Bisnis Jastip Barang Impor Kena Semprit, Pemerintah Bakal Tarik Bea Masuk

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah bakal pasang mata terhadap barang impor yang didatangkan lewat jasa titipan (jastip).

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 06 Okt 2023, 18:15 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2023, 18:15 WIB
Layanan Jastip
Kementerian Keuangan juga telah memperketat aturan bea masuk bagi barang impor bernilai di atas USD 500. Nantinya, bisnis jastip juga akan dikenai tarif bea masuk.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan kepada para menteri untuk memperketat serbuan barang impor. Pelaku bisnis jasa titipan (jastip) belanja di luar negeri pun kena semprit. Ke depan, barang yang masuk Indonesia melalui bisnis jastip akan kena tarif bea masuk.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah bakal pasang mata terhadap barang impor yang didatangkan lewat jasa titipan.

"Kemudian impor barang titipan atau jasa titipan. Ini adalah pengetatan di pelabuhan-pelabuhan. Ini kerja sama dari Dirjen Imigrasi, jangan sampai ada orang yang kerjanya bolak-balik hanya untuk impor jasa barang titipan," tegasnya di Istana Negara, Jakarta, Jumat (6/10/2023).

Airlangga menjelaskan, Kementerian Keuangan juga telah memperketat aturan bea masuk bagi barang impor bernilai di atas USD 500.

"Dari Kementerian Keuangan sudah membuat regulasi untuk barang titipan itu yang bebas di bawah USD 500, yang sisanya tentu dikenakan bea masuk," jelas dia.

Tak hanya untuk barang jastip dari luar negeri, pemerintah pun akan memperketat peredaran pakaian bekas di pasaran. Caranya, dengan meminta Menteri Perdagangan untuk merevisi regulasi soal penjualan pakaian bekas.

"Kebijakan lain yang didorong adalah pakaian bekas. Pakaian bekas ini karena dilarang, maka peredarannya pun perlu dilarang. Menteri Perdagangan akan masuk dalam revisi Permendag tersebut," tuturnya.

Daftar Barang Impor yang Bakal Diperketat Masuk Indonesia: Sepatu, Mainan Anak, hingga Tas

Kemendag Tekan Impor Barang Konsumsi
Aktivitas toko sepatu impor dari Vietnam dan China di Jakarta, Selasa (1/9/2020). Kementerian Perdagangan menerbitkan Permendag Nomor 68 Tahun 2020 untuk menekan laju impor alas kaki dan barang konsumsi lainnya yang meningkat hingga 50,64 persen pada Mei hingga Juni 2020 (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, para pengusaha barang impor nampaknya perlu waspada. pasalnya, Presiden Jokowi memerintahkan para menterinya untuk memperketat berbagai barang impor.

Hal ini dipastikan setelah dirinya hari ini, Jumat (6/10/2023) mengumpulkan sejumlah Menteri di Istana Negara, Jakarta. 

 Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pembahasan mengenai pengetatan impor beberapa jenis produk ini dilatarbelakangi keluhan banyak pelaku usaha.

"Jadi dilatarbelakangi beberapa keluhan dari asosiasi maupun masyarakat akibat tingginya atau banjirnya barang impor di pasar tradisional. Sepinya pasar tradisional dan peningkatan penjualan bukan barang dalam negeri di e-commerce," kata Airlangga di Istana, Jumat (6/10/2023).

Dia menjelaskan, banjirnya barang impor ini membuat produk-produk UMKM dalam negeri kurang bisa bersaing. Diakuinya, barang-barang impor memiliki harga yang lebih murah.

"Pemerintah tadi arahan pak presiden fokus ke pengetatan impor komoditas tertentu," tegasnya.

Daftar Produk Impor yang Diperketat

Adapun komoditas yang diperketat impornya yaitu:

  1. Mainan anak-anak.
  2. Barang elektronik
  3. Alas kaki
  4. Kosmetik
  5. Barang tekstil
  6. Obat-obatan tradisional dan suplemen kesehatan
  7. Pakaian jadi dan aksesorisnya,
  8. Tas.
Infografis Indonesia Kirim Balik Sampah Impor
Infografis Indonesia Kirim Balik Sampah Impor (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya