Liputan6.com, Jakarta Kabut asap yang melanda Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru menyebabkan beberapa jadwal penerbangan mengalami penundaan pada pagi hari ini, Minggu, 1 Oktober 2023. Kabut asap yang tebal telah membuat jarak pandang menjadi sangat terbatas hanya 100 meter pada pagi hari pukul 06:00 WIB.
Situasi ini telah mempengaruhi operasional penerbangan dan kenyamanan penumpang yang berencana melakukan perjalanan dari dan ke Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.
Executive General Manager Bandara Internasional SSK II Pekanbaru Radityo Ari Purwoko menyampaikan setidaknya ada sekitar 5 penerbangan yang seharusnya berangkat ke tujuan masing-masing terpaksa mengalami keterlambatan keberangkatan atau delay.
Advertisement
Jadwal Kedatangan Pesawat
Sementara itu ada 3 jadwal kedatangan pesawat yang mengalami keterlambatan kedatangan dan dengan waktu keterlambatan baik untuk kedatangan maupun keberangkatan 30 menit sampai 50 menit dari jadwal seharusnya.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Oki ini menuturkan, keterlambatan jadwal penerbangan akibat kabut asap ini berdampak pada beberapa penerbangan rute tujuan Jakarta, Yogyakarta dan Kualanamu.
Memasuki waktu siang, kabut berangsur hilang terbawa angin, sehingga jarak pandang di runway sudah memungkinkan untuk penerbangan.
"Semua maskapai yang mengalami delay sudah take off dan landing dengan selamat. Secara keseluruhan aktifitas kegiatan operasional penerbangan aman dan lancar setelahnya," pungkasnya.
Kemenhub Evaluasi Status Internasional di 34 Bandara
Kementerian Perhubungan tengah melakukan evaluasi terhadap 34 bandara Internasional yang ada di Indonesia. Mengingat sejumlah bandara yang belum beroperasi secara optimal.
Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas dan Umum Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Mokhammad Khusnu menjelaskan langkah evaluasi ini terkait status internasional di 34 bandara tersebut.Â
"Penetapan Bandara Internasional saat ini masih dalam tahap evaluasi terhadap kondisi 34 Bandar Udara Internasional (eksisting) dengan melibatkan Kementerian dan Lembaga terkait, dan terdapat beberapa bandara belum beroperasi secara optimal. Oleh karena itu sedang dilakukan proses penataan jumlah bandara internasional untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan," ujar dia kepada Liputan6.com, Rabu (9/8/2023).
Khusnu menjelaskan, penetapan status Bandara Internasional itu dilakukan dengan mempertimbangkan perjanjian ASEAN Open Sky.
Kemudian juga menimbang lalu lintas penumpang perjalanan luar negeri, kargo internasional, serta pemerataan antara Indonesia bagian barat dan timur.
Â
Advertisement
Lepas Status Bandara Internasional
Bisa dibilang, dari 34 bandara tadi dievaluasi untuk melepas status sebagai bandara internasional. Tapi, itu juga tidak menutup kemungkinan bandara itu melayani penerbangan internasional tertentu.
"Bahwa Kementerian Perhubungan akan menetapkan ketentuan bandara domestik yang dapat melayani penerbangan dari dan ke luar negeri tanpa merubah status bandara menjadi internasional dikarenakan kepentingan tertentu seperti Acara Kenegaraan, Event Internasional, Embarkasi dan Debarkasi Haji dan Umrah, menunjang pertumbuhan ekonomi nasional dan penanganan bencana," bebernya.
Khusnu menegaskan, sejalan dengan evaluasi yang tengah berjalan, aturannya juga tengah digodok oleh Kemenhub.
"Untuk saat ini proses Rancangan Peraturan Menteri dan Rancangan Ketentuan Menteri terkait pengaturan Bandara Internasional sedang dalam proses penetapan dan pengundangan," pungkas dia.
Â
Â