Liputan6.com, Jakarta Tahun 2023 akan berakhir dalam sebulan lagi. Namun demikian masih ada hari libur nasional tanggal merah Desember 2023. Yang menarik, tanggal merah di Desember 2023 juga menjadi long weekend.
Tanggal merah Desember 2023 terdiri atas libur nasional dan cuti bersama. Daftar tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri.
SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas. Tanggal merah Desember 2023, yakni Senin, 25 Desember 2023 (libur nasional Hari Raya Natal) dan Selasa, 26 Desember 2023 (cuti bersama Hari Raya Natal).
Advertisement
Tak cuma di Desember 2023, long weekend juga ada di awal Januari 2024 atau saat momen tahun baru 2024.
Berikut daftar libur Long Weekend Desember 2023 dan Januari 2024
Long Weekend Desember 2023
- Sabtu, 23 Desember 2023
- Minggu, 24 Desember 2023
- Senin, 25 Desember 2023: Hari Raya Natal
- Selasa, 26 Desember 2023: Cuti Bersama Natal
Long Weekend Januari 2024
- Sabtu, 30 Desember 2023
- Minggu, 31 Desember 2023
- Senin, 1 Januari 2024: Tahun Baru
- Selasa, 2 Januari 2024: Cuti Bersama Tahun Baru
Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024
Daftar Tanggal Merah Libur Nasional 2024
- 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
- 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 29 Maret: Wafat Isa Almasih
- 31 Maret: Hari Paskah
- 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 9 Mei: Kenaikan Isa Almasih
- 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445H
- 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
- 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Raya Natal
Daftar Cuti Bersama 2024
- 9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
- 12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445H
- 10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
- 24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
- 18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445H
- 26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal
Libur Tanggal Merah dan Cuti Bersama Lebaran 2024 Total 10 Hari
Sebelumnya, pemerintah menetapkan libur nasional dan cuti bersama 2024 sebanyak 27 hari. Dari jumlah tersebut, tercatat ada 2 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama Lebaran Idul Fitri 2024. Jika digabungkan dengan libur Sabtu dan Minggu, maka total libur Lebaran 2024 mencapai 10 hari.
Adapun penetapan libur nasional dan cuti bersama 2024 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan ke-27 hari libur itu terdiri atas 17 hari libur nasional 2024 dan 10 hari cuti bersama.
"Pada 2024, pemerintah memutuskan 27 hari libur," ujar Muhadjir dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, dikutip dari Antara, Selasa (12/9/2023).
Libur dan Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri 2024
- 6 April (Sabtu)
- 7 April (Minggu)
- 8 April (Senin): Cuti Bersama Lebaran
- 9 April (Selasa): Cuti Bersama Lebaran
- 10 April (Rabu): Libur Nasional Lebaran
- 11 April (Kamis): Libur Nasional Lebaran
- 12 April (Jumat): Cuti Bersama Lebaran
- 13 April (Sabtu)
- 14 April (Minggu)
- 15 April (Senin): Cuti Bersama Lebaran
Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas.
Selain itu, sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja ke depan.
Advertisement
Jadwal Pembatasan Angkutan Barang Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2023/2024
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan bahwa kebijakan pembatasan angkutan barang pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2023/2024 dilakukan untuk membantu mengurangi kepadatan lalu lintas sehingga mobilitas masyarakat menjadi lancar.
Adapun pembatasan angkutan barang di jalan tol akan dilakukan dalam beberapa periode yakni pada 22-24 Desember, 26-27 Desember, 29-30 Desember 2023, dan 1-2 Januari 2024.
Selanjutnya, pembatasan angkutan barang di luar jalan tol akan dilaksanakan pada waktu tanggal yang sama, mulai pukul 05.00 - 22.00 WIB.
"Pembatasan angkutan barang dapat membantu mengurangi kepadatan pada periode libur keagamaan atau libur nasional yang seringkali menjadi waktu dengan tingkat lalu lintas yang sangat tinggi," kata Direktur Lalu Lintas Jalan Kemenhub Ahmad Yani dalam diskusi publik “Kebijakan Pembatasan Angkutan Barang, Urgensi dan Penerapannya” dikutip dari Antara, Selasa (28/11/2023).Ahmad Yani mengatakan, pemerintah melalui Kemenhub bersama seluruh pemangku kepentingan terkait berupaya agar mobilitas masyarakat pada masa libur Nataru tetap aman, selamat, tertib dan lancar.
Beberapa Kebijakan
Beberapa kebijakan yang akan dilakukan, salah satunya dengan melakukan pembatasan angkutan barang dan penerapan rekayasa lalu lintas.
Namun demikian, terdapat sejumlah kendaraan barang yang dikecualikan yakni kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG), antaran uang, hewan ternak, pakan ternak, pupuk, dan bahan pokok.
Dengan kebijakan tersebut, diharapkan dapat mengurangi jumlah kendaraan yang beroperasi di jalan, memperlancar mobilitas masyarakat pada masa libur, meningkatkan pelayanan yang lebih baik seperti waktu tempuh, kapasitas jalan dan ketepatan waktu, hingga mengurangi kecelakaan lalu lintas.
"Mobil yang mendapat pengecualian wajib dilengkapi dengan surat muatan meliputi jenis barang, tujuan, serta nama dan alamat pemilik barang," ujarnya.
Pengaturan Penyeberangan di Pelabuhan
Selain itu, Kemenhub juga melakukan pengaturan penyeberangan di Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, dan Jangkar untuk menghindari kepadatan kendaraan
"Pengaturan penyeberangan termasuk penundaan atau delaying system akan dilakukan, dan sebagai buffer zone untuk pembatasan kendaraan penumpang maupun operasional angkutan barang," katanya.
Kementerian Perhubungan melalui Badan Kebijakan Transportasi (BKT) mengeluarkan hasil survei daring potensi pergerakan masyarakat pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024. Potensi pergerakan masyarakat diprediksi mencapai 107,63 juta orang atau 39,83 persen dari total populasi nasional. Prediksi ini meningkat 143,65 persen dibandingkan prediksi tahun 2022 yang mencapai 44,17 juta orang.
Untuk menyukseskan dan melancarkan pergerakan masyarakat di masa libur Nataru, Kemenhub terus mengintensifkan koordinasi dan sinergi dengan berbagai Kementerian dan Lembaga seperti, Kepolisian, Kementerian PUPR, BMKG, Badan SAR Nasional, pemerintah daerah, operator transportasi, operator jalan tol dan unsur terkait lainnya.
Advertisement