Liputan6.com, Jakarta - Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Babel 2024 sebesar Rp 3.640.000. Angka ini naik 4,04 persen jika dibandingkan dengan UMP 2023.
"Saya sudah menandatangani UMP 2024 dan ini termasuk UMP cukup tinggi di Indonesia," kata Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Safrizal AZ, di Pangkalpinang, dikutip dari Antara, Selasa (21/11/2023).
Baca Juga
Penetapan UMP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2024 sebesar Rp 3.640.000 ini sudah disepakati dan disahkan untuk diberlakukan pada 1 Januari 2024.
Advertisement
"Banyak hal yang mempengaruhi UMP tahun depan, diantaranya Babel merupakan provinsi kepulauan yang masih mengandalkan pasokan berbagai kebutuhan pokok dari luar daerah," ujarnya.
Menurut dia UMP Kepulauan Babel cukup tinggi dibandingkan provinsi-provinsi di Pulau Jawa, misal Brebes yang masih di bawah Rp2 juta, karena berbagai faktor dan kondisi daerah yang berbeda.
"Kita sudah menyepakati dengan serikat pekerja dan karena sudah disepakati maka saya tandatangani UMP tahun depan ini," katanya.
Ia mengimbau perusahaan untuk memenuhi dan memberlakukan UMP 2024 kepada pekerjanya dan mudah-mudahan semua pihak menerima kesepakatan penetapan UMP 2024 ini.
"UMP merupakan kesepakatan bersama, sehingga perusahaan harus mentaati UMP 2024 yang telah dituangkan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Babel," ujarnya.
Pekerja yang Berhak Dapat Gaji di Atas UMP, Siapa Saja?
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, kebijakan upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum di tingkat kabupaten/kota hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
Sehingga, kebijakan upah minimum untuk pekerja/buruh dengan masa kerja diatas 1 tahun atau lebih, wajib diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).
"Artinya, pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 satu tahun berhak untuk dibayar atau digaji di atas upah minimum yang disesuaikan dengan output kinerja atau produktivitas pekerja dan kemampuan perusahaan," tegasnya dalam pernyataan tertulis, Selasa (21/11/2023).
Adapun formula penyesuaian atau kenaikan Upah Minimum menggunakan tiga variabel utama, yaoni Inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan alpha. Rumusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan.
Sesuai aturan tersebut, Ida mengingatkan gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP 2024 paling lambat pada 21 November 2023. Sedangkan upah minimum 2024 untuk kabupaten/kota harus ditetapkan oleh gubernur paling lambat 30 November 2023.
Advertisement
Segera Umumkan
"Saya kembali mengingatkan Bapak/Ibu Gubernur, Bupati dan Wali Kota, bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan," pintanya.
Ditegaskan Menaker, penetapan upah minimum di seluruh wilayah di Indonesia, di tingkat Provinsi maupun kabupaten/kota adalah berdasarkan masukan dari Dewan Pengupahan yang ada di setiap daerah.
Bahkan, Ida mengaku telah memberikan arahan tentang kebijakan pengupahan dan PP 51/tahun 2023 kepada para Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota pada 13 November 2023 lalu, di Jakarta.
"Substansi pengaturan dan isi rancangan PP 51 tahun 2023 juga sudah Kemnaker sosialisasikan sejak beberapa bulan lalu di segenap wilayah di Indonesia, dengan mengundang perwakilan dari unsur: Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pengusaha, Dinas Ketenagakerjaan, Akademis atau pakar," paparnya.