mengecek status pencairan THR dan Gaji ke-13, ada beberapa metode yang bisa digunakan:
- Melalui Aplikasi MySAPK atau Situs Resmi BKN
- Login menggunakan akun ASN resmiCek informasi rincian gaji yang akan diterimaMenghubungi Bendahara Instansi
- Setiap instansi memiliki jadwal pencairan yang berbeda, sehingga bendahara bisa memberikan informasi yang lebih akurat
- Melalui Bank Tempat Gaji Diterima
Melakukan pengecekan saldo rekening pada waktu pencairan yang telah ditetapkanPemerintah juga memastikan bahwa pencairan THR dan Gaji ke-13 akan ditanggung penuh oleh negara tanpa potongan, kecuali pajak penghasilan (PPh), yang sudah ditanggung pemerintah.
Advertisement
People Also Ask (FAQ)
1. Apakah semua PNS mendapatkan Gaji ke-13 dan 14?
Tidak. ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau bertugas di luar instansi pemerintah tidak menerima gaji tambahan ini.
2. Kapan Gaji ke-13 dan 14 akan cair pada 2025?
THR akan dibayarkan sekitar 20 Maret 2025, sementara Gaji ke-13 cair pada Juni atau Juli 2025.
3. Apakah besaran Gaji ke-13 sama dengan THR?
Tidak selalu. THR atau Gaji ke-14 umumnya hanya mencakup gaji pokok dan tunjangan, sementara Gaji ke-13 sering kali mencakup tambahan tunjangan kinerja.
4. Apakah pensiunan PNS juga mendapatkan Gaji ke-13 dan 14?
Ya, pensiunan tetap menerima gaji tambahan ini sesuai ketentuan dalam PP No. 14 Tahun 2024.
Â