PNS Dilarang Jadi Timses pada Pemilu 2024, Ini Sanksi Jika Melanggar!

Pemerintah sejak jauh-jauh hari telah mewajibkan PNS untuk tetap netral dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 10 Nov 2023, 09:58 WIB
Diterbitkan 09 Nov 2023, 16:20 WIB
Ilustrasi Pemilu 2019
Badut berbentuk kotak suara Komisi Pemilihan Umum (KPU), ondel-ondel, dan marching band ikut meramaikan pawai Deklarasi Kampanye Damai di Monas, Minggu (23/9). (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, kembali menegaskan larangan atas keikutsertaan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS dalam tim sukses (timses) jelang pemilu 2024.

Menurut dia, ketentuan ini sudah tercantum jelas dalam aturan soal netralitas ASN. Jika dilanggar, maka PNS bersangkutan terancam dikenai sanksi.

"Kan sudah ada netralitas ASN. Ada beberapa ketentuan bagi mereka yang masuk tim sukses dan lain-lain, ASN tidak boleh, harus netral. Nanti ada sanksinya, mulai sanksi peringatan sampai sanksi pidana," kata Anas di Kantor BKN Pusat, Jakarta, Kamis (9/11/2023).

Adapun pemerintah sejak jauh-jauh hari telah mewajibkan PNS untuk tetap netral dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden.

Dalam aturan netralitas PNS ini, terdapat berbagai ketentuan, mulai dari larangan PNS like hingga comment di media sosial (medsos) Capres dan Cawapres, hingga larangan foto bareng Timses.

Sebagai contoh, dalam poin 2 aturan tersebut mengatur soal sosialisasi atau kampanye di media sosial atau online.

"Sosialisasi/Kampanye Media Sosial/Online Bakal Calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota)," bunyi aturan poin 2.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Dukungan Aktif

Ilustrasi pemilu
Tata cara pemilu 2019. (Foto: merdeka.com)

Dalam poin 3 mengatur tentang ASN menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberi tindakan atau dukungan secara aktif. Selanjutnya, dalam poin 4 mengatur soal penggunaan akun medsos mengenai posting, comment, share, like maupun follow terhadap media sosial Capres dan Cawapres hingga peserta pemilu.

"Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota)," tulis poin 4.

Sementara dalam poin 5 diatur unggahan foto bareng peserta pemilu di medsos seperti capres/cawapres, caleg, cagub/cawagub, cabup/cawabup, serta calon wali kota dan wakilnya.

Selain itu, ASN juga dilarang berfoto dengan tim sukses yang menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) capres cawapres, caleg, cagub cawagub, cabup cawabup, serta calon wali kota dan wakilnya.

Jika melanggar, maka ASN diberi sanksi moral pernyataan secara tertutup atau pernyataan secara terbuka sesuai pasal 15 ayat (1), (2) dan (3) PP 42/2004.

Sanksi moral sebagaimana dimaksud dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.


Banyak Komisaris BUMN Gabung Timses Capres

Tim Pemenangan Nasional Ganjar Presiden (TPN GP) angkat bicara soal Mahkamah Konstitusi (MK) menambahkan syarat alternatif pada Pasal 169 huruf e UU Pemilu
Tim Pemenangan Nasional Ganjar Presiden (TPN GP) angkat bicara soal Mahkamah Konstitusi (MK) menambahkan syarat alternatif pada Pasal 169 huruf e UU Pemilu. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, ada sejumlah komisaris BUMN yang ikut bergabung dengan tim kampanye bakal calon presiden dan wakil presiden. Dia pun meminta setiap pejabat di BUMN itu mundur dari jabatannya.

Diketahui, ada Komisaris Independen BSI Arief Rosyid yang mundur karena masuk tim kampanye Prabowo-Gibran, lalu diikuti oleh Budiman Sudjatmiko yang juga mundur dari Komisaris Independen PTPN V.

Erick menegaskan, ada aturan yang diterbitkannya untuk pejabat BUMN yang terlibat kampanye harus melepas jabatannya.

"Saya tentu apresiasi seperti yang sudah ada surat edarannya dari Pak Sesmen bahwa komisaris dan direksi yang ingin ikut berkampanye itu tidak boleh memang aturannya. Ada undang-undangnya," kata Erick Thohir saat ditemui di Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (9/11/2023).

Erick mengapresiasi langkah Arief Rosyid yang melepas jabatannya di Komisaris BSI. Bahkan, dia menyebut ada banyak komisaris yang tergabung dalam timses capres-cawapres.

"Ya karena itu nanti pergantian komisarisnya kita cari lagi. Memang gak hanya saudara Arif Rosyid saja. Banyak komisaris yang lagi mundur kok sekarang, ini saya lagi data," ungkap Erick.

Erick Thohir menegaskan, pihaknya akan mencari pengganti posisi-posisi kosong komisaris BUMN tadi. Menurutnya, banyak figur lainnya yang juga mumpuni.

"Ya banyak figur bagus di Indonesia, kita gak boleh terjebak 1-2 figur. Ya apalagi makin hari kita lihat bangsa Indonesia makin teredukasi, etikanya makin bagus, ya kita coba dorong figur-figur baru," ujarnya.

"Ya haruslah (penggantinya bagus), masa terjebak hanya 1-2 orang saja," imbuhnya.

Infografis Payung Hukum Eks Napi Koruptor Jadi Caleg Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Payung Hukum Eks Napi Koruptor Jadi Caleg Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya