Menko Perekonomian Tandatangani Perjanjian Rantai Pasok Pertama di Dunia

Pasca-penandatanganan Perjanjian Rantai Pasok, Pemerintah akan melaksanakan proses domestik yang diperlukan untuk berlakunya Perjanjian Rantai Pasok IPEF serta berkoordinasi dengan dengan pihak-pihak terkait implementasi perjanjian rantai pasok.

oleh Arthur Gideon diperbarui 15 Nov 2023, 16:16 WIB
Diterbitkan 15 Nov 2023, 16:16 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama menteri ekonomi dari 13 negara mitra IPEF menandatangani Perjanjian Rantai Pasok pada Indo-Pacific Economic Framework Ministerial Meeting (IPEF-MM) Ketiga di San Francisco.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama menteri ekonomi dari 13 negara mitra IPEF menandatangani Perjanjian Rantai Pasok pada Indo-Pacific Economic Framework Ministerial Meeting (IPEF-MM) Ketiga di San Francisco, Selasa (14/11/2023). (Dok Kemenko Perekonomian)

Liputan6.com, Jakarta -  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama menteri ekonomi dari 13 negara mitra IPEF menandatangani Perjanjian Rantai Pasok pada Indo-Pacific Economic Framework Ministerial Meeting (IPEF-MM) Ketiga di San Francisco, Amerika Serikat (AS).

Perjanjian ini dilandasi keinginan kuat negara-negara mitra Indo-Pacific Economic Framework (IPEF) untuk memiliki rantai pasok yang tangguh dan kompetitif di kawasan Indo-Pasifik.

Dikutip dari keterangan tertulis Kemenko Perekonomian, Rabu (15/11/2023), Perjanjian Rantai Pasok (Supply Chain) yang perundingannya dimulai pada Desember 2022 di Brisbane, Australia bertujuan untuk menetapkan struktur yang memungkinkan para pihak mengembangkan pemahaman bersama yang lebih mendalam mengenai rantai pasok regional.

Selain itu juga untuk meningkatkan kemampuan tanggap krisis terhadap gangguan rantai pasok, berbagi informasi dan praktik terbaik mengenai peluang dan kerentanan rantai pasok, dan memfasilitasi pelaku usaha dan investor untuk memperkuat rantai pasok (business match making).

Kesepakatan ini juga untuk mendorong ketahanan rantai pasok di sektor-sektor penting dan barang-barang utama, serta mendorong hak-hak buruh dan pengembangan tenaga kerja di antara negara mitra IPEF.

Pasca-penandatanganan Perjanjian Rantai Pasok, Pemerintah akan melaksanakan proses domestik yang diperlukan untuk berlakunya Perjanjian Rantai Pasok IPEF serta berkoordinasi dengan dengan pihak-pihak terkait implementasi perjanjian rantai pasok.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Ekonomi Bersih

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama menteri ekonomi dari 13 negara mitra IPEF menandatangani Perjanjian Rantai Pasok pada Indo-Pacific Economic Framework Ministerial Meeting (IPEF-MM) Ketiga di San Francisco.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama menteri ekonomi dari 13 negara mitra IPEF menandatangani Perjanjian Rantai Pasok pada Indo-Pacific Economic Framework Ministerial Meeting (IPEF-MM) Ketiga di San Francisco, Selasa (14/11/2023). (Dok Kemenko Perekonomian)

Tiap negara anggota IPEF akan memberikan perwakilan pejabat senior pada masing-masing badan yang bersifat tripartit (perwakilan Pemerintah, pekerja, dan pengusaha), sebagaimana diketahui Perjanjian Rantai Pasok mengamanatkan pembentukan tiga badan rantai pasok, yakni Dewan Rantai Pasokan IPEF (IPEF Supply Chain Council), Jaringan Respons Krisis Rantai Pasokan IPEF (IPEF Supply Chain Crisis Response Network), dan Dewan Penasihat Hak-Hak Buruh IPEF (IPEF Labor Rights Advisory Board).

Pada kesempatan tersebut, terkait Pilar III IPEF, Ekonomi Bersih, Pihak Amerika Serikat menyampaikan bahwa terdapat beberapa tangible benefits terkait Pilar III diantaranya yakni IPEF Catalytic Capital Fund senilai USD30 juta, US DSC Global Climate Fund senilai USD700 juta, dan IPEF Investor Forum yang akan dilaksanakan di Singapura pada April atau Juni 2024.

Turut hadir mendampingi Menko Airlangga dalam Pertemuan Tingkat Menteri Ketiga (in-person) IPEF, Kepala Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya