Liputan6.com, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mewajibkan tiga kelompok produk untuk mendapat sertifikat halal sebelum 17 Oktober 2024, termasuk produk makanan dan minuman.
Tak terkecuali produk makanan dan minuman untuk konsumen non muslim yang dijual secara terbatas di wilayah-wilayah tertentu semisal Maluku, Papua, Sumatera Utara hingga Sulawesi Utara, pun wajib bersertifikat halal.
Baca Juga
Namun, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Siti Aminah menekankan bahwa ada sejumlah produk yang tak wajib sertifikasi halal yaitu produk makanan dan minuman yang memang non-halal, semisal yang mengandung babi.
Advertisement
Produk tersebut tak wajib sertifikasi halal dan bisa diperdagangkan asalkan memberikan penjelasan atau gambaran sejelas-jelasnya bahwa itu mengandung unsur non halal. Misalnya, dengan memasang gambar babi di bungkusnya.
"Produk yang mengandung babi boleh beredar asal jelas labelnya (gambar dan tulisan mengandung babi)," jelas Siti Aminah kepada Liputan6.com, Jumat (2/2/2024).
Adapun masa penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal ini akan berakhir pada 17 Oktober 2024. Sesuai arahan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Berdasarkan regulasi tersebut, Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham menekankan, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut.
"Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan," jelas Aqil.
Pemberian Sanksi
Jika belum bersertifikat halal dan masih beredar di masyarakat, Aqil menekankan adanya pemberian sanksi. Oleh karenanya, pihaknya mengimbau para pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal melalui BPJPH.
"Batasan ketiga kelompok produk tersebut sudah jelas, dan tanpa pengecualian. Jadi misalnya produk makanan, mau itu yang diproduksi oleh usaha besar, menengah, kecil hingga mikro seperti pedagang kaki lima di pinggir jalan, semuanya sama, dikenai ketentuan kewajiban sertifikasi halal sesuai ketentuan regulasi," tegasnya.
Lebih lanjut, Aqil menjelaskan bahwa sanksi yang akan diberikan dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. Saksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021.
"Oleh karena itu, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau seluruh kepada pelaku usaha khususnya dengan ketiga kategori produk di atas untuk segera mengurus sertifikat halal produknya," kata Aqil.
Advertisement