Awas! Harga Minyak Goreng Berpotensi Naik Lagi, Ini Gara-garanya

Pemerintah diminta berhati-hati dalam menyikapi masalah minyak goreng (migor) di Indonesia.

oleh Septian Deny diperbarui 05 Sep 2023, 17:45 WIB
Diterbitkan 05 Sep 2023, 17:45 WIB
Subsidi Minyak Goreng Curah Dihentikan
Pedagang menunjukkan plastik berisi minyak goreng curah di Pasar Senen, Jakarta, Selasa (31/5/2022). Kementerian Perindustrian mencabut subsidi minyak goreng curah kepada pelaku usaha mulai Selasa (31/5/2022). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (Paspi) Tungkot Sipayung mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam menyikapi masalah minyak goreng (migor) di Indonesia.

Dia menekankan bahwa antisipasi yang baik diperlukan untuk menghindari potensi berulangnya kelangkaan atau lonjakan harga minyak goreng di masa depan.

 

“Masalah minyak goreng ini rawan akan terjadi lagi. Jadi pemerintah harus berhati-hati jangan sampai salah langkah. Indonesia adalah produsen minyak sawit (crude palm oil/CPO) terbesar, mestinya masalah seperti itu dapat diantisipasi,” ujar Tungkot dikutip Selasa (5/9/2023).

Dia berpendapat, semua pihak, termasuk pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, perlu belajar dari kasus sebelumnya dan berusaha untuk memperbaiki situasi, serta lebih fokus menyiapkan regulasi dan tata kelola pasar minyak goreng yang baik.

Tungkot menjelaskan, Indonesia adalah produsen dan sekaligus konsumen minyak sawit terbesar di dunia. Pertumbuhan penduduk dan ekonomi akan mendorong peningkatan konsumsi oleofood, khususnya migor.

Pasar Minyak Nabati Dunia

Berbagai studi mengungkap, pasar minyak nabati dunia akan mengalami excess demand (kelebihan permintaan) setidaknya hingga 2050. Artinya, kenaikan harga minyak sawit dunia sebagaimana yang terjadi pada 2022 ke depan bakal sering terjadi.

“Kemungkinan terjadi kelangkaan minyak goreng domestik diperkirakan akan sering terjadi ke depan jika tidak ada perubahan kebijakan,” papar dia.

Harga minyak nabati dunia, termasuk minyak sawit naik signifikan. Berdasarkan data World Bank (2022), harga minyak kedelai naik dari USD 748 per ton pada Januari 2019 menjadi USD 1,957 per ton pada Maret 2022.

Pada periode yang sama, harga minyak sawit meningkat dari USD 537 per ton menjadi USD 1,823 per ton. “Peningkatan harga CPO dunia tersebut menyebabkan peningkatan harga minyak goreng di pasar domestik,” ungkap Tungkot.

 

 

Lonjakan Harga

Subsidi Minyak Goreng Curah Dihentikan
Pedagang mengemas minyak goreng curah di Pasar Senen, Jakarta, Selasa (31/5/2022). Pencabutan menyusul dikeluarkannya Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan ekspor CPO dan turunan lainnya dan Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah Sistem DMO-DPO. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Dia mengatakan, kenaikan harga itu akan menciptakan dilema antara mengekspor (untuk mencari devisa) dan mengamankan kebutuhan domestik. Dilema tersebut jika tidak dipecahkan berpotensi menimbulkan persoalan politik dan hukum seperti yang terjadi tahun lalu.

Solusi untuk dilema itu adalah pembagian tanggung jawab. Korporasi swasta yang menghasilkan minyak goreng sebaiknya jangan dibebani tanggung jawab untuk menjamin penyediaan migor domestik.

“Bebaskan ekspor untuk memperoleh devisa dari pasar dunia,” jelas Tungkot.

Untuk memenuhi kebutuhan migor domestik, lanjut dia, khususnya migor untuk masyarakat menengah-bawah (sekitar 50 persen dari total konsumsi domestik) sebaiknya menjadi tanggung jawab BUMN seperti PTPN, ID Food dan Bulog.

Kapasitas pabrik migor PTPN saat ini sudah mencapai 1,6 juta ton kilo liter (kl), dan berpotensi terus bertambah. Jika dinilai perlu memberlakukan harga eceran tertinggi (HET) migor domestik, maka pemerintah dapat menugaskan BUMN untuk memenuhinya, dimana selisih harga ekspor dengan HET yang ditetapkan ditutup dari dana sawit.

 

Ekspor CPO

Ilustrasi gambar minyak goreng bekas
Ilustrasi gambar minyak goreng bekas atau jelantah (dok congerdesign/pixabay.com)

Dengan cara demikian, korporasi migor swasta dapat leluasa mengekspor migor ke pasar dunia tanpa ada kewajiban domestic market obligation (DMO). Sedangkan BUMN dapat menjaga ketersediaan migor domestik (migor untuk rakyat). Hal itu perlu diatur selevel peraturan presiden. Selama periode 1971-1990, Indonesia sempat mengadopsi kebijakan semacam itu dan berhasil.

 “Dengan cara demikian maka dilema atau trade off migor untuk ekspor vs migor untuk rakyat, yang terjadi selama ini dapat terselesaikan dan tak terulang lagi,” ujar Tungkot.

Tungkot juga menyoroti kebijakan stabilisasi harga migor yang tidak konsisten, yang justru menciptakan ketidakpastian. Kebijakan itu seharusnya didasarkan pada pemahaman yang kuat tentang industri minyak goreng dalam negeri.

Mestinya, jika pemerintah ingin mendorong ketersediaan migor dengan harga lebih terjangkau, pungutan ekspor dapat ditingkatkan untuk memberikan insentif kepada pelaku usaha agar lebih cenderung menjual minyak goreng di dalam negeri daripada mengekspornya.

Infografis Keran Ekspor Minyak Goreng Kembali Dibuka. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Keran Ekspor Minyak Goreng Kembali Dibuka. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya