Liputan6.com, Jakarta Menteri BUMN Erick Thohir mengkritik keras isu yang digulirkan tim paslon Anies-Cak Imin yang ingin menjadikan BUMN sebagai koperasi. Hal ini lantaran usulan tersebut tidak berdasarkan Undang-Undang.
Menambahi tanggapan Erick Thohir tersebut, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo atau yang akrab disapa Tiko mengatakan bahwa BUMN akan tetap berpegang teguh pada Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2023 terkait perusahaan milik negara.
Baca Juga
"Kita sesuai dengan UU BUMN dan kita tetap sebagai BUMN," ujar Tiko dikutip dari Antara, Rabu (7/2/2024).
UU Nomor 19 Tahun 2003 mengatur status perusahaan negara yakni Perum dan Persero. Regulasi lainnya juga menyebut tentang penggabungan, pelaburan, pengambilalihan, maupun pembubaran BUMN.
Advertisement
Dengan demikian, tidak mudah wacana dari paslon Anies-Cak Imin untuk menjalankan rencana itu dan dianggap menyalahi Undang-Undang yang berlaku.
Jadi Pedoman BUMN
Menurut Tiko, undang-undang tersebut menjadi pedoman dalam hal kewajiban pelayanan umum di perusahaan negara.
Tiko menyebut, wacana BUMN diubah jadi koperasi tersebut tidak menyurutkan langkah BUMN untuk terus berkontribusi kepada negara dan masyarakat.
"Kita akan makin berkontribusi ke masyarakat lah," katanya.
Ancam Pengangguran
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan pembubaran korporasi milik negara hanya akan memunculkan pengangguran baru di Indonesia, mengingat sebanyak 1,6 juta orang merupakan pegawai BUMN.
Ia menyampaikan para pegawai BUMN telah membuktikan diri sebagai agen perubahan dalam pembangunan ekonomi Indonesia yang saat ini pertumbuhannya mencapai 5 persen.
Menurutnya seluruh korporasi milik negara pada 2023 telah menghasilkan dividen terbesar dalam sejarah di Indonesia, yakni sebesar Rp 82,1 triliun, sehingga keuntungan yang didapat dari BUMN telah menjadi fondasi kuat bagi pertumbuhan ekonomi di Tanah Air.
Advertisement