Liputan6.com, Jakarta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan keamanan polis nasabah asuransi yang izin usahanya dicabut jika ada program penjaminan polis.
Sekretaris LPS Dimas Yuliharto menjelaskan bahwa, dengan penjaminan polis, nasabah asuransi tidak perlu khawatir terkait klaim meski izin perusahaan asuransi telah dicabut.
Baca Juga
Karena dengan program penjaminan tersebut LPS berkewajiban untuk membayar klaim sesuai dengan ketentuan yang akan ditetapkan.
Advertisement
“Biasanya kalau program penjaminan, dipindahkan supaya bisnisnya enggak putus, tetap di lembaga keuangan di pasar,” kata Dimas dalam Media Gathering LPS, Kamis (9/11/2023).
Dimas lebih lanjut menjelaskan, program penjaminan polis ini merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk meningkatkan kepercayaan terhadap jasa asuransi pada masyarakat Indonesia. “Jadi begitu lah upaya pemerintah untuk meningkatkan nasabah asuransi dengan menjamin polis, bukan menjamin asuransi. Jadi (diharapkan) tahun 2028 akan banyak orang yang berasuransi,” katanya.
Sebagai contoh, bila terjadi kasus di mana nasabah sudah membayarkan polis selama setahun ke depan, tetapi ternyata selang tiga bulan izin perusahaan asuransi dicabu maka LPS memiliki wewenang untuk memindahkan polis nasabah asuransi yang dicabut izinnya tersebut ke perusahaan lain.
Bisnis Asuransi
Langkah tersebut guna memastikan bisnis asuransi tidak terputus.
“(Misalnya) asuransi mobil bayar Rp.12 juta selama setahun mulai 1 Oktober. Tapi jalan tiga bulan izin usaha asuransinya dicabut. Uang yang sudah masuk Rp.12 juta baru jalan tiga bulan Rp.3 juta, masih sisa Rp.9 juta,” papar Dimas.
“Biasanya untuk biaya agen, biaya administrasi akhirnya sisa uang Rp. 9 juta jadi Rp. 7 juta. Uang Rp. 7!juta ini mau diapakan mau dialihkan ke asuransi lain atau dibayar Rp7 juta,” sambungnya.
Sebagai informasi, LPS memiliki waktu lima tahun untuk mempersiapkan program penjaminan polis.
Nantinya, LPS bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menentukan tingkat kesehatan suatu perusahaan asuransi yang ikut program penjaminan polis.
Simpanan di Atas Rp 5 Miliar Tumbuh 7,82 Persen September 2023
Sebelumnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan bahwa persentase simpanan dengan nominal di atas Rp 5 miliar tumbuh 7,82 persen pada bulan September 2023.
Direktur Group Riset LPS, Herman Saheruddin melihat, ada kecenderungan para nasabah yang kembali memanfaatkan dananya untuk investasi pascapandemi COVID-19.
Berdasarkan kategori pemilik, dana pihak ketiga (DPK) di atas Rp 5 miliar sebagian besar berasal dari korporasi swasta sebesar 49,14 persen, BUMN dan BUMD 11,46 persen, perseorangan 17,92 persen, serta pemerintah pusat dan daerah 11,78 persen.
"Saat (pandemi) COVID-19, simpanan di atas Rp 5 miliar korporasi itu tumbuh tinggi banget karena mereka tidak investasi," kata Herman dalam kegiatan Media Gathering LPS di Bandung, Jawa Barat pada Rabu (8/11/2023).
Simpanan bernilai di atas Rp 5 miliar tahun ini tumbuh fluktuatif. Hal itu tercermin dari pertumbuhan pada Juli sebesar 7,69 persen, Agustus 6,79 persen, kemudian naik kembali 7,82 persen pada bulan September.
Sementara itu, menjelang tahun politik 2024 mendatang, pertumbuhan simpanan di atas Rp 5 miliar masih menunjukkan pertumbuhan yang wajar.
"Jadi fluktuasi masih wajar. Belum memberikan indikasi apakah investasi akan tetap kuat atau wait and see, tetapi paling tidak menunjukkan pertumbuhannya sedikit wajar," pungkasnya.
Advertisement
Pemilu Gerakkan UMKM, Tabungan di Bawah Rp 100 Juta Diperkirakan Naik
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan, tabungan masyarakat di bawah Rp 100 juta akan tetap stabil di musim pemilu 2024 atau setelahnya. Bahkan ada kemungkinan mengalami kenaikan karena kinerja ekonomi Indonesia tumbuh positif.
Direktur Group Riset LPS Herman Saheruddin mengungkapkan, ia melihat adanya potensi kenaikan pada tabungan masyarakat di bawah Rp 100 juta di musim Pemilu pada 2024.
"Kalau nyungsep ke bawah, pemerintah bisa memantau. Contohnya pada saat tahun politik, inflasi bergerak itu pemerintah langsung bergerak kasih BLT (Bantuan Langsung Tunai),” kata Herman dalam kegiatan Media Gathering LPS di Bandung, Jawa Barat pada Rabu (8/11/2023).
Hingga September 2023, tabungan masyarakat bernilai di bawah Rp 100 juta telah mencapai Rp 1.005 triliun atau turun 1,4 persen secara year to date (ytd), menurut catatan LPS.
Herman memaparkan, sebagian besar masyarakat pemegang tabungan di bawah Rp 100 juta ini merupakan UMKM kecil hingga menengah.
Usaha mereka pun diyakini akan mengalami kenaikan di musim Pemilu.
"Misalnya (UMKM) cetak kaus yang biasanya sepi, sekarang banyak. Terus yang nggak cetak bendera, cetak bendera, hingga topi dan (merchandise pemilu) lainnya,” ujar Herman.
"Belum lagi biasanya ada bantuan-bantuan (dari pemerintah). Jadi akan terbantu (untuk jumlah simpanan)," tambahnya.