Top 3: Bali Pungut Pajak Wisata Rp 150 Ribu Bagi Turis Asing

Artikel mengenai pajak wisata bagi turis asing di Bali ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.

oleh Septian Deny diperbarui 23 Agu 2023, 06:30 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2023, 06:30 WIB
Melihat Para Turis Berlibur di Pantai Kuta Bali
Seorang turis wanita duduk di pasir pantai Kuta di pulau pariwisata Indonesia di Bali (4/1). Pantai Kuta sering pula disebut sebagai pantai matahari terbenam (sunset beach) sebagai lawan dari pantai Sanur. (AFP Photo/Sony Tunbelaka)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi Bali benar-benar melaksanakan niatnya untuk menarik pajak wisata alias retribusi kepada turis asing yang datang ke Pulau Dewata. Biaya yang dibebankan ditetapkan 10 dolar AS atau Rp150 ribu.

Hal ini pun mendapatkan tanggapan dari Wakil Ketua Umum Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA), Budijanto Ardiansyah.

Budijanto menilai, pengenaan pajak wisata tidak akan memberatkan para turis asing. Hanya saja, ia meminta adanya detil teknis dari peraturan tersebut.

Artikel mengenai pajak wisata bagi turis asing di Bali ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.

Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Rabu 23 Agustus 2023:

1. Bali Bakal Pungut Pajak Wisata Rp 150 Ribu, Gara-Gara Turis Asing Sering Berulah?

Wakil Ketua Umum Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA), Budijanto Ardiansyah, menyambut inisiatif Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yang akan menarik pajak wisata senilai USD 10 (setara Rp 150.000) kepada turis asing yang datang ke Pulau Dewata.

Budijanto menilai, pengenaan pajak wisata tidak akan memberatkan para turis asing. Hanya saja, ia meminta adanya detil teknis dari peraturan tersebut.

"Hanya teknis penerapannya yang harus detil, apakah hanya berlaku untuk kedatangan di Bandara Ngurah Raii atau gimana. Terus yang dengan penerbangan domestik atau darat gimana, yang punya Kitas bagaimana. Dan, yang paling penting adalah pendapatan itu dipakai untuk apa," bebernya kepada Liputan6.com, Selasa (22/8/2023).

Baca artikel selengkapnya di sini

2. Mau Dimerger dengan Pelita Air, Bos Garuda Indonesia Buka Suara

Komut dan Dirut Paparkan Semangat Baru Garuda Indonesia
Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) Irfan Setiaputra saat berkenalan kepada media di Jakarta, Jumat (24/1/2020). Dalam perkenalan tersebut Triawan dan Irfan memaparkan program program baru untuk pembenahan Garuda Indonesia. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menteri BUMN Erick Thohir membuka peluang untuk menggabungkan maskapai Garuda Indonesia, Citilink, dan Pelita Air. Hal ini untuk menekan biaya logistik yang ada. Sebelumnya, proses merger untuk menekan biaya logistik juga terjadi di tubuh Pelindo.

Sehubungan dengan rencana merger bisnis Garuda Indonesia Group bersama dengan Pelita Air, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyatakan, hingga saat ini proses diskusi terkait langkah penjajakan aksi korporasi tersebut masih terus berlangsung intensif.

Oleh karenanya, lanjut Irfan, Garuda Indonesia Group tentunya akan mendukung dan memandang positif upaya wacana merger tersebut yang tentunya akan dilandasi dengan kajian outlook bisnis yang prudent.

Baca artikel selengkapnya di sini

3. Pengusaha Tolak Mentah-Mentah Usul Kenaikan Upah Buruh 15 Persen

Aksi Buruh Tuntut Kenaikan Gaji di Balai Kota
Puluhan buruh membawa aneka tulisan saat melakukan aksinya di Balai Kota, Jakarta, Senin (3/11/2014). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Serikat buruh menuntut pemerintah menaikkan upah minimun kabupaten dan kota atau UMK dan upah minimum provinsi atau UMP 2024 sebesar 15%. Tentu saja tuntutan buruh ini langsung ditolak oleh pengusaha. 

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menjelaskan, Apindo akan mengadopsi formula perhitungan kenaikan upah buruh sesuai aturan yang berlaku. Seperti diketahui, selama ini formula perhitungan kenaikan upah buruh mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan angka inflasi.  

"Kita harus ikuti formula (kenaikan) upah saat ini," ujar Shinta di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2023).

Baca artikel selengkapnya di sini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya