Liputan6.com, Jakarta Memiliki rumah mungkin menjadi salah satu impian banyak orang, namun seiring dengan populasi manusia yang meningkat, harga rumah pun selalu naik setiap tahunnya. Oleh karena itu, kondisi ini dimanfaatkan bank untuk menawarkan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
KPR adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh bank kepada nasabah perorangan yang akan membeli dan perbaiki rumah.
Dikutip dari Antara, Senin (21/8/2023), ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan KPR. Berikut beberapa hal yang wajib diperhatikan sebelum mengajukan KPR:
Advertisement
Pahami KPR
Sebelum memutuskan untuk mengajukan KPR, Anda terlebih dahulu harus mengetahui cara 'bermain' KPR. Pertama, perlu diingat sebelum mengajukan KPR, Anda harus membayar uang muka alias down payment (DP). Biasanya, nilai DP 20 persen dan sisanya diangsur atau dicicil maksimal 15-20 tahun.
Sebagai contoh, apabila seseorang punya pendapatan Rp10 juta per bulan, maka cicilan KPR yang disarankan adalah maks. Rp3 juta setiap bulannya.
Namun perlu dicatat, persentase cicilan tersebut juga bersifat akumulatif. Artinya, jika si pengaju KPR juga punya angsuran lainnya, misalnya cicilan motor Rp 1 juta/bulan, maka besar maksimal cicilan KPR yang ditanggung adalah sebesar Rp 2 juta.
Kedua, biaya KPR bukan hanya angsuran pokok dan bunga KPR, tapi juga ada biaya lainnya, seperti biaya appraisal, yaitu biaya untuk survei rumah yang akan ditaksir.
Biaya tersebut berkisar sekitar Rp1-Rp1,5 juta. Lalu ada biaya administrasi sekitar Rp500 ribu, hingga biaya provisi senilai 1 persen dari pinjaman KPR. Tak lupa, Anda juga harus menganggarkan dana asuransi jiwa dan kebakaran, yang besarannya tergantung umur pengaju cicilan dan nilai rumah yang akan dicicil.
Selain itu, ada juga beberapa biaya lainnya yang harus dibayar pengaju KPR, mulai dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya balik nama, biaya notaris, dan Akta Jual Beli (AJB). Jika dihitung totalnya, biaya lain-lain itu mencapai sekitar 8-10% dari nilai rumah yang dibeli.
Â
Â
Jenis-Jenis Bunga KPR
Bunga fixed, bunga yang ditetapkan sejak awal akad, biasanya konstan (flat) untuk jangka waktu tertentu. Misalkan, bunga fixed 5% untuk 5 tahun pertama. Maka selama periode tersebut, bunga yang dikenakan sebesar 5%.
Ketika memasuki tahun ke-6 dan seterusnya, pembayaran KPR akan dipengaruhi bunga cap atau floating.
Bunga cap sendiri adalah bunga yang batas atasnya sudah ditentukan. Misalnya batas atasnya adalah 10%. Jadi sampai cicilan selesai, bunga yang dibebankan kepada pencicil rumah tidak akan melebihi 10%
Ketiga, ada bunga floating. Artinya, bunga yang dibebankan mengikuti suku bunga Bank Indonesia. Tidak ada batasnya dan bisa berubah tiap tahunnya.
Jika dilunasi kurang dari tenor yang ditentukan, pencicil rumah akan kena penalti sebesar 2-3% dari sisa harga pokok KPR. Jika waktunya melebihi tenor, maka akan dikenakan bunga floating.
Â
Advertisement
Pengertian KPR
Memiliki rumah menjadi salah satu Impian, terutama setelah bekerja bertahun-tahun. Saat ini, ada sejumlah cara untuk memiliki rumah, tidak harus secara tunai tetapi juga melalui kredit.
Salah satunya Kredit Pemilikan Rumah atau disebut KPR. KPR adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh bank kepada nasabah perorangan yang akan membeli dan perbaiki rumah. Demikian mengutip dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, Senin (21/8/2023).
Melalui KPR ini, Anda tidak perlu persiapkan dana tunai untuk beli rumah. Namun, Anda perlu siapkan uang down payment (DP) sebagai salah satu syarat untuk mengajukan KPR. Kemudian, Anda dapat mengangsur sisanya dalam periode waktu tertentu.
Ada beberapa syarat lain yang diajukan pihak bank kepada calon nasabah yang ingin mengajukan KPR, yakni mulai dari lama tenornya, besaran bunganya dan lain-lain.
Bila Anda kini memiliki rencana untuk memiliki rumah saat ini, Anda dapat coba ajukan KPR kepada bank. Hal ini mengingat rumah menjadi aset utama penting untuk dimiliki oleh semua orang.
Untuk mengajukan KPR, pemohon KPR harus melampirkan dokumen sebagai berikut dikutip dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id:
- KTP suami dan atau istri (bila sudah menikah)
- Kartu Keluarga
- Keterangan penghasilan atau slip gaji
- Laporan keuangan (untuk wiraswasta)
- NPWP Pribadi (untuk kredit di atas Rp 100 juta)
- SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp 50 juta)
- Salinan sertifikat induk dan atau pecahan (bila membelinya dari developer)
- Salinan sertifikat (bila jual beli perorangan)
- Salinan IMB
Fungsi KPR
Apakah KPR itu hanya untuk beli rumah saja? Ternyata KPR juga memiliki sejumlah fungsi, berikut fungsi KPR dikutip dari laman cimbniaga.co.id:
1.KPR untuk Beli Rumah
Anda dapat membeli sebuah hunian baru dengan mengajukan pinjaman atau KPR ke program KPR pembelian. Melalui program pinjaman ini, Anda dapat memiliki rumah baru dengan cara membelinya, dan rumah itu akan menjadi jaminan.
2.KPR untuk Renovasi Rumah
Bank swasta dan BUMN di Indonesia memiliki fasilitas KPR yang dapat dipakai untuk renovasi rumah. Akan tetapi, masing-masing bank punya keunggulan tersendiri dan syaratnya pun berbeda-beda.
Ada beberapa jenis KPR yang dapat diajukan seperti KPR multiguna yang pada prosesnya, mengajukan kredit multiguna hanya perlu modal berupa agunan dan jaminan. Jika Anda ingin mengajukan KPR untuk memperbaiki rumah, Anda dapat memberikan sertifikat tanah sebagai jaminan.
3.KPR untuk Beli Tanah
KPT atau Kredit Pembelian Tanah merupakan salah satu solusi yang dapat ditempuh apabila Anda ingin beli sebidang tanah tetapi belum sanggup menyiapkan dana dalam jumlah besar.
Fasilitas cicilan, pinjaman, dan pembiayaan ini akan diberikan oleh bank kepada pemohon yang akan membeli tanah atau kavling lahan.
Produk layanan ini hampir sama dengan KPR. Yang bedakan hanya objek yang dibeli saja. Objek untuk kredit tanah adalah lahan kosong yang belum didirkan bangunan.
Â
Advertisement