Liputan6.com, Jakarta Gaji ke-13 merupakan salah satu tunjangan yang paling dinantikan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap tahunnya. Dana tambahan ini biasanya diberikan menjelang tahun ajaran baru untuk membantu biaya pendidikan anak-anak ASN. Namun, setiap tahun, selalu ada spekulasi mengenai kemungkinan penghapusan gaji ke-13, yang membuat banyak PNS bertanya-tanya apakah mereka masih akan menerimanya.
Pada tahun 2025, pemerintah telah memastikan bahwa gaji ke-13 tetap akan diberikan kepada PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara lainnya. Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan kebijakan terkait pencairan dana ini, termasuk jadwal dan besarannya.
Lantas, kapan gaji ke-13 akan cair di tahun 2025? Siapa saja yang berhak menerimanya? Dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber pada Rabu (5/2/2025) berikut informasi lengkapnya.
Advertisement
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2025
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, pencairan gaji ke-13 PNS tahun 2025 direncanakan dilakukan pada Juni atau Juli 2025. Jadwal ini disesuaikan dengan kebutuhan ASN, terutama untuk membantu mereka dalam membiayai keperluan sekolah anak-anak yang memasuki tahun ajaran baru.
Berikut jadwal lengkapnya berdasarkan pola tahun-tahun sebelumnya:
- THR (Tunjangan Hari Raya) diperkirakan cair sekitar 20 Maret 2025, yakni 10 hari sebelum Idul Fitri.
- Gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan Juni atau Juli 2025, mendekati awal tahun ajaran baru.
Kepastian tanggal pencairan masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah. Namun, jika merujuk pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan biasanya dilakukan pada awal atau pertengahan Juni.
Advertisement
Siapa yang Berhak Menerima Gaji ke-13?
Tidak semua ASN berhak menerima gaji ke-13. Menurut PP No.14 Tahun 2024, berikut adalah kelompok ASN yang berhak mendapatkan gaji ke-13:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Anggota TNI dan Polri
- Pejabat Negara
Namun, ada juga kelompok ASN yang tidak berhak menerima gaji ke-13, yaitu:
- ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara
- ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi lain
- Anggota DPR dan pejabat tertentu lainnya
Berapa Besaran Gaji ke-13 di Tahun 2025?
Besaran gaji ke-13 tahun 2025 dihitung berdasarkan gaji pokok ditambah dengan tunjangan-tunjangan berikut:
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Kinerja (Tukin)
Berikut rincian gaji ke-13 berdasarkan jabatan dan masa kerja:
Kategori Pejabat Non-Struktural:
- Ketua/Kepala Lembaga: Rp26.299.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
- Sekretaris: Rp23.420.250
- Anggota: Rp23.420.250
Kategori Pegawai Non-ASN di Lembaga Non-Struktural:
- Eselon I: Rp20.738.550
- Eselon II: Rp16.262.400
- Eselon III: Rp11.535.300
- Eselon IV: Rp8.844.150
Kategori PNS Berdasarkan Pendidikan dan Masa Kerja:
SD/SMP/Sederajat:
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp3.571.050
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100
- Masa kerja > 20 tahun: Rp4.210.500
SMA/Diploma I:
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.089.750
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.456.200
- Masa kerja > 20 tahun: Rp4.884.600
Strata I/Diploma IV:
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp5.492.550
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.967.150
- Masa kerja > 20 tahun: Rp6.521.550
Besaran ini dapat berbeda tergantung pada golongan dan instansi tempat ASN bekerja.
Advertisement
Bagaimana Cara Mengecek Pencairan Gaji ke-13?
Guna memastikan apakah gaji ke-13 sudah cair, ASN dapat melakukan pengecekan melalui beberapa cara berikut:
Melalui Aplikasi MySAPK BKN
- Login ke aplikasi MySAPK menggunakan akun resmi ASN
- Cek rincian gaji dan status pencairan
Menghubungi Bendahara Instansi
Bendahara masing-masing instansi biasanya memiliki informasi terkait jadwal pencairan gaji ke-13
Melalui Bank Tempat Gaji Diterima
Cek saldo rekening melalui ATM, mobile banking, atau internet banking
Jika gaji ke-13 belum masuk sesuai jadwal yang diumumkan, ASN disarankan untuk segera menghubungi bagian keuangan di instansi masing-masing.
Apakah Gaji ke-13 Bisa Dihapus?
Setiap tahun, ada spekulasi mengenai kemungkinan penghapusan gaji ke-13. Namun, hingga saat ini, pemerintah masih berkomitmen untuk memberikan tunjangan ini kepada ASN.
Faktor yang bisa mempengaruhi pencairan gaji ke-13 antara lain:
- Kondisi keuangan negara
- Kebijakan fiskal pemerintah
- Prioritas anggaran nasional
Meskipun sempat ada wacana pemangkasan atau penyesuaian, pemerintah sejauh ini tetap menjadwalkan pencairan gaji ke-13 seperti biasa.
Advertisement
1. Kapan gaji ke-13 PNS cair tahun 2025?
Diperkirakan cair pada Juni atau Juli 2025, sesuai dengan awal tahun ajaran baru.
2. Apakah ASN honorer mendapatkan gaji ke-13?
Tidak, gaji ke-13 hanya diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara.
3. Berapa besaran gaji ke-13 PNS 2025?
Besaran gaji ke-13 setara dengan gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, jabatan, dan tunjangan kinerja.
4. Bagaimana cara mengecek apakah gaji ke-13 sudah cair?
ASN bisa mengecek melalui aplikasi MySAPK, menghubungi bendahara instansi, atau melalui bank tempat menerima gaji.
Â
Â
Â