Liputan6.com, Jakarta PT Jababeka Tbk kembali menegaskan komitmen aksi mencapai net zero Industrial cluster 2050 pada gelaran “The Renewable Energy and Climate Summit: Indonesia – The Netherlands" di Kedutaan Besar Kerajaan Belanda, Jakarta.
COO PT Jababeka Infrastruktur Cynthia Hendrayani mewakili pengelola Kawasan Industri Jababeka Cikarang, memaparkan mengenai upaya akselerasi, tantangan dan peta jalan Kawasan Industri Jababeka dengan topik “Sustainability Efforts of One of Indonesia’s Largest Industrial Estate Companies”.
Baca Juga
“Saya berharap selama rangkaian kegiatan yang diadakan di Jakarta, serta telah terjalinnya hubungan bilateral antara Indonesia dan Kingdom of Netherlands, bisa membuka peluang kolaborasi dan business matching dalam bidang renewable energy di Indonesia,” kata Cynthia Hendrayani dikutip Jumat (20/10/2023).
Advertisement
Gayung bersambut, pasca sesi tersebut delegasi dari Kerajaan Belanda melakukan kunjungan ke Kawasan Industri Jababeka. Rombongan diterima manajemen Jababeka di kantor PT Anugerah Pharmindo Lestari yang merupakan salah satu National Distribution Center (NDC) terbesar di Indonesia, sekaligus salah satu dari anggota dari Jababeka- Net Zero Industrial Cluster Community (NZICC).
Menjadi tuan rumah dalam diskusi rutin yang diadakan oleh Jababeka-NZICC kali ini, Head of NDC PT. Anugerah Pharmindo Lestari Ias Besatari, memaparkan target dan program sustainability yang telah di laksanakan di site APL Cikarang, antara lain smart lighting pada warehouse dan ground mounted solar panel berkapasitas 800 kWp.
Pertukaran Pengetahuan
Pada kesempatan ini, Cynthia mengharapkan, kunjungan delegasi Kerajaan Belanda bisa bermanfaat sebagai wadah networking, sharing session, dan opportunity for business matching antara member Jababeka-NZICC dengan para delegasi dari Kerajaan Belanda.
“Saya yakin, kehadiran delegasi bisa menjadi tempat untuk pertukaran pengetahuan, diskusi, bahkan berkolaborasi bagi member Jababeka-NZICC yang ingin menerapkan EBT,” kata Cynthia.
“Ini juga menjadi bukti bahwa Jababeka-NZICC sebagai komunitas berhasil menjadi wadah bagi tenant-tenant di dalam Kawasan Industri Jababeka untuk melakukan sharing knowledge dan membangun partnership, untuk mewujudkan dekarbonisasi di Kawasan Industri Jababeka,” tambah Cynthia.
Advertisement
Pensiun Dini PLTU Disokong APBN, Menteri ESDM: Kalau Uangnya Ada Kenapa Tidak?
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103 Tahun 2023 tentang Pemberian Dukungan Fiskal melalui Kerangka Pendanaan dan Pembiayaan Dalam Rangka Percepatan Transisi Energi di Sektor Ketenagalistrikan.
Melalui aturan ini, pelaksanaan program pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap atau PLTU batu bara nantinya memungkinkan untuk disokong dana oleh APBN.
Namun, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengaku belum mempelajari lebih jauh soal mekanisme pembiayaan program suntik mati PLTU batu bara oleh APBN.
"Belum sampai meja sini, nanti kita lihat," ujar Arifin di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (20/10/2023).
Kendati begitu, ia tidak mempermasalahkan jika negara mau mengalokasikan uangnya untuk pensiun dini pembangkit listrik bertenaga batu bara itu. "Kalau memangnya (APBN) ada, kenapa enggak? Sehingga bisa masuk nih energi baru," imbuhnya.
Arifin meyakini, akselerasi pensiun dini PLTU batu bara bakal membuka pintu masuk untuk produk energi baru, sekaligus mengurangi pembakaran emisi karbon guna mencapai target transisi energi.
"Bisa menambah, membuka akses energi baru masuk, bisa kurangin emisi karbon supaya enggak batuk-batuk," kata Arifin.
Tergantung Kemampuan Negara
Sri Mulyani sendiri telah menandatangani PMK 103/2023 pada 4 Oktober 2023 silam. Salah satu poin isi dalam regulasi ini terkait rencana penyudahan PLTU batu bara untuk menjemput listrik yang lebih hijau.
Mengacu Pasal 3 PMK 103/2023, sumber pendanaan platform transisi energi dapat berasal dari APBN dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara. Selain itu, pendanaan juga bisa berasal dari sumber lain yang mengacu pada kerja sama dengan lembaga keuangan internasional dan badan lainnya.
Kerjasama pendanaan dengan lembaga keuangan internasional ditujukan untuk menciptakan mekanisme blended finance yang terkoordinasi dan terintegrasi dengan memanfaatkan instrumen yang tersedia.
Sementara pada Pasal 4 tertulis, fasilitasi platform transisi energi dimanfaatkan untuk keperluan proyek PLTU yang jangka waktu operasinya, diakhiri lebih cepat, dan proyek PLTU yang jangka waktu kontrak perjanjian jual beli listrik (PJBL) diakhiri lebih cepat.
Lalu, proyek pengembangan pembangkit energi terbarukan sebagai pengganti dari proyek PLTU yang jangka waktu operasinya diakhiri lebih cepat, juga proyek PLTU yang jangka waktu kontrak PJBL diakhiri lebih cepat.
Adapun PLTU yang dapat didanai dengan platform ini adalah aset milik PLN group maupun badan usaha swasta.
Advertisement