Liputan6.com, Lampung - Wanadri Priyogo, 47 tahun, tersangka kasus budidaya tanaman ganja di Kabupaten Pringsewu, Lampung, mengaku telah menanam ganja sejak 2017. Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah mengikuti seminar di Belanda terkait ekstraksi ganja untuk pengobatan.
Dalam konferensi pers pada Selasa (11/2/2025), Wanadri mengungkapkan bahwa awalnya ia hanya mempelajari budidaya ganja secara otodidak. Namun, pada 2016, ia mulai mendalami cara mengekstrak tanaman tersebut untuk dijadikan obat-obatan seperti pengobatan kanker dan epilepsi. "Saya belajar menanam ganja sejak 2017. Kemudian mulai menjualnya pada 2022 dalam jaringan peredaran ganja asal Aceh," kata Wanadri.
Baca Juga
Lebih lanjut, Wanadri mengaku pernah mengikuti seminar di Belanda yang membahas tanaman ganja serta regulasi terkait legalitasnya. Keberangkatannya ke Negeri Kincir Angin itu, menurutnya, dibiayai oleh panitia dari Belanda. "Saat itu saya masih menjadi simpatisan Lingkar Ganja Nusantara (LGN). Dari sanalah saya diajak untuk berangkat ke Belanda," jelas dia.
Advertisement
Selain mendapat wawasan tentang ganja, Wanadri juga mengaku bahwa lingkungan komunitas LGN yang memperkenalkannya kepada jaringan peredaran ganja asal Aceh. Ia beralasan bahwa aktivitas ilegalnya ini bertujuan untuk memperkenalkan manfaat medis dari ganja kepada masyarakat. "Sebenarnya niatnya untuk membantu orang-orang yang membutuhkan dalam bidang medis, seperti yang saya alami sendiri ketika terkena asam lambung dan kolesterol," klaimnya.
Meski menyadari bahwa perbuatannya melanggar hukum, Wanadri tetap bersikeras bahwa ganja memiliki manfaat kesehatan yang signifikan. "Pada akhir 2023, saat bulan puasa, saya terkena stroke. Saya mencoba pengobatan dengan ganja, dan dalam delapan jam, saya sembuh sampai sekarang," ujar dia.
Saat ini, kasus yang menjerat Wanadri masih dalam proses hukum, dan pihak berwenang terus mendalami jaringan peredaran ganja yang melibatkan dirinya.