Kayan Hydro Energy Sudah Tuntaskan Semua Izin Pembangunan PLTA Kayan

PT Kayan Hydro Energy (KHE) sempat diminta mendesain ulang bendungan PLTA Kayan karena tidak sesuai lokasi. Sementara ada izin lainnya yang ternyata sudah habis masa berlakunya.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 10 Des 2023, 19:30 WIB
Diterbitkan 10 Des 2023, 19:30 WIB
Proyek pembangkit listrik tenaga air hydropower Sungai Kayan (PLTA Kayan) yang dibangun PT Kayan Hydro Energy (KHE) di Kecamatan Peso, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. (Maulandy/Liputan6.com)
Proyek pembangkit listrik tenaga air hydropower Sungai Kayan (PLTA Kayan) yang dibangun PT Kayan Hydro Energy (KHE) di Kecamatan Peso, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. (Maulandy/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - PT Kayan Hydro Energy (KHE) mengklaim telah menyelesaikan seluruh izin pembangunan proyek bendungan dan pembangkit listrik tenaga air, atau PLTA Kayan.

Salah satunya terkait permintaan desain ulang bendungan karena tidak sesuai lokasi dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Untuk Ditjen SDA sebenarnya enggak ada masalah. Ini juga sudah dirapatkan dua kali di Kantor Staf Presiden. Dan juga udah dilakukan tanggapan surat, dan sudah berjalan secara normatif. Mereka juga tidak mempermasalahkan," ujar Direktur Operasional Kayan Hydro Energy Khaeroni di proyek bendungan 1 PLTA Kayan, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, Minggu (10/12/2023).

Lewat pertemuan itu, pria yang akrab disapa Roni ini menyanpaikan pembangunan bendungan tetap dilakukan tanpa pemindahan lokasi. "Tidak ada (perubahan lokasi), jadi tetap kontinyu aja," ungkap dia.

Selain itu, PT KHE pun disebutnya tidak memiliki masalah soal izin lokasi pembangunan PLTA di Sungai Kayan. Pasalnya, Roni mengatakan bahwa wewenang pemberian izin lokasi sudah berpindah tangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.

"Dari daerah sudah kita lalui, lalu ada perubahan regulasi juga sudah kita ikuti. Di kementerian juga kita sudah mendapat izin tersebut. Kalau dulu namanya izin lokasi, sekarang berubah nomenklaturnya jadi KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)," terangnya.

"Itu sudah 2019 sejak beralihnya peraturan, kita sudah mendapatkan. Karena kita sudah ada dasar izin dari pemerintah daerah yang masih berlaku, dan kita harus menyesuaikan. Kan sudah ada izin dasar yang kita dapat, jadi tinggal melengkapi dan pemerintah mengeluarkan lagi," tuturnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Desain Ulang Bendungan

Proyek pembangkit listrik tenaga air hydropower Sungai Kayan (PLTA Kayan) yang dibangun PT Kayan Hydro Energy (KHE) di Kecamatan Peso, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. (Maulandy/Liputan6.com)
Proyek pembangkit listrik tenaga air hydropower Sungai Kayan (PLTA Kayan) yang dibangun PT Kayan Hydro Energy (KHE) di Kecamatan Peso, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. (Maulandy/Liputan6.com)

Sebelumnya, PT Kayan Hydro Energy (KHE) sempat diminta mendesain ulang bendungan PLTA Kayan karena tidak sesuai lokasi. Sementara ada izin lainnya yang ternyata sudah habis masa berlakunya.

Surat yang dimaksud yakni surat Nomor SA 0403-As/1491 tanggal 13 September 2023 perihal Pemberitahuan dari Direktur Jenderal Sumber Daya Air (Dirjen SDA) kepada PT KHE, terkait peninjauan ulang terhadap persetujuan desain bendungan.

Dari hasil review disebutkan terdapat perbedaan peta izin lokasi antara dokumen Laporan Tindak Lanjut Risalah Sidang Teknis KKB, Pembahasan Persetujuan Desain Bendungan Kayan I Kabupaten Bulungan, dengan peta izin lokasi pada Surat Bupati Bulungan Nomor 100.3.2/244/HUKUM-II tanggal 11 Agustus 2023.

Berdasarkan surat ini, Dirjen SDA menyatakan, persetujuan Desain Bendungan tanggal 22 Juli 2020 milik PT KHE harus dilakukan peninjauan ulang. Izin Pelaksanaan Konstruksi Bendungan tanggal 22 Juli 2020 milik KHE dinyatakan tidak berlaku, dan PT KHE harus menghentikan pelaksanaan konstruksi pembangunan Bendungan Kayan I.

 


Izin Lokasi

Proyek pembangkit listrik tenaga air hydropower Sungai Kayan (PLTA Kayan) yang dibangun PT Kayan Hydro Energy (KHE) di Kecamatan Peso, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. (Maulandy/Liputan6.com)
Proyek pembangkit listrik tenaga air hydropower Sungai Kayan (PLTA Kayan) yang dibangun PT Kayan Hydro Energy (KHE) di Kecamatan Peso, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. (Maulandy/Liputan6.com)

Kemudian, Izin Lokasi Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air di Sungai Kayan oleh PT KHE di Kecamatan Peso, sudah habis masa berlakunya sebagaimana disampaikan dalam Surat Bupati Bulungan Nomor 503 tanggal 21 Februari 2022.

Apabila ingin melanjutkan pembangunan Bendungan Kayan I, maka PT KHE harus mengajukan ulang permohonan peninjauan kembali desain dan permohonan izin pelaksanaan konstruksi dengan melengkapi persyaratan-persyaratannya berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya