Perpres No 55 Terbit, Beri Insentif Kendaraan Listrik Impor hingga Undur Target TKDN

Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pemberian insentif untuk importasi kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai dalam keadaan utuh (completely build-up/CBU).

oleh Nurmayanti diperbarui 12 Des 2023, 22:00 WIB
Diterbitkan 12 Des 2023, 22:00 WIB
165 Brand Otomotif Ramaikan Indonesia International Motor Show 2023
Pengunjung menghadiri pembukaan pameran Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023 di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (16/2/2023). IIMS 2023 yang berlangsung pada 16-26 Februari menghadirkan 165 brand otomotif mencakup merek kendaraan roda empat, roda dua, dan kendaraan listrik. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akhirnya memberikan insentif bagi kendaraan listrik impor. Pemberian insentif kendaraan listrik ini antara lain membebaskan bea masuk.

Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pemberian insentif untuk importasi kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai dalam keadaan utuh (completely build-up/CBU).

Aturan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan, yang ditetapkan Presiden Joko Widodo 8 Desember 2023.

Melansir Antara, Selasa (12/12/2023), menyebutkan dalam Pasal 19A ayat (1) Perpres itu disebutkan bahwa insentif yang diberikan dapat berupa bea masuk atas importasi KBL berbasis baterai dalam keadaan utuh (completely build-up/CBU) atau insentif bea masuk ditanggung pemerintah atas importasi KBL berbasis baterai dalam keadaan utuh.

Selain itu pemerintah juga memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah untuk KBL berbasis baterai dalam keadaan utuh atau insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah untuk KBL berbasis baterai dalam keadaan utuh, dan/atau insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah untuk KBL berbasis baterai dalam keadaan utuh.

Perpres itu diterbitkan guna mempercepat peningkatan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Pemerintah menilai perlunya menambah ruang lingkup kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, penyesuaian penggunaan tingkat komponen dalam negeri dan penguatan dukungan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah.

Dalam perpres itu juga diatur sejumlah beleid antara lain insentif fiskal serta bantuan pembelian dan bantuan konversi untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai beroda dua oleh pemerintah selama jangka waktu tertentu, sebagaimana tercantum dalam Pasal 19 ayat (2).

Pemerintah juga menetapkan bahwa penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi KBL roda dua dan/atau roda tiga antara tahun 2019-2026 minimum 40 persen, 2027-2029 minimum 60 persen, serta tahun 2030 dan seterusnya minimum 80 persen.

 

Aturan Mobil Listrik

Hyundai Motor Group resmi memulai pembangunan pabrik Hyundai Energy Indonesia (HEI)  di Cikarang yang fokus memproduksi baterai kendaraan listrik. (Arief/Liputan6.com)
Hyundai Motor Group resmi memulai pembangunan pabrik Hyundai Energy Indonesia (HEI) di Cikarang yang fokus memproduksi baterai kendaraan listrik. (Arief/Liputan6.com)

Sedangkan bagi KBL roda empat, penggunaan TKDN diatur yakni tahun 2019-2021 minimum 35 persen, tahun 2022-2026 minimum 40 persen, tahun 2027-2029 minimum 60 persen, serta tahun 2030 dan seterusnya minimum 80 persen.

Ketentuan kewajiban pengutamaan penggunaan TKDN sebagaimana dimaksud, tidak berlaku untuk KBL berbasis baterai hasil konversi yang dilaksanakan bengkel konversi.

Perpres itu ditetapkan di Jakarta 8 Desember 2023 oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Publik dapat mengunduh salinan Perpres Nomor 79 Tahun 2023 melalui laman jdih.setneg.go.id.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya