Liputan6.com, Jakarta - Telah memasuki minggu terakhir di tahun 2023, banyak pekerja atau buruh yang mempertanyakan mengenai informasi mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 2023 ini.
Beredar kabar bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menyalurkan bantuan uang tunai atau BLT sebesar Rp600 ribu diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan.
BSU Ketenagakerjaan merupakan sebuah program dari Kemenaker yang telah diluncurkan sejak 2020 dan 2021. Namun, hingga hari ini, belum ada kepastian dari Kemnaker mengenai penyaluran BSU Ketenagakerjaan tersebut pada tahun ini.
Advertisement
BSU 2023 sendiri masih menjadi sorotan usai dirumorkan akan disalurkan kembali kepada masyarakat dengan sasaran target yang lebih banyak.
Sebagai informasi, adanya program BSU ini dilatarbelakangi oleh terjadinya pandemi COVID-19, yang menyebabkan banyak pekerja atau buruh yang mengalami PHK atau kemerosotan ekonomi.
Lalu, pada 2022, program ini masih diteruskan untuk membantu pekerja atau buruh beradaptasi dengan kenaikan harga bahan bakar. Bantuan tersebut berupa pemberian uang tunai untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan hidup sebagai akibat kenaikan harga.
Dalam penyalurannya, calon penerima BSU Ketenagakerjaan ini tentunya memiliki kriteria dan regulasi. Kriteria yang pertama tentunya pekerja harus seorang peserta dari BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 6 bulan.
Kemudian pekerja tersebut mempunyai penghasilan atau gaji kurang dari Rp3,5 juta per bulan. Penerima program BSU Ketenagakerjaan juga bukan bagian dari aparatur negara misalnya seperti Polisi, TNI, ASN contohnya PNS atau PPPK.
Kendati demikian, Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2023 masih berkemungkinan cair kembali bergantung pada regulasi dan keputusan dari pemerintah pusat. Jika BSU 2023 kembali cair, lalu bagaimana cara cek dan cara mendaftar BSU 2023?
Syarat Penerima BSU
Ini dia kriteria peneria BSU:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 6 bulan
- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
- Bukan PNS, TNI dan Polri
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
Cara Mendaftar BSU Kemnaker 2023
Setelah dirasa Anda memenuhi kriteria, berikut cara daftar BSU 2023:
- Siapkan dokumen syarat yang telah ditetapkan Kemnaker seperti data diri berupa KTP, NIK, NPWP, dan bukti rekening bank masih aktif
- Akses aplikasi BSU
- Lakukan pendaftaran menggunakan NIK
- Isi data diri sesuai arahan, klik “Daftar”
- Setelah memiliki akun, masuk kembali ke laman atau aplikasi tersebut menggunakan NIK yang terdaftar
- Pilih menu “Mengajukan BSU”
- Isi formulir pendaftaran
- Setelah data diri terisi lengkap, tunggu beberapa saat lalu periksa status pengajuan BSU
Selain melalui aplikasi, pekerja juga dapat mendaftarkan diri di laman resmi Kemnaker dengan mengakses bsu.kemnaker.go.id lalu masukan NIK yang terdaftar
Setelah memasuki laman tersebut, pilih Cek Status BSU untuk mengetahui apakah pengajuan BSU disetujui atau tidak.
Advertisement
Cara Pengecekan
Bagi Anda yang telah mendaftar BSU Ketenagakerjaan, ini cara mengecek apakah Anda termasuk dalam calon penerima BSU 2023:
- Kunjungi website kemnaker.go.id atau melalui link bsu.kemnaker.go.id
-
Selanjutnya daftar akun jika belum memiliki akun biasanya dalam membuat akun harus menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan kepada nomor handphone yang aktif maka dari itu gunakan data diri dan nomor yang benar
-
Jika sudah memiliki akun maka bisa langsung melakukan login dan cek pada bagian pemberitahuan
-
Melalui pemberitahuan tersebut jika terdaftar maka akan ada notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan
-
Jika tidak terdaftar, maka akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU
Melalui BPJS Ketenagakerjaan
Berikut ini adalah beberapa cara untuk cek bantuan BSU Ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan:
1. Buka situs resmi dari BPJS Ketenagakerjaan atau melalui link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Setelah itu klik pada menu “Cek Status Calon Penerima BSU”.
3. Jika sudah maka masukan NIK, Nama Lengkap, Tanggal Lahir yang sesuai dengan KTP.
4. Ceklis kode kemudian pilih “Lanjutan”.
5. Jika sudah maka akan muncul tampilan hasil penerima atau bukan penerima BSU Ketenagakerjaan.
Advertisement