KKP: Aturan Ekspor Pasir Laut Rampung Maret 2024

KKP berupaya untuk memastikan aturan ekspor pasir laut tidak disalahgunakan dan agar mineral-mineral pasir yang mempunyai nilai tinggi tidak diambil secara ilegal.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 10 Jan 2024, 20:20 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2024, 20:20 WIB
Ilustrasi pasir laut (Foto: Unsplash/Lopez Robin)
Ilustrasi pasir laut (Foto: Unsplash/Lopez Robin)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan peraturan terkait pengelolaan hasil sedimentasi laut rampung pada Maret 2024 mendatang.

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, aturan tersebut masih digodok oleh Kementerian/Lembaga terkait, yakni KKP, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Adapun keterlibatan lainnya dari perguruan tinggi hingga pemerintah daerah untuk membahas aturan mengenai ekspor pasir laut ini. 

"Masih digodok, membutuhkan waktu karena melibatkan tim kajian yang terdiri dari unsur KKP, Kementerian ESDM, KLHK, ada Kemendag, kemudian ada perguruan tinggi, hingga pemerintah daerah,”’jelas Trenggono dalam konferensi pers di kantor KKP, Jakarta Pusat pada Rabu (10/1/2024).

"Kita pastikan bahwa sedimentasi ini tidak mengandung mineral berharga," lanjutnya.

Trenggono lebih lanjut menyampaikan, pihaknya berupaya untuk memastikan aturan tersebut tidak disalahgunakan dan agar mineral-mineral pasir yang mempunyai nilai tinggi tidak diambil secara ilegal.

Menteri KKP menegaskan, hasil sedimentasi yang mempunyai mineral berharga perlu dipisahkan. Sehingga hasil sedimentasi, seperti lumpur dan pasir yang dapat diambil.

"Ada lumpur, ada pasir, ada material lain. (Unsur-unsur)  kita pisahkan yang diambil adalah lumpur dan pasir. Sementara diluar itu harus ditinggal menjadi aset negara. Itu salah satunya sehingga butuh waktu,” terangnya.

Anies Sebut Ekspor Pasir Laut Harus Dihentikan

Calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menemui Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) usai debat cawapres di JCC, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/12/2023).
Calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menemui Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) usai debat cawapres di JCC, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/12/2023). (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyebut, kebijakan ekspor pasir laut harus dihentikan. Menurut Anies, penghentian ekspor laut itu sebagai salah satu kebijakan keberlanjutan tata kelola kelautan.

"Adapun untuk keberlanjutan tata koala kelautan adalah tindakan yang tegas atas aktivitas yang ilegal and regulated dan unreportir di laut kita dan menghentikan eksploitasi laut kita yang merusak, termasuk ekspor pasir laut kemudian kebijakan pungutan kuota dan lain-lain," ujar Anies dalam Dialog dan Penyampaian Visi Kedaulatan Agromaritim untuk Indonesia Emas 2045 yang digelar IPB di Bogor, Jawa Barat, dikutip dari merdeka.com, Selasa (19/12/2023).

Selain itu, kata Anies, kebijakan untuk pengelolaan kelautan juga perlu keterhubungan antarpulau pelabuhan dengan infrastruktur darat.

"Ketiga keterhubungan antar pulau pelabuhan integrasi dengan infrastruktur darat kemudian kita harus meningkatkan konektivitas dan intensitas transportasi laut dan sistem logistik yang efisien dan terintegrasi," ujar Anies.

 

Konektivitas Air Bersih

Anies bercerita keberhasilannya memperbaiki ketimpangan di Jakarta. Satu di antaranya dengan membangun konektivitas air bersih. Bahkan air bersih di Kepulauan Seribu bisa dibangun.

"Bahkan air bersih di Kepulauan seribu drinkable water jadi kami yang di daratan kalah dengan yang di Pulau seribu kenapa? karena ketika membangun air bersih teknologinya sudah lebih murah untuk menggunakan sampai pada drinkable," katanya.

Sebelumnya, ekspor pasir laut dibuka lagi oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya