OJK Revisi Aturan Taksonomi Hijau, PLTU Batu Bara yang Pensiun Bisa Dapat Pembiayaan Berkelanjutan

bahwa PLTU batu bara yang berada dalam proses transisi energi yang akan dipensiunkan dini termasuk dalam kelompok yang dapat diberikan pembiayaan berkelanjutan.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 05 Sep 2023, 16:45 WIB
Diterbitkan 05 Sep 2023, 16:45 WIB
Pemerintah siap mempensiunkan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) pada acara puncak KTT G20 di Bali. (Dok. Kemenko Marves)
Pemerintah siap mempensiunkan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) pada acara puncak KTT G20 di Bali. (Dok. Kemenko Marves)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan revisi terhadap aturan taksonomi hijau, dan kemungkinan masuknya pembangkitan listrik tenaga uap (PLTU) batu bara dalam pembiayaan berkelanjutan.

"Pada saat ini OJK sedang merevisi taksonomi hijau yang telah kita terbitkan sebelumnya. Revisi itu dikaitkan juga dengan berbagai perkembangan yang terjadi di kawasan maupun internasional," ungkap Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar dalam konferensi pers Hasil RDK Bulanan OJK Agustus 2023, disiarkan secara daring pada Selasa (5/9/2023).

"Di ASEAN sendiri, aturan terkait taksonomi atas pembiayaan hijau baru direvisi yang sudah disahkan versi keduanya," sambungnya. 

Dalam aturan terbaru ASEAN, Mahendra menjelaskan, bahwa PLTU batu bara yang berada dalam proses transisi energi yang akan dipensiunkan dini termasuk dalam kelompok yang dapat diberikan pembiayaan berkelanjutan.

"Dalam kata lain, masuk dalam kategori hijau apabila PLTU batu bara tersebut dalam proses transisi energi. Ini merupakan yang pertama kali disetujui oleh suatu organisasi regional ataupun internasional," ungkap Mahendra.

"Di negara atau di forum lain biasanya proses untuk transisi energi itu adalah apabila pengakhiran dini atau percepatan dari pengakhiran PLTU batu bara umumnya dikaitkan dengan pembangunan pembangkit listrik energi baru atau terbarukan," sebutnya.

Sementara itu, ASEAN Sustainability Board telah menyetujui secara terpisah pengakhiran dini dari PLTU bisa dianggap hijau meski tidak dikaitkan dengan pembangunan pembangkit listrik dari sumber energi baru terbarukan.

OJK Kaji Peran PLTU Batu Bara untuk Produk Hijau

Pemerintah siap mempensiunkan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) pada acara puncak KTT G20 di Bali.
Pemerintah siap mempensiunkan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) pada acara puncak KTT G20 di Bali. (Dok. Kemenko Marves)

Mahendra juga mengungkapkan, bahwa OJK sedang mengkaji peran PLTU batu bara yang digunakan untuk menghasilkan produk hijau dan berkelanjutan.

Produk berkelanjutan ini salah satunya adalah baterai mobil listrik, dengan kemungkinannya untuk dimasukkan dalam taksonomi hijau.

"Sebab yang perlu kita lihat pada gilirannya adalah hasil keseluruhan akhir dari suatu rantai pasok," bebernya. 

"Sekiranya hal tadi memberikan dampak positif yang lebih besar bila dibangun daripada tidak dilakukan kepada industri terbarukan ataupun industri hijau seperti itu, maka terdapat kemungkinan untuk perhitungan-perhitungan yang bisa dinyatakan bahwa secara satu kesatuan terintegrasi rantai pasok itu dianggap hijau," imbiuh Mahendra.

Selain itu, OJK juga tengah mengkaji keterkaitan PLTU secara keseluruhan baik dari produksi hulu ke hilirnya atau diproses tengahnya midstream akan menentukan apakah dapat masuk dalam taksonomi hijau.

"Kami sedang kaji dalam proses revisi. Tapi kalau terkait dengan PLTU batu bara early retirement sebagai project yang berdiri sendiri tanpa terkait dengan renewable energy yang harus dibangun itu sudah dinyatakan hijau dan ini akan dituangkan lebih lanjut dalam taksonomi hijau ataupun taxonomy sustainable finance Indonesia," pungkasnya.

Infografis Journal
Infografis Journal Dunia Kepanasan, Akibat Perubahan Iklim Ekstrem?. (Liputan6.com/Tri Yasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya